Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2025/PN Rtg 1.ERVINA KONDA MARU
2.ERNALIN MARU
3.IMELDA YASINTA MARU
4.MARIA FRANSISKA MARU
5.YOHANITA SRIANTI NATALIA MARU
6.RODERIQ ARSIAN MARU
7.AKUILINA INDRIANI MARU
ALFONSIUS RORI GANCING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERVINA KONDA MARU
2ERNALIN MARU
3IMELDA YASINTA MARU
4MARIA FRANSISKA MARU
5YOHANITA SRIANTI NATALIA MARU
6RODERIQ ARSIAN MARU
7AKUILINA INDRIANI MARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES BABTISTA KOUERVINA KONDA MARU
2YOHANES BABTISTA KOUERNALIN MARU
3YOHANES BABTISTA KOUIMELDA YASINTA MARU
4YOHANES BABTISTA KOUMARIA FRANSISKA MARU
5YOHANES BABTISTA KOUYOHANITA SRIANTI NATALIA MARU
6YOHANES BABTISTA KOURODERIQ ARSIAN MARU
7YOHANES BABTISTA KOUAKUILINA INDRIANI MARU
Tergugat
NoNama
1ALFONSIUS RORI GANCING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Toding Manggasa, SH., M.H.ALFONSIUS RORI GANCING
2Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.ALFONSIUS RORI GANCING
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------

2.  Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Bapak Makarius Maru dan almarhumah mama Regina Mina; -------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di di Lingko Pau Ka, RT/RW. 12/03, Kel. Wali,Kec. Langkerembong, Kab.Manggarai, dengan Ukuran/luas ±20 m x 170 m / ±1.700 m2.  dan batas-batas sebagai Berikut : ---------------------------------------------------------

Timur : berbatasan dengan Lodok.

  •  

Andreas Ega.

Barat :berbatasan dengan Kali,

Selatan : dahulu dengan tanah milik Tomas Jedaus sekarang Klitus Tambu.

     Adalah harta warisan/tanah peninggalan milik almarhum bapak Makarius Maru dan almarhumah mama Regina Mina yang sekarang menjadi hak Para Penggugat karena pewarisan; ------------------------------------------------------------------------------------------------

4.Menyatakan perbuatan Tergugat  yang mengklaim, menguasai dan membangun rumah Permanen diatas tanah obyek sengketa milik para penggugat  adalah tanpa hak dan melawan hukum (on recht matigedaad) yang merugikan para penggugat;-

5. Menghukum Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat  untuk mengosongkan tanah obyek sengketa milik para penggugat yang terletak  di Lingko Pau Ka, RT/RW. 12/03, Kel. Wali,Kec. Langkerembong, Kab.Manggarai, dengan Ukuran/luas ±20 m x 170 m / ±1.700 m2.  dan batas-batas sebagai Berikut :

Timur : berbatasan dengan Lodok.

  •  

Andreas Ega.

Barat :berbatasan dengan Kali,

Selatan : dahulu dengan tanah milik Tomas Jedaus sekarang Klitus Tambu.

     Selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa tanpa sarat dan/atau secara sukarela kepada para penggugat dalam keadaan kosong atau bebas;-------------------

6.  Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah kerugian tersebut akan terus bertambah sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) setiap tahun sampai pada saat Tergugat menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para penggugat, kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat kepada para penggugat seketika dan sekaligus pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;----------------

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak