| Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa Terdakwa Ronaldo Wilfrid Agung Alias Ronal bersama-sama dengan Sdr. Nedi alias Nedi (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Manggarai/ DPO), Sdr. Ifan alias Ifan (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Manggarai/ DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Manggarai/ DPO), pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus tahun 2025 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL yang terparkir di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA Fransiskus Nuhan Alias Frans (selanjutnya disebut Saksi Korban) memarkirkan mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Truck Fuso tersebut bermuatan 250 karung biji kopi dengan total berat 20.000 kg, yang hendak dikirim ke Surabaya;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Nedi alias Nedi (DPO), Sdr. Ifan alias Ifan (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) berkeliling Kota Ruteng menggunakan mobil Avanza warna silver milik Sdr. Dovan alias Dovan (DPO). Selanjutnya setelah tiba di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Nedi alias Nedi (DPO), Sdr. Ifan alias Ifan (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) melihat sebuah mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL yang terparkir di pinggir Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dalam keadaan sepi dan gelap. Kemudian Terdakwa bersama Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) turun dari kendaraan untuk memeriksa muatan yang berada di dalam mobil Truck Fuso tersebut dengan cara membuka ikatan tali pada terpal. Dari pemeriksaan tersebut, mereka menemukan banyak karung yang berisi biji kopi.
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Nedi alias Nedi (DPO), Sdr. Ifan alias Ifan (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) bersepakat untuk mengambil karung-karung biji kopi milik Saksi Korban yang berada di dalam Truck Fuso, yang dilakukan dengan cara, Terdakwa dan Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) membuka terpal hingga setengah bagian bak Truck Fuso, lalu menurunkan karung-karung berisi biji kopi dari dalam Truck Fuso satu per satu sebanyak 6 (enam) karung biji kopi milik Saksi Korban dengan berat perkarungnya 80 (delapan puluh) Kg melalui kaca depan Truck Fuso. Sementara itu, Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) dan Sdr. Nedi alias Nedi (DPO) berdiri di depan Truck Fuso bertugas menerima karung-karung biji kopi tersebut dan kemudian memasukan ke dalam mobil Avanza warna silver. Setelah berhasil menurunkan 6 (enam) karung biji kopi, Terdakwa bersama Sdr. Ifan alias Ifan (DPO) merapikan kembali ikatan terpal pada Truck Fuso tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA Sdr. Nedi alias Nedi (DPO), Sdr. Ifan alias Ifan (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) menjual 6 (enam) karung biji kopi tersebut. Terdakwa tidak mengetahui lokasi penjualan karena pada saat itu Terdakwa sedang tidur di dalam mobil. Setelah penjualan dilakukan, Sdr. Nedi alias Nedi (DPO) membagikan uang hasil penjualan 6 (enam) karung biji kopi tersebut, dimana Terdakwa menerima bagian sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Nedi alias Nedi (DPO), Sdr. Ifan alias Ifan (DPO), dan Sdr. Dovan alias Dovan (DPO) yang mengambil 6 (enam) karung biji kopi tanpa izin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban Fransiskus Nuhan alias Frans, akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
----------Bahwa Terdakwa Ronaldo Wilfrid Agung Alias Ronal pada hari Kamis tanggal 28 bulan Agustus tahun 2025 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL yang terparkir di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA Fransiskus Nuhan Alias Frans (selanjutnya disebut Saksi Korban) memarkirkan mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Truck Fuso tersebut bermuatan 250 karung biji kopi dengan total berat 20.000 kg, yang hendak dikirim ke Surabaya;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WITA Terdakwa berkeliling Kota Ruteng menggunakan mobil Avanza warna silver (Masuk Dalam Daftar Pencarian Barang Bukti Polres Manggarai). Selanjutnya setelah tiba di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WITA, Terdakwa melihat sebuah mobil Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL yang terparkir di pinggir Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dalam keadaan sepi dan gelap. Kemudian Terdakwa turun dari kendaraan untuk memeriksa muatan yang berada di dalam mobil Truck Fuso tersebut dengan cara membuka ikatan tali pada terpal, dari pemeriksaan tersebut, Terdakwa Ronal menemukan banyak karung yang berisi biji kopi;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengambil karung-karung biji kopi milik Saksi Korban yang berada di dalam Truck Fuso berwarna hijau dengan nomor polisi L 9464 BL tersebut, yang dilakukan dengan cara, Terdakwa Ronal membuka terpal hingga setengah bagian bak Truck Fuso, lalu menurunkan karung-karung berisi biji kopi dari dalam Truck Fuso satu per satu sebanyak 6 (enam) karung biji kopi milik Saksi Korban dengan berat perkarungnya 80 (delapan puluh) Kg melalui kaca depan Truck Fuso. Kemudian Terdakwa memasukan 6 (enam) karung biji kopi tersebut ke dalam mobil Avanza warna silver, kemudian Terdakwa merapikan kembali ikatan terpal pada Truck Fuso tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi;
- Bahwa kemudian, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Nedi alias Nedi (DPO) yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan dari 6 (enam) karung biji kopi milik Saksi Korban yang sebelumnya telah diambil Terdakwa dari dalam mobil Truck Fuso berwarna hijau bernomor polisi L 9464 BL;
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengambil 6 (enam) karung biji kopi tanpa izin atau sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi korban Fransiskus Nuhan alias Frans, akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------- |