Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Rtg 1.I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
2.RISKI DARLIANA, S.H.
Ansgarius Guruh Adiputra Alias An Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 355/N.3.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
2RISKI DARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ansgarius Guruh Adiputra Alias An[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.HAnsgarius Guruh Adiputra Alias An
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Ansgarius Guruh Adiputra Alias An pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Wae ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum” yakni tanpa memiliki izin yang sah dari pemerintah yang berwenang “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan” yakni memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika didalam rumah tempat Terdakwa bekerja yang beralamat Jl. Wae ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, “Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”  berat total bruto keseluruhan narkotika tersebut sebesar 0,4342 (nol koma empat tiga empat dua) gram dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi Gregorius Agung alias Regi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Wae Ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan tujuan untuk berbincang-bincang dan minum kopi. Sekitar pukul 11.00 WITA, Saksi Regi berpamitan untuk pulang dan pada saat itu mengeluarkan suatu barang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) dari saku kanan jaket berwarna hitam miliknya, lalu menyerahkan barang tersebut kepada Terdakwa sambil mengucapkan kata “hoo barang” yang berarti “ini barang”, dan Terdakwa menerima barang diduga narkotika tersebut dengan mengucapkan “terima kasih banyak”.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa kemudian membuat 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) dengan menggunakan kertas nota berwarna putih dan menggunakan kertas biasa sebagai saringan, selanjutnya lintingan narkotika jenis ganja tersebut dibakar dan dihisap oleh Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja. Setelah habis, sisa lintingan atau puntung lintingan tersebut dibuang oleh Terdakwa di jalan raya.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa kembali membuat 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan menggunakan kertas nota, kemudian meletakkan lintingan tersebut di atas meja di tempat Terdakwa bekerja. Pada waktu dan tempat yang sama, ketika Terdakwa sedang mengobrol sambil minum kopi bersama Saksi Robertus Rifin Jeharum alias Rifin, datang petugas dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai sebanyak 4 (empat) orang yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa perihal barang yang berada di atas meja tersebut dengan pertanyaan “itu apa”, yang dijawab oleh Terdakwa “ini ganja”. Selanjutnya petugas kembali menanyakan asal-usul barang tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Saksi Regi.
  • Bahwa selanjutnya petugas Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja yang berada di atas meja, untuk dibawa ke Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika  berupa 1 (satu) linting diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh  Syamsu, S.H Pangkat Aiptu, Nrp. 81010512, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisoan Resor Manggarai bersama-sama dengan Kornelius Dambaan, Pangkat Bripda, Nrp. 04020021 masing-masing dari kantor yang sama berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti tanggal 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti nomor: SP.Timbang/01/I/RES 4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 23 Januari 2026, yang mana penimbangan tersebut menunjukan bahwa 1 (satu) linting ganja yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) yang dibungkus dengan kertas nota berwarna putih dengan berat total bruto 0,4342 (nol koma empat tiga empat dua) gram dan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang digunakan untuk:
  1. Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja (cannabis) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
  2. Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja (cannabis) dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) yang telah disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung sediaan Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB.:133/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Unsur Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009  juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

A t a u

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa Ansgarius Guruh Adiputra Alias An pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Wae ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna” yakni menggunakan atau mengkonsumsi narkotika tanpa izin dari pemerintah yang berwenang , “Narkotika Golongan I”  yakni Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat total bruto keseluruhan narkotika tersebut sebesar 0,4342 (nol koma empat tiga empat dua) gram dengan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram bagi “diri sendiri” yakni Terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I berjenis Ganja tersebut dilakukan dengan cara mengonsumsi untuk kepentingan dan kemauannya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi Gregorius Agung alias Regi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke tempat Terdakwa bekerja yang beralamat di Jalan Wae Ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan tujuan untuk berbincang-bincang dan minum kopi. Sekitar pukul 11.00 WITA, Saksi Regi berpamitan untuk pulang dan pada saat itu mengeluarkan suatu barang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) dari saku kanan jaket berwarna hitam miliknya, lalu menyerahkan barang tersebut kepada Terdakwa sambil mengucapkan kata “hoo barang” yang berarti “ini barang”, dan Terdakwa menerima barang diduga narkotika tersebut dengan mengucapkan “terima kasih banyak”.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja tersebut untuk dikonsumsi keperluan pribadi.
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa kemudian membuat 1 (satu) linting Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) dengan menggunakan kertas nota berwarna putih dan menggunakan kertas biasa sebagai saringan, selanjutnya lintingan narkotika jenis ganja tersebut dibakar dan dihisap oleh Terdakwa di tempat Terdakwa bekerja. Setelah habis, sisa lintingan atau puntung lintingan tersebut dibuang oleh Terdakwa di jalan raya.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WITA, Terdakwa kembali membuat 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan menggunakan kertas nota, kemudian meletakkan lintingan tersebut di atas meja di tempat Terdakwa bekerja. Pada waktu dan tempat yang sama, ketika Terdakwa sedang mengobrol sambil minum kopi bersama Saksi Robertus Rifin Jeharum alias Rifin, datang petugas dari Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai sebanyak 4 (empat) orang yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa perihal barang yang berada di atas meja tersebut dengan pertanyaan “itu apa”, yang dijawab oleh Terdakwa “ini ganja”. Selanjutnya petugas kembali menanyakan asal-usul barang tersebut dan dijawab oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Saksi Regi.
  • Bahwa selanjutnya petugas Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja yang berada di atas meja, untuk dibawa ke Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada tanggal 24 Januari 2026 setelah dilakukan penangkapan tersebut, terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan Test Urine menggunakan 1 (satu) alat tespek urine oleh dr. Gabriel Ervandy Liman, yang mana hasil pemeriksaan bahwa pada urine Terdakwa ditemukan adanya narkoba Jenis THC pada saat pemeriksaan.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika  berupa 1 (satu) linting diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) tersebut, telah dilakukan penimbangan oleh  Syamsu, S.H Pangkat Aiptu, Nrp. 81010512, Jabatan selaku Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisoan Resor Manggarai bersama-sama dengan Kornelius Dambaan, Pangkat Bripda, Nrp. 04020021 masing-masing dari kantor yang sama berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti tanggal 24 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti nomor: SP.Timbang/01/I/RES 4.2./2026/Satresnarkoba tanggal 23 Januari 2026, yang mana penimbangan tersebut menunjukan bahwa 1 (satu) linting ganja yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) yang dibungkus dengan kertas nota berwarna putih dengan berat total bruto 0,4342 (nol koma empat tiga empat dua) gram dan berat netto 0,4 (nol koma empat) gram yang digunakan untuk:
  1. Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja (cannabis) dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
  2. Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja (cannabis) dengan berat netto 0,3 (nol koma tiga) gram digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (cannabis) yang telah disisihkan seberat 0,1 (nol koma satu) gram tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung sediaan Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB.:133/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026.
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan asesmen terpadu berdasarkan Surat Permohonan dilakukan asesmen Nomor: B/109/II/2026/Res Manggarai tanggal 19 Februari 2026. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Asesmen Terpadu Tersangka atas nama ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN Nomor: R/106/II/KA/PB.06/2026/BNNP tanggal 24 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dominikus Tupen Sabon, S.Pt., telah diperoleh hasil asesmen sebagai berikut:
  1. Berdasarkan hasil Asesmen Terpadu terhadap tersangka a.n ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN :
  1. Bahwa tersangka a.n ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN merupakan Penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja digunakan untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional tingkat resiko ringan-sedang, sehingge didiagnosis mengalami Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15).
  2. Bahwa tersangka a.n. ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  1. Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi NTT memberikan rekomendasi terhadap tersangka ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN sebagai berikut:
  1. Terhadap tersangka a.n ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN direkomendasikan untuk menjalani terapi Rehabilitasi Napza Rawat Jalan selama 1 bulan masa rawatan di Klinik Pratama BNNP NTT.
  2. Terhadap perkara tersangka a.n. ANSGARIUS GURUH ADIPUTRA alias AN proses hukum lanjut sesuai ketentuan Perundang-Undangan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya