Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2025/PN Rtg | 1.ERVINA KONDA MARU 2.ERNALIN MARU 3.IMELDA YASINTA MARU 4.MARIA FRANSISKA MARU 5.YOHANITA SRIANTI NATALIA MARU 6.RODERIQ ARSIAN MARU 7.AKUILINA INDRIANI MARU |
ALFONSIUS RORI GANCING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2025/PN Rtg | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | . Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Bapak Makarius Maru dan almarhumah mama Regina Mina; ------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di di Lingko Pau Ka, RT/RW. 12/03, Kel. Wali,Kec. Langkerembong, Kab.Manggarai, dengan Ukuran/luas ±20 m x 170 m / ±1.700 m2. dan batas-batas sebagai Berikut : --------------------------------------------------------- Timur : berbatasan dengan Lodok. Andreas Ega. Barat :berbatasan dengan Kali, Selatan : dahulu dengan tanah milik Tomas Jedaus sekarang Klitus Tambu. Adalah harta warisan/tanah peninggalan milik almarhum bapak Makarius Maru dan almarhumah mama Regina Mina yang sekarang menjadi hak Para Penggugat karena pewarisan; ------------------------------------------------------------------------------------------------ 4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengklaim, menguasai dan membangun rumah Permanen diatas tanah obyek sengketa milik para penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum (on recht matigedaad) yang merugikan para penggugat;- 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa milik para penggugat yang terletak di Lingko Pau Ka, RT/RW. 12/03, Kel. Wali,Kec. Langkerembong, Kab.Manggarai, dengan Ukuran/luas ±20 m x 170 m / ±1.700 m2. dan batas-batas sebagai Berikut : Timur : berbatasan dengan Lodok. Andreas Ega. Barat :berbatasan dengan Kali, Selatan : dahulu dengan tanah milik Tomas Jedaus sekarang Klitus Tambu. Selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa tanpa sarat dan/atau secara sukarela kepada para penggugat dalam keadaan kosong atau bebas;------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap tahun sampai pada saat Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para penggugat, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat kepada para penggugat seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;---------------- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi);------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |