Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan luas kuranglebih1.305 m2 (seribu tiga ratus lima meter persegi) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Tanah Sertifikat Hak Milik No. 20 a.n. Eduardus Dada dengan luas 1.925 m2 (seribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi, dengan rincian sebagai berikut:
a) seluas Kurang Lebih 148 m2 (seratus empat puluh delapan meter persegi) bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 20 yang terletak atau berada di bagian utara jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang (vide angka 13.a) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : berbatasan dengan tanah Ignasius Kabut
- Batas Selatan: got-saluran air/jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang
- Batas Timur : berbatasan dengan tanah milik Katarina Ngeok
- Batas Barat : berbatasan dengan sebagian Tanah sertifikat Serfikat Hak Milik No. 20 a.n. Eduardus Dada yang tidak dikuasai oleh Para Tergugat, dan
b) seluas Kurang lebih 1.157 m2 (seribu seratus lima puluh tujuh meter per segi) bidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 20 yang terletak atau berada di bagian selatan jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang (vide angka 13.b) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara: berbatasan dengan jalan akses dari Desa Bere ke Desa Golo Ncuang
- Batas Selatan: berbatasan dengan tanah Yohanes Par, Mateus Kiman, Ardi Hambur, Dorteus Papur
- Batas Timur : berbatasan dengan tanah milik Katarina Ngeok
- Batas Barat : berbatasan dengan Tanah Gereja/jalan akses ke gereja adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian pada Penggugat sejumlah Rp. 1.533.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.533.400.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari akibat Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbar bij vorraad)
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Jika Ketua Pengadilan Negeri Ruteng atau Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |