| Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa Tadeus Jenimun Darut alias Jeni pada hari Sabtu tanggal 15 bulan November tahun 2025 Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada Bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi Korban yang beralamat di Kampung Rentung, RT/RW 008/004, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, Terdakwa dalam keadaan terpengaruh alcohol mendatangi rumah Bibiana Jemuhut selanjutnya disebut saksi korban untuk bertemu dengan Saksi Wihelmina Juni lalu mengetuk pintu dan jendela untuk masuk ke dalam rumah dengan maksud mencari menantu korban (Wihelmina Juni) lalu Saksi korban mengintip dari balik jendela ruang tamu Terdakwa berada diluar namun Saksi Korban melarang Terdakwa masuk dengan berkata “kamu tidak boleh masuk karena disini tidak ada laki-laki, kamu mau ngobrol dengan siapa di rumah ini”.
- Selanjutnya akibat penolakan tersebut, Terdakwa marah dan mengeluarkan kata-kata makian kasar “Puki acu, Puki wara mbilek artinya (makian untuk perempuan) terhadap saksi korban, kemudian Terdakwa berkata “kamu tunggu disini saya pergi ambil parang dulu” ketika Terdakwa pergi Saksi Korban keluar rumah untuk meminta bantuan dengan berteriak meminta tolong warga kampung, “bantu saya, saudara Jeni datang membunuh saya” selanjutnya Saksi Kornelis Jenali mendatangi Saksi Korban selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang sambil membawa 1 (satu) buah parang panjang dengan gagang kayu yang bercorak naga berwarna hitam lalu mendekati Saksi Korban sambil menunjuk-nunjukkan parangnya kearah Saksi Korban ketika berjarak 3 (meter) dari Saksi Korban, Saksi Korban jalan mundur lalu lari ke belakang rumah lewat samping timur rumahnya. Pada saat Terdakwa menunjuk-nunjuk parangnya kepada Saksi korban, Saksi Liberinus Satrianus Ranu alias Satria sempat memvideokan kejadian tersebut menggunakan Handphone.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban mengalami rasa takut/ trauma berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi oleh pemeriksa Ayu Wandriani Tanjung, S.Psi, M,psi., Psikolog No. SIPP: 20220757-2025-02-2299 tertanggal Ruteng, 07 Maret 2026 yang menyatakan :
- Keluhan : Klien mengaku mengalami ketakutan yang berulang sejak adanya kejadian tersebut, klien merasa sulit tidur pada malam hari, sering terbangun, dan tidak dapat beristirahat dengan tenang;
- Hasil Pemeriksaan Psikologi (Aspek emosi) klien menunjukkan kondisi kecemasan yang cukup intens. Klien mudah merasa gelisah dan tertekan ketika mengingat kejadian tersebut. (Aspek Kognitif) klien menunjukkan adanya pikiran yang terbayang mengenai kejadian ancaman yang dialaminya. Klien menyatakan bahwa peristiwa tersebut sering muncul kembali diingatannya secara tidak sengaja disertai sensasi fisik seperti deg-degan;
- Aspek Sosial : klien menunjukkan kecenderungan menghindari aktivitas diluar rumah karena merasa takut. Klien menyampaikan ketakutan untuk keluar rumah dan merasa cemas apabila berada sendirian di rumah.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |