Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Rtg Erick Saliem 1.Maximus Iron Jehabut
2.Fabiola Samira Desandri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erick Saliem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RODERIK IMRAN,.S.H.,M.HErick Saliem
Tergugat
NoNama
1Maximus Iron Jehabut
2Fabiola Samira Desandri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
     
  2. Menyatakan hukum Tergugat I memiliki hutang/pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 119.000.000,-(seratus sembilan belas  juta rupiah);---------------------------------------------
     
  3. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat  I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta Pernyataan Hutang Piutang Nomor 02 tanggal 12 Februari 2025;--------------------------------------
     
  4. Menyatakan hukum, akibat dari kelalaian dan wanprestasi Tergugat I, Penggugat menderita kerugian materiil yang signifikan, baik karena tidak dapat memutar kembali modal usahanya, kehilangan potensi keuntungan, maupun mengalami ketidakstabilan finansial akibat terhambatnya likuiditas dana yang seharusnya kembali dalam waktu singkat, dengan rincian sebagai berikut ;----------------------------------------------akibat tidak diterimanya pembagian hasil usaha, Tergugat I telah berjanji  akan menyetorkan hasil usaha sebesar Rp 15.000.000,- setiap bulan selama 2 bulan, namun tidak pernah merealisasikan penyetoran tersebut, sehingga: 2  x Rp 15.000.000,- = Rp 30.000.000,-
    • Tidak dilunasinya pinjaman pokok pada jatuh tempo Sesuai kesepakatan pada  tanggal 12 Juni 2025, Tergugat I wajib melunasi  pinjaman sebesar:Rp 115.000.000,-
    • Biaya jasa kuasa hukum Untuk mengurus, mempersiapkan, dan mengajukan gugatan ini ke pengadilan, serta memberikan biaya jasa hukum dalam setiap proses persidangan, Penggugat telah mengeluarkan biaya jasa hukum sebesar:Rp 35.000.000,-  Maka jumlah total kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah:

Rp 30.000.000 + Rp 115.000.000 + Rp 35.000.000 = Rp 180.000.000,-(Seratus delapan puluh juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar pinjaman/hutang kepada Penggugat sebesar 180.000.000,-(Seratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian:
    • Kerugian akibat tidak diterimanya pembagian hasil usaha, Tergugat I telah berjanji  akan menyetorkan hasil usaha sebesar Rp 15.000.000,- setiap bulan selama 2 bulan, namun tidak pernah merealisasikan penyetoran tersebut, sehingga: 2  x Rp 15.000.000,- = Rp 30.000.000,-
    • Tidak dilunasinya pinjaman pokok pada jatuh tempo Sesuai kesepakatan pada  tanggal 12 Juni 2025, Tergugat I wajib melunasi  pinjaman sebesar:Rp 115.000.000,-
    • Biaya jasa kuasa hukum Untuk mengurus, mempersiapkan, dan mengajukan gugatan ini ke pengadilan, serta memberikan biaya jasa hukum dalam setiap proses persidangan, Penggugat telah mengeluarkan biaya jasa hukum sebesar:Rp 35.000.000,-  Maka jumlah total kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah:

Rp 30.000.000 + Rp 115.000.000 + Rp 35.000.000 = Rp 180.000.000,-(Seratus delapan puluh juta rupiah)

  1. Menyatakan  hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng  terhadap sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Konggang RT.003/RW.001, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan luas ±300 m?2;, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: KWS.970/13/II/2025, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara: Jalan setapak
    • Selatan: Bapak Marius Yuvensius Pantur
    • Timur: Jalan raya
    • Barat: Bapak Vitalis Namput

adalah sah dan berharga;

  1. Menyatakan hukum apabila Tergugat I  dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajibannya, maka tanah dan bangunan yang terletak di Konggang RT.003/RW.001, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan luas ±300 m?2;, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: KWS.970/13/II/2025, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara: Jalan setapak
    • Selatan: Bapak Marius Yuvensius Pantur
    • Timur: Jalan raya
    • Barat: Bapak Vitalis Namput

dinyatakan beralih menjadi milik sah Penggugat dan Penggugat berhak melakukan segala tindakan hukum atasnya sebagai bentuk pelunasan hutang Tergugat I ;-----------------------------

  1. Menyatakan hukum  apabila Tergugat I dan Tergugat II  tidak melaksanakan kewajiban untuk membayar kewajiban utangnya kepada Penggugat, maka untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan putusan, tanah dan bangunan yang terletak di Konggang RT.003/RW.001, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan luas ±300 m?2;, berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor: KWS.970/13/II/2025, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara: Jalan setapak
    • Selatan: Bapak Marius Yuvensius Pantur
    • Timur: Jalan raya
    • Barat: Bapak Vitalis Namput

yang telah dijaminkan tersebut dinyatakan beralih kepemilikannya kepada Penggugat secara sah dan mengikat sebagai bentuk pelunasan utang Tergugat I, dan Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan serta berhak melakukan segala tindakan hukum diatasnya;-------------------------------------------

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat I dan Tergugat II  lalai menjalankan isi putusan  sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorad) walaupun Tergugat I dan Tergugat II  melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);--------------
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini;-------------

SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak