Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Paulus Cesar Mariano alias Paul pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai, Jalan Katedral Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari petugas kepolisian mendapat informasi dari seorang admin jasa pengiriman barang bernama Mario Fransisco Adikur alias Rio, tentang ada barang yang mencurigakan karena kondisi barang yang menurut pemiliknya yakni terdakwa adalah mouse laptop tetapi barang tersebut sudah tidak beraturan lagi. Lalu petugas kepolisian menuju rumah saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio tersebut. Sesampainya disana petugas kepolisian melihat barang berupa 1 (satu) paket mouse laptop bertuliskan Paul Mariano. Beberapa menit kemudian saksi Narsianus Jebatur alias Narsi yang pekerjaannya sebagai sopir travel menghubungi saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio untuk mengambil paket tersebut. Saat itu dijawab oleh saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio “Tunggu saya, kita bertemu di depan Kantor Bupati tepatnya di pelataran atau tribun lapangan Motang Rua“. Kemudian saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio bersama petugas kepolisian menuju tempat yang yang telah disepakati. Selanjutnya muncul saksi Narsianus Jebatur alias Narsi mengendarai mobil dan parkir di dekat tribun tetapi saksi Narsi belum keluar dari mobil tersebut. Ketika saksi Rio masuk ke dalam tribun dan memarkir sepeda motornya, barulah saksi Narsi keluar dari mobil lalu mendekati saksi Rio. Barang tersebut diserahkan oleh saksi Rio kepada saksi Narsi sambil memfoto saksi Narsi sebagai bukti bahwa barang tersebut telah diterima.
- Bahwa selanjutnya saksi Rio pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi Narsi masuk ke dalam mobil. Pada saat itulah petugas kepolisian mendekati mobil saksi Narsi dan menyuruh saksi Narsi untuk keluar dari mobil yang saat itu di dalamnya ada 3 (tiga) orang penumpang. Petugas menanyakan kepada saksi Narsi “Ini barang apa?“ dijawab “Ini barang mouse laptop“. Petugas bertanya lagi “Ini barang milik siapa?“ dijawab “Ini barang milik Paul di Labuan Bajo karena dia yang menyuruh saya untuk mengambil barang ini di jasa titip barang. Paul yang kasi tahu ke saya barang itu mouse laptop“. Setelah itu 3 (tiga) orang penumpang turun dari mobil dan mendekati petugas. Selanjutnya saksi Narsi membuka barang tersebut di hadapan petugas dan 3 (tiga) orang penumpang tersebut, yang mana ternyata isi di dalam paket tersebut adalah bukan mouse laptop melainkan 2 (dua) bungkus klip diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan 4,8 gram, berat netto keseluruhan 4,5 gram dan 1 (satu) bungkus klip diduga gorila/sintesis dengan berat bruto 1,6 gram, berat netto 1,4 gram, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Narsi.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat itu tidak ada di Labuan Bajo, akan tetapi berada di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yakni di rumah mertua terdakwa, sehingga petugas kepolisian langsung menuju Lembor. Setibanya disana ternyata benar terdakwa berada di rumah mertuanya yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui paket yang diambil oleh saksi Narsi adalah miliknya yang dipesan dari saudara Pio Wanggu (DPO) dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yaitu sekira tanggal 13 Maret 2025 dan paket tersebut tiba di Ruteng pada tanggal 29 Maret 2025. Namun, saat paket tersebut diambil oleh saksi Narsi yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa di dalam paket tersebut isinya adalah narkotika, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang tersebut. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kali yaitu di bulan Agustus tahun 2024 yang saat itu dibawakan saudara Pio Wanggu (DPO) dan digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 512/NNF/2025 tanggal 02 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa dan Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4810/2025/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4811/2025/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4812/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut di atas milik terlapor a.n. Paulus Cesar Mariano alias Paul (foto terlampir) adalah benar Positip Ganja dan Positip MDMB-BUTINACA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4810/2025/NF dan 4811/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4812/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 01/HPN/GER/III/2025 tanggal 29 Maret 2025 terhadap Paulus Cesar Mariano yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriel Ervandy Liman selaku Petugas Pemeriksa menyatakan hasil pemeriksaan adalah Negatif.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Paulus Cesar Mariano alias Paul pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai, Jalan Katedral Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari petugas kepolisian mendapat informasi dari seorang admin jasa pengiriman barang bernama Mario Fransisco Adikur alias Rio, tentang ada barang yang mencurigakan karena kondisi barang yang menurut pemiliknya yakni terdakwa adalah mouse laptop tetapi barang tersebut sudah tidak beraturan lagi. Lalu petugas kepolisian menuju rumah saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio tersebut. Sesampainya disana petugas kepolisian melihat barang berupa 1 (satu) paket mouse laptop bertuliskan Paul Mariano. Beberapa menit kemudian saksi Narsianus Jebatur alias Narsi yang pekerjaannya sebagai sopir travel menghubungi saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio untuk mengambil paket tersebut. Saat itu dijawab oleh saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio “Tunggu saya, kita bertemu di depan Kantor Bupati tepatnya di pelataran atau tribun lapangan Motang Rua“. Kemudian saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio bersama petugas kepolisian menuju tempat yang yang telah disepakati. Selanjutnya muncul saksi Narsianus Jebatur alias Narsi mengendarai mobil dan parkir di dekat tribun tetapi saksi Narsi belum keluar dari mobil tersebut. Ketika saksi Rio masuk ke dalam tribun dan memarkir sepeda motornya, barulah saksi Narsi keluar dari mobil lalu mendekati saksi Rio. Barang tersebut diserahkan oleh saksi Rio kepada saksi Narsi sambil memfoto saksi Narsi sebagai bukti bahwa barang tersebut telah diterima.
- Bahwa selanjutnya saksi Rio pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi Narsi masuk ke dalam mobil. Pada saat itulah petugas kepolisian mendekati mobil saksi Narsi dan menyuruh saksi Narsi untuk keluar dari mobil yang saat itu di dalamnya ada 3 (tiga) orang penumpang. Petugas menanyakan kepada saksi Narsi “Ini barang apa?“ dijawab “Ini barang mouse laptop“. Petugas bertanya lagi “Ini barang milik siapa?“ dijawab “Ini barang milik Paul di Labuan Bajo karena dia yang menyuruh saya untuk mengambil barang ini di jasa titip barang. Paul yang kasi tahu ke saya barang itu mouse laptop“. Setelah itu 3 (tiga) orang penumpang turun dari mobil dan mendekati petugas. Selanjutnya saksi Narsi membuka barang tersebut di hadapan petugas dan 3 (tiga) orang penumpang tersebut, yang mana ternyata isi di dalam paket tersebut adalah bukan mouse laptop melainkan 2 (dua) bungkus klip diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan 4,8 gram, berat netto keseluruhan 4,5 gram dan 1 (satu) bungkus klip diduga gorila/sintesis dengan berat bruto 1,6 gram, berat netto 1,4 gram, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Narsi.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat itu tidak ada di Labuan Bajo, akan tetapi berada di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yakni di rumah mertua terdakwa, sehingga petugas kepolisian langsung menuju Lembor. Setibanya disana ternyata benar terdakwa berada di rumah mertuanya yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui paket yang diambil oleh saksi Narsi adalah miliknya yang dipesan dari saudara Pio Wanggu (DPO) dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yaitu sekira tanggal 13 Maret 2025 dan paket tersebut tiba di Ruteng pada tanggal 29 Maret 2025. Namun, saat paket tersebut diambil oleh saksi Narsi yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa di dalam paket tersebut isinya adalah narkotika, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang tersebut. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kali yaitu di bulan Agustus tahun 2024 yang saat itu dibawakan saudara Pio Wanggu (DPO) dan digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 512/NNF/2025 tanggal 02 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa dan Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4810/2025/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4811/2025/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4812/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut di atas milik terlapor a.n. Paulus Cesar Mariano alias Paul (foto terlampir) adalah benar Positip Ganja dan Positip MDMB-BUTINACA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4810/2025/NF dan 4811/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4812/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 01/HPN/GER/III/2025 tanggal 29 Maret 2025 terhadap Paulus Cesar Mariano yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriel Ervandy Liman selaku Petugas Pemeriksa menyatakan hasil pemeriksaan adalah Negatif.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa Paulus Cesar Mariano alias Paul pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai, Jalan Katedral Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari petugas kepolisian mendapat informasi dari seorang admin jasa pengiriman barang bernama Mario Fransisco Adikur alias Rio, tentang ada barang yang mencurigakan karena kondisi barang yang menurut pemiliknya yakni terdakwa adalah mouse laptop tetapi barang tersebut sudah tidak beraturan lagi. Lalu petugas kepolisian menuju rumah saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio tersebut. Sesampainya disana petugas kepolisian melihat barang berupa 1 (satu) paket mouse laptop bertuliskan Paul Mariano. Beberapa menit kemudian saksi Narsianus Jebatur alias Narsi yang pekerjaannya sebagai sopir travel menghubungi saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio untuk mengambil paket tersebut. Saat itu dijawab oleh saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio “Tunggu saya, kita bertemu di depan Kantor Bupati tepatnya di pelataran atau tribun lapangan Motang Rua“. Kemudian saksi Mario Fransisco Adikur alias Rio bersama petugas kepolisian menuju tempat yang yang telah disepakati. Selanjutnya muncul saksi Narsianus Jebatur alias Narsi mengendarai mobil dan parkir di dekat tribun tetapi saksi Narsi belum keluar dari mobil tersebut. Ketika saksi Rio masuk ke dalam tribun dan memarkir sepeda motornya, barulah saksi Narsi keluar dari mobil lalu mendekati saksi Rio. Barang tersebut diserahkan oleh saksi Rio kepada saksi Narsi sambil memfoto saksi Narsi sebagai bukti bahwa barang tersebut telah diterima.
- Bahwa selanjutnya saksi Rio pergi meninggalkan tempat tersebut sedangkan saksi Narsi masuk ke dalam mobil. Pada saat itulah petugas kepolisian mendekati mobil saksi Narsi dan menyuruh saksi Narsi untuk keluar dari mobil yang saat itu di dalamnya ada 3 (tiga) orang penumpang. Petugas menanyakan kepada saksi Narsi “Ini barang apa?“ dijawab “Ini barang mouse laptop“. Petugas bertanya lagi “Ini barang milik siapa?“ dijawab “Ini barang milik Paul di Labuan Bajo karena dia yang menyuruh saya untuk mengambil barang ini di jasa titip barang. Paul yang kasi tahu ke saya barang itu mouse laptop“. Setelah itu 3 (tiga) orang penumpang turun dari mobil dan mendekati petugas. Selanjutnya saksi Narsi membuka barang tersebut di hadapan petugas dan 3 (tiga) orang penumpang tersebut, yang mana ternyata isi di dalam paket tersebut adalah bukan mouse laptop melainkan 2 (dua) bungkus klip diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan 4,8 gram, berat netto keseluruhan 4,5 gram dan 1 (satu) bungkus klip diduga gorila/sintesis dengan berat bruto 1,6 gram, berat netto 1,4 gram, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap saksi Narsi.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa terdakwa saat itu tidak ada di Labuan Bajo, akan tetapi berada di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat yakni di rumah mertua terdakwa, sehingga petugas kepolisian langsung menuju Lembor. Setibanya disana ternyata benar terdakwa berada di rumah mertuanya yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui paket yang diambil oleh saksi Narsi adalah miliknya yang dipesan dari saudara Pio Wanggu (DPO) dengan harga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yaitu sekira tanggal 13 Maret 2025 dan paket tersebut tiba di Ruteng pada tanggal 29 Maret 2025. Namun, saat paket tersebut diambil oleh saksi Narsi yang sebelumnya tidak mengetahui bahwa di dalam paket tersebut isinya adalah narkotika, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang tersebut. Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) kali yaitu di bulan Agustus tahun 2024 yang saat itu dibawakan saudara Pio Wanggu (DPO) dan digunakan secara bersama-sama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 512/NNF/2025 tanggal 02 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa dan Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4810/2025/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4811/2025/NF;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,5 (nol koma lima) gram, diberi nomor barang bukti 4812/2025/NF.
Barang bukti seperti tersebut di atas milik terlapor a.n. Paulus Cesar Mariano alias Paul (foto terlampir) adalah benar Positip Ganja dan Positip MDMB-BUTINACA. Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 4810/2025/NF dan 4811/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 4812/2025/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMB-BUTINACA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 203 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 01/HPN/GER/III/2025 tanggal 29 Maret 2025 terhadap Paulus Cesar Mariano yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriel Ervandy Liman selaku Petugas Pemeriksa menyatakan hasil pemeriksaan adalah Negatif.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |