| Dakwaan |
- DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa Wihelmus Wijaya Alias Willy bersama-sama dengan saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik, saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif, dan saksi Nikolaus usu Alias Niko (Berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik yang beralamat di Labe, RT 013, RW 007, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.56 wita Terdakwa Wihelmus Wijaya Alias Willy menyuruh saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen yang saat itu sedang berada di lokasi proyek milik Terdakwa melalui telepon whatsapp untuk berangkat ke Ruteng membeli Bahan Bakan Minyak (BBM) jenis solar subsidi di rumah Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa sudah bertemu dan bersepakat dengan saksi Hendrikus Dun untuk melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar subsidi. Setelah menerima perintah dari Terdakwa, besoknya pada tanggal 31 Oktober 2024, saksi Agustinus Efendi Habu berangkat dari Borong menuju Ruteng dengan mengajak saksi Adrianus Aba mengendarai kendaraan Mitsubhisi jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED milik Terdakwa yang dikendarai oleh saksi Agustinus Efendi Habu. Kemudian sesampainya di Ruteng sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba langsung menuju Rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Nomor 08, RT 001, RW 001, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong untuk mengambil uang sebesar Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) guna melakukan pembayaran BBM jenis solar subsidi kepada saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik, saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif, saksi Nikolaus usu Alias Niko.
- Bahwa setelah menerima uang dari Terdakwa, selanjutnya saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba berangkat menuju rumah saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik yang beralamat di Labe, RT 013, RW 007, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan tiba sekitar pukul 19.30 Wita, kemudian saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba memarkirkan kendaraan Mitsubhisi jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED persis di samping rumah saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik, dan langsung menemui saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya diterima dari Terdakwa untuk membeli solar subsidi sebanyak 35 jerigen jumbo dengan harga Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per/ jerigen yang berisi berisi 30 liter BBM solar subsidi dengan total seluruhnya sebanyak 1.050 liter BBM jenis solar subsidi. Kemudian saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba dan saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik mulai mengangkut BBM jenis solar subsidi tersebut dari dalam dapur ke dalam bak mobil Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED. lalu pada saat sedang mengangkat jerigen yang berisi BBM jenis solar subsidi tersebut, tiba-tiba datang saksi Petrus Rivaldo Barnuwis dan saksi Calvien Ricardo Ratu Kaho yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Manggarai dan langsung mengamankan saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik beserta barang bukti berupa kendaraan Mitsubhisi jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED, BBM jenis solar subsidi sejumlah 35 jerigen jumbo yang berisi 30 liter per jerigenya dengan total seluruhnya sebanyak 1.050 liter BBM jenis solar subsidi dan uang sebesar Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa BBM jenis solar subsidi sejumlah 35 jerigen yang dijual kepada Terdakwa tersebut milik saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik sejumlah 27 (dua puluh tujuh) jerigen atau 810 liter dengan nilai pembayaran Rp. 7.830.000. (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif sejumlah 6 (enam) jerigen atau 180 liter dengan nilai pembayaran 1.740.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), saksi Nikolaus usu Alias Niko sejumlah 2 (dua) jerigen atau 60 liter dengan nilai pembayaran Rp 580.000. (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa sebelumnya saksiI Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif dan saksi Nikolaus usu Alias Niko menitipkan jerigen yang berisi BBM solar subsidi di rumah saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik dan menyuruh saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik untuk menjual BBM jenis solar tersebut kepada Terdakwa dengan harga yang sama seperti yang dijual oleh saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik.
- Bahwa selain BBM jenis solar subsidi yang dijual kepada Terdakwa, ternyata masih ditemukan juga BBM jenis solar subsidi lainya milik saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif oleh saksi Petrus Rivaldo Barnuwis dan saksi Calvien Ricardo Ratu Kaho yang juga di simpan di dapur rumah milik saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik.
- Bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan pembelian BBM jenis solar dari saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik melalui saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen dan terakhir sebelum dilakukan penagkapan pada tanggal 31 Oktober 2024 ternyata sebelumnya pada tanggal 25 Oktober tahun 2024 terdakwa juga telah membeli BBM jenis solar sebanyak 35 jerigen yang total seluruhnya kurang lebih 1.050 liter melalui perantaraan saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen selaku sopir dari Terdakwa.
- Bahwa BBM jenis solar subsidi yang dijual kepada Terdakwa semuanya diperoleh dari dari SPBU 5486503 Carep Ruteng. saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik membeli BBM Jenis solar subsidi tersebut dengan cara datang ke SPBU 5486503 Carep hampir tiap hari menggunakan kendaraan Isuzu Panter berwarna silver dengan nomor Polisi EB 1321 P, kemudian melakukan pengisian dengan menunjukkan barcode dan bila masih terdapat kuota, maka akan dilakukan pengisian hingga penuh tangki dan setelah terisi penuh selanjutnya menyalinya dengan menggunakan selang ke dalam jerigen yang telah telah disiapkan sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif dengan cara datang ke SPBU 5486503 Carep hampir tiap hari menggunakan kendaraan Dump Truk warna kuning type 349 dengan nomor Polisi EB 8285 EB yang disewa dari saksi Adrianus Selay, kemudian melakukan pengisian dengan menunjukkan barcode pada petugas SPBU dan bila masih terdapat kuota, maka akan dilakukan pengisian hingga penuh tangki dan setelah terisi penuh lalu menyalin ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya oleh saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif dengan menggunakan selang. Sedangkan saksi Nikolaus usu Alias Niko melakukan pengisian dengan menggunakan kendaraan yang disewa dari saksi Hendrikus Ngambut dengan cara datang ke SPBU 5486503 Carep hampir tiap hari, kemudian melakukan pengisian dengan menunjukkan barcode pada petugas dan bila masih terdapat kuota, maka akan dilakukan pengisian hingga penuh tangki dan setelah terisi penuh selanjutnya menyalin dengan menggunakan selang ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya.
- Bahwa saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik, saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif, saksi Nikolaus usu Alias Niko membeli BBM jenis solar subsidi tersebut SPBU 5486503 Carep Ruteng dengan harga Rp 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah)/liter, kemudian dijual kepada Terdakwa Wihelmus Wijaya dengan harga 9.650 (sembilan ribu enam ratus lima puluh)/liter sehingga saksi Hendrikus Dun Alias Hendrik, saksi Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif, saksi Nikolaus usu Alias Niko mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah)/liter, padahal berdasarkan Keputusan Mentri ESDM Nomor. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan telah menetapkan bahwa harga BBM dititik serah untuk setiap liternya untuk minyak solar sebar Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus), sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pembelian dan penjualan BBM jenis solar subsidi tersebut apalagi BBM jenis solar subsidi yang dijual kepada Wihelmus Wijaya untuk digunakan pada kendaraan dum truk, exacavator, vibro dan greder dalam proyek milik Wihelmus Wijaya sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Ban Bakar Minyak tertentu jenis solar (GasOil) yang disusidi oleh pemerintah, bahwa alat berat jenis exacator, Vibro, Greder dan sejenisnya tidak termasuk konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM subsidi.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang jo Pasal 20 huruf a, huruf c, huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------- |