| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | YOSEF TAMBUK | | 2 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | FRANSISKUS TAMBUK | | 3 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | FABIANUS ALFIAN TAMBUK | | 4 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | REINELDIS MATHILDE SURYA MBAUT | | 5 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | YOHANA FIRMINA KURNIA MBAUT | | 6 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | YESUALDUS SANTIANUS PRIANI MBAUT | | 7 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | ELISABET MARSELINA MINARNI MBAUT | | 8 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | WALTER YOSEFUS MBAUT | | 9 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | MARIA YULINA PENTEKOSTIANI MBAUT | | 10 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | YUSTINA MUT | | 11 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | FULGENTIUS NYOMAN SUDITA BAUR | | 12 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | OKTAVIANUS FACUN BAUR | | 13 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | ADRIANA SULASTRI BAUR | | 14 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | EMILIANUS BAUR | | 15 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | BERNADETHA SUBUR | | 16 | MELKHIOR JUDIWAN, SH. MH. | MARIA MAGDALENA NTELOK LOYME |
|
| Petitum |
Dalam Provisi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa sebidang Tanah seluas 450 m?2; yang terletak di Jalan Wae Ces Nomor 41, Karot Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dengan batas-batas:
Bagian Timur: Jalan Wae Ces atau jalan Ruteng Reo
Bagian Barat: Tanah milik Penggugat
Bagian Utara: Jalan Liang Bua (Sondeng Liang bua)
Bagian Selatan: Tanah milik Penggugat
adalah Sah Milik Penggugat yang merupakan Harta Bawaan Almarhumah
Agatha Bubur.
- Menyatakan bahwa rumah di atas sebidang Tanah seluas 450 m?2; yang terletak di Jalan Wae Ces Nomor 41, Karot Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, adalah Sah Milik Penggugat yang merupakan harta gono-gini dari kedua orangtua Penggugat.
- Mengukum para Tergugat untuk mengosongkan rumah dan sebidang tanah seluas 450 m2 milik PENGGUGAT di Jalan Wae Ces Nomor 41 di wilayah Karot Curu, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, dengan batas-batas:
Bagian Timur: Jalan Wae Ces atau jalan Ruteng Reo
Bagian Barat: Tanah milik Penggugat
Bagian Utara : Jalan Liang Bua (Sondeng Liang bua)
Bagian Selatan: Tanah milik Penggugat
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 1. 120.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah)., dengan rincian:
- Kerugian Materiel: Rp 120.000.000,-
- Kerugian Immateriel: Rp 1000.000.000,-
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1. 000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan selesainya kewajiban para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum para Tergugat untuk membiayai biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|