| Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa I Hironimus Dasak alias Roy dan Terdakwa II Yolansius Supardi alias Onal, bersama-sama dengan Sdr. Epi alias Epi (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Manggarai/ DPO), Sdr. Dovan alias Dovan (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Manggarai/ DPO), dan Sdr. Ifan alias Ifan (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Manggarai/ DPO) pada hari Jum’at tanggal 29 bulan Agustus tahun 2025 Pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL yang terparkir di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA Fransiskus Nuhan Alias Frans (selanjutnya disebut Saksi Korban) memarkirkan mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL tersebut bermuatan 250 karung biji kopi dengan total berat 20.000 kg, yang hendak dikirim ke Surabaya;
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. Epi alias Epi (DPO), Sdr. Dovan alias Dovan (DPO), dan Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) berangkat menuju lokasi parkir mobil Truck Fuso tersebut di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Para Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver (Masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti Polres Manggarai) yang dikendarai oleh Sdr. Dovan alias Dovan (DPO). Sesampainya di lokasi, Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) menghentikan dan memarkirkan mobil Toyota Avanza berwarna silver yang digunakan oleh Para Terdakwa sambil memantau situasi di sekitar mobil Truck Fuso tersebut. Kemudian sekira pukul 03.00 WITA Para Terdakwa keluar dari mobil Avanza dan menghampiri mobil Truck Fuso tersebut. Kemudian Sdr. Epi alias Epi (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO), membuka terpal hijau serta melepas ikatan tali nilon biru yang digunakan untuk menutup bak mobil Truck Fuso. Selanjutnya setelah bak mobil Truck Fuso terbuka, Terdakwa II dan Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) mengangkut satu per satu sebanyak 8 (delapan) karung biji kopi milik Saksi Korban dengan berat perkarungnya 80 (delapan puluh) Kg dari atas bak mobil Truck Fuso tersebut. Kemudian karung-karung biji kopi tersebut diserahkan kepada Terdakwa I, Sdr. Epi alias Epi (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) yang berada di bawah mobil Truck Fuso, untuk selanjutnya dimasukan ke dalam mobil Avanza yang digunakan Para Terdakwa;
- Bahwa kemudian Para Terdakwa langsung pulang menuju rumah Sdr. Epi alias Epi (DPO) yang beralamat di Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai untuk beristirahat. Namun, dalam perjalanan, 2 (dua) karung biji kopi yang dimuat dalam mobil terjatuh di jalan raya, sehingga hanya tersisa 6 (enam) karung biji kopi. Selanjutnya, sekira pukul 08.00 WITA saat Para Terdakwa bangun dari tidur, mereka mendapati bahwa Sdr. Epi alias Epi (DPO), Sdr. Dovan alias Dovan (DPO), dan Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) telah pergi untuk menjual 6 (enam) karung biji kopi tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 11.00 WITA, Sdr. Epi alias Epi (DPO), Sdr. Dovan alias Dovan (DPO), dan Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) datang dan memberikan uang sebesar Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Para Terdakwa. Uang tersebut merupakan hasil penjualan 6 (enam) karung biji kopi milik Saksi Korban. kemudian setelah menerima uang tersebut, Para Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli barang berupa baju dan celana.
- Bahwa Para Terdakwa mengambil biji kopi tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban Fransiskus Nuhan alias Frans. Akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah).
-------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------- |