Dakwaan |
PRIMAIR:
-------- Bahwa Terdakwa I TEDI ANUS MANDU Alias TEDI bersama-sama dengan Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam waktu tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya depan RSUD Ruteng di Watu, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI ditelepon oleh Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI melakukan aksi pencurian sepeda motor di seputaran RSUD Ruteng dan saat itu Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI menyetujui ajakan dari Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL, kemudian sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI dijemput oleh Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL di rumah Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI yang beralamat di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai menggunakan motor Verza merah dengan nomor Polisi S 2309 DT, dengan mesin KC52E104410 dan nomor rangka MH1KC5215DK04330 yang Terdakwa II RONALDUS BANJA ALIAS RONAL pinjam dari tetangga kamar kosnya yaitu dari saksi DIDIMUS FLUMING GUNAWAN alias MINGGUS. Setelah Terdakwa II RONALDUS BANJA ALIAS RONAL menjemput Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI di rumahnya, selanjutnya Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI dibonceng oleh Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL menuju ke RSUD Ruteng dan memarkirkan sepeda motor yang digunakan para Terdakwa di sebelah sepeda motor merek Honda verza warna hitam tanpa menggunakan nomor Polisi, dengan nomor rangka : MH1KC521220K038126 dan nomor mesin: KC52E1037893 milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS. Selanjutnya para Terdakwa berjalan kaki menuju ke depan Alfamart yang berada di depan RSUD Ruteng untuk duduk nongkrong sambil menunggu situasi di depan RSUD Ruteng sepi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WITA dini hari, saat situasi di pinggir jalan raya depan RSUD Ruteng yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sudah mulai sepi, para Terdakwa berjalan kaki menuju parkiran sepeda motor yang akan diambil oleh para Terdakwa, lalu saat itu Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI menunggu di atas sepeda motor verza merah yang para Terdakwa gunakan sambil memantau situasi di sekitaran parkiran pinggir jalan RSUD Ruteng, kemudian Terdakwa I RONALDUS BANJA Alias RONAL langsung berjalan kaki menuju sepeda motor merek Honda verza warna hitam milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS. Lalu Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL mengambil sebuah tang yang sudah dipersiapkan sebelumnya, kemudian Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut dan menyambungnya kembali agar bisa dihidupkan kunci kontaknya. Selanjutnya Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL langsung stater sepeda motor merek Honda verza warna hitam, dengan nomor rangka : MH1KC521220K038126, nomor mesin : KC52E1037893 tersebut, kemudian setelah sepeda motornya hidup, Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONA langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Belakang Kantor Dinas PPO yang berada Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai bersama dengan Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI yang saat itu menggunakan sepeda motor Verza merah dengan nomor Polisi S 2309 DT.
- Bahwa setelah sampai di belakang Kantor Dinas PPO yang berada Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, para Terdakwa berhenti, lalu Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI bersama-sama dengan Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL bergantian mengecet sepeda motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS menggunakan Pilox berwarna hitam di bagian sadel, rangka, batok dan juga bagian stir sepeda motor tersebut. Selain itu, para Terdakwa juga menempel sticker baru pada sepeda motor tersebut dengan model yang sama dengan stiker aslinya dan juga para Terdakwa memahat nomor rangka dan nomor mesin menggunakan pahat besi dengan tujuan agar motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS yang telah diambil oleh para Terdakwa tidak mudah dikenali oleh korban maupun orang lain.
- Bahwa setelah merubah tampilan sepeda motor milik, saksi RUDOLFUS ALAN MORIS tersebut, sekira pukul 06.10 WITA, Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS sedangkan Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL menggunakan Motor Verza Merah yang dipinjamnya dari saksi DIDIMUS FLUMING GUNAWAN alias MINGGUS. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 ITA Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI bersama Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL mengganti rumah kunci kontak motor hasil curian tersebut, dengan rumah kunci kontak yang baru beserta kunci yang baru.
- Bahwa para terdakwa saat mengambil sepeda motor merek Honda verza warna hitam tanpa menggunakan nomor Polisi, dengan nomor rangka : MH1KC521220K038126 dan nomor mesin : KC52E1037893 tersebut, tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari Pemiliknya yaitu saksi RUDOLFUS ALAN MORIS.
- Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kembali.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, saksi RUDOLFUS ALAN MORIS mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa I TEDI ANUS MANDU Alias TEDI bersama-sama dengan Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam waktu tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan Raya depan RSUD Ruteng di Watu, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025, sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI ditelepon oleh Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI melakukan aksi pencurian sepeda motor di seputaran RSUD Ruteng dan saat itu Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI menyetujui ajakan dari Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL, kemudian sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI dijemput oleh Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL di rumah Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI yang beralamat di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai menggunakan motor Verza merah dengan nomor Polisi S 2309 DT, dengan mesin KC52E104410 dan nomor rangka MH1KC5215DK04330 yang Terdakwa II RONALDUS BANJA ALIAS RONAL pinjam dari tetangga kamar kosnya yaitu dari saksi DIDIMUS FLUMING GUNAWAN alias MINGGUS. Setelah Terdakwa II RONALDUS BANJA ALIAS RONAL menjemput Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI di rumahnya, selanjutnya Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI dibonceng oleh Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL menuju ke RSUD Ruteng dan memarkirkan sepeda motor yang digunakan para Terdakwa di sebelah sepeda motor merek Honda verza warna hitam tanpa menggunakan nomor Polisi, dengan nomor rangka : MH1KC521220K038126 dan nomor mesin: KC52E1037893 milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS. Selanjutnya para Terdakwa berjalan kaki menuju ke depan Alfamart yang berada di depan RSUD Ruteng untuk duduk nongkrong sambil menunggu situasi di depan RSUD Ruteng sepi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WITA dini hari, saat situasi di pinggir jalan raya depan RSUD Ruteng yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai sudah mulai sepi, para Terdakwa berjalan kaki menuju parkiran sepeda motor yang akan diambil oleh para Terdakwa, lalu saat itu Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI menunggu di atas sepeda motor verza merah yang para Terdakwa gunakan sambil memantau situasi di sekitaran parkiran pinggir jalan RSUD Ruteng, kemudian Terdakwa I RONALDUS BANJA Alias RONAL langsung berjalan kaki menuju sepeda motor merek Honda verza warna hitam milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS. Selanjutnya Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL langsung stater sepeda motor merek Honda verza warna hitam, dengan nomor rangka : MH1KC521220K038126, nomor mesin : KC52E1037893 tersebut, kemudian setelah sepeda motornya hidup, Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONA langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke Belakang Kantor Dinas PPO yang berada Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai bersama dengan Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI yang saat itu menggunakan sepeda motor Verza merah dengan nomor Polisi S 2309 DT.
- Bahwa setelah sampai di belakang Kantor Dinas PPO yang berada Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, para Terdakwa berhenti, lalu Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI bersama-sama dengan Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL bergantian mengecet sepeda motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS menggunakan Pilox berwarna hitam di bagian sadel, rangka, batok dan juga bagian stir sepeda motor tersebut. Selain itu, para Terdakwa juga menempel sticker baru pada sepeda motor tersebut dengan model yang sama dengan stiker aslinya dan juga para Terdakwa memahat nomor rangka dan nomor mesin menggunakan pahat besi dengan tujuan agar motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS yang telah diambil oleh para Terdakwa tidak mudah dikenali oleh korban maupun orang lain.
- Bahwa setelah merubah tampilan sepeda motor milik, saksi RUDOLFUS ALAN MORIS tersebut, sekira pukul 06.10 WITA, Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI pulang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS sedangkan Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL menggunakan Motor Verza Merah yang dipinjamnya dari saksi DIDIMUS FLUMING GUNAWAN alias MINGGUS. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.00 ITA Terdakwa I TEDI ANUS MANDU alias TEDI bersama Terdakwa II RONALDUS BANJA Alias RONAL mengganti rumah kunci kontak motor hasil curian tersebut, dengan rumah kunci kontak yang baru beserta kunci yang baru.
- Bahwa para terdakwa saat mengambil sepeda motor merek Honda verza warna hitam tanpa menggunakan nomor Polisi, dengan nomor rangka : MH1KC521220K038126 dan nomor mesin : KC52E1037893 tersebut, tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari Pemiliknya yaitu saksi RUDOLFUS ALAN MORIS.
- Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi RUDOLFUS ALAN MORIS tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjualnya kembali.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut diatas, saksi RUDOLFUS ALAN MORIS mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. |