Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
1.HIRONIMUS LADO alias NIMUS
2.HELENA HIJU alias LENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-788/N.3.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRONIMUS LADO alias NIMUS[Penahanan]
2HELENA HIJU alias LENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu :

--------Bahwa Terdakwa I HIRONIMUS LADO bersama dengan Terdakwa II HELENA HIJU dan KRISTIANUS OKTAVAT (Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/2025/SAT RESKRIM tertanggal 27 Januari 2025) pada hari Jumat  tanggal 14 Juni  tahun 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Melania Susut, Jl. Merdeka, RT.021/RW.006, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan Tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yaitu terhadap saksi korban OKTAVIANA MARIATI dan Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana diatas, berawal ketika Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI sedang berada dalam rumah tersebut dan sedang menyapu, kemudian Terdakwa atas nama HIRONIMUS LADO yang selanjutnya disebut Terdakwa I memasuki rumah tersebut dengan tujuan mengambil peralatan bengkel, kemudian ketika Terdakwa I hendak keluar dari rumah tersebut Terdakwa I berpapasan dengan Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan setelah itu Terdakwa I menendang pintu dengan menggunakan kakinya. Melihat hal tersebut Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI menegur Terdakwa I “om kenapa begitu sekali jalannya, saya juga berdiri disini, om tidak lihat saya ka?” yang kemudian tidak langsung direspon oleh Terdakwa I, namun ketika Terdakwa I sudah keluar dari rumah miliknya yang berada tidak jauh dari Rumah yang dibersihkan Saksi Korban Oktaviana Marianti, kemudian Terdakwa I berkata dengan nada yang cukup keras “kamu harus keluar dari rumah ini karena kami tidak tahan kalian tinggal disini, dan kamu kesini itu kami yang terima” mendengar hal tersebut maka Saksi Korban saling menjawab/membantah satu sama lain dengan nada yang tinggi. Mendengar pertengkaran tersebut kemudian datang Terdakwa II HELENA HIJU yang selanjutnya disebut Terdakwa II datang menghampiri saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan selanjutnya menarik rambut Saksi Korban dengan kuat serta Terdakwa II melakukan pemukulan kearah wajah Saksi Korban secara berulang kali dan mengenai pipi kiri dan kanan saksi korban, selain itu pada saat Terdakwa II sedang memukul Saksi Korban, Terdakwa I juga turut melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan kearah pipi Saksi Korban. Melihat adanya keributan kemudian anak dari Terdakwa I dan Terdakwa II atas nama KRISTIANUS OKTAVAT datang dan turut serta melakukan pemukulan kepada Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI kearah wajah dari saksi korban tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi korban OKTAVIANA MARIANTI sedang dipukul oleh ketiga orang tersebut, kemudian datang Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR untuk melerai para Terdakwa dan Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dengan cara menarik masuk Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI  ke dalam rumah akan tetapi para Terdakwa terus mengikuti para Saksi Korban dan sampai kedalam rumah tersebut, dan ketika berada dalam rumah Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI masih dipukul oleh Terdakwa I sampai tersungkur mengenai dinding rumah dan Terdakwa I juga mecekik sambil mengangkat Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan kemudian Terdakwa II juga turut memukul Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI menggunakan tangan kanannya secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II sempat dilerai oleh Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR akan tetapi ketika dilerai tersebut Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR juga dipukul oleh Terdakwa I dan KRISTIANUS OKTAVAT pada mulut saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut terhadap Saksi Korban Oktaviana Marianti, berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : RSUD.445.3/043/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibbuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria Patricia Marisstela, dokter pada RSUD  Ruteng dengan Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan ; Telah diperiksa seorang Korban datang dalam keadaan sadar. Pada Korban tampak luka pada wajah sinistra infra orbita ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nyeri ada dan tampak wajah kemerahan bagian kiri/luka ringan yang diduga akibat terpukul/terkena benda tumpul.
  • Bahwa perbuaan para Terdakwa terhadap Saksi OKTAVIANUS NOKAR, berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : RSUD.445.3/044/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KEVIN IVANDI, dokter pada RSUD  Ruteng dengan Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar. Padsa korban ditemukan luka lecet yang diduga akibat kekerasan tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

 

 -------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

 

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa I HIRONIMUS LADO bersama dengan Terdakwa II HELENA HIJU dan KRISTIANUS OKTAVAT (Daftar Pencarian Orang No. DPO/01/I/2025/SAT RESKRIM tertanggal 27 Januari 2025) pada hari Jumat  tanggal 14 Juni  tahun 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Rumah Melania Susut, Jl. Merdeka, RT.021/RW.006, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap saksi korban OKTAVIANA MARIATI dan Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana diatas, berawal ketika Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI sedang berada dalam rumah tersebut dan sedang menyapu, kemudian Terdakwa atas nama HIRONIMUS LADO yang selanjutnya disebut Terdakwa I memasuki rumah tersebut dengan tujuan mengambil peralatan bengkel, kemudian ketika Terdakwa I hendak keluar dari rumah tersebut Terdakwa I berpapasan dengan Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan setelah itu Terdakwa I menendang pintu dengan menggunakan kakinya. Melihat hal tersebut Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI menegur Terdakwa I “om kenapa begitu sekali jalannya, saya juga berdiri disini, om tidak lihat saya ka?” yang kemudian tidak langsung direspon oleh Terdakwa I, namun ketika Terdakwa I sudah keluar dari rumah miliknya yang berada tidak jauh dari Rumah yang dibersihkan Saksi Korban Oktaviana Marianti, kemudian Terdakwa I berkata dengan nada yang cukup keras “kamu harus keluar dari rumah ini karena kami tidak tahan kalian tinggal disini, dan kamu kesini itu kami yang terima” mendengar hal tersebut maka Saksi Korban saling menjawab/membantah satu sama lain dengan nada yang tinggi. Mendengar pertengkaran tersebut kemudian datang Terdakwa II HELENA HIJU yang selanjutnya disebut Terdakwa II datang menghampiri saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan selanjutnya menarik rambut Saksi Korban dengan kuat serta Terdakwa II melakukan pemukulan kearah wajah Saksi Korban secara berulang kali dan mengenai pipi kiri dan kanan saksi korban, selain itu pada saat Terdakwa II sedang memukul Saksi Korban, Terdakwa I juga turut melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan kearah pipi Saksi Korban. Melihat adanya keributan kemudian anak dari Terdakwa I dan Terdakwa II atas nama KRISTIANUS OKTAVAT datang dan turut serta melakukan pemukulan kepada Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI kearah wajah dari saksi korban tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi korban OKTAVIANA MARIANTI sedang dipukul oleh ketiga orang tersebut, kemudian datang Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR untuk melerai para Terdakwa dan Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dengan cara menarik masuk Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI  ke dalam rumah akan tetapi para Terdakwa terus mengikuti para Saksi Korban dan sampai kedalam rumah tersebut, dan ketika berada dalam rumah Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI masih dipukul oleh Terdakwa I sampai tersungkur mengenai dinding rumah dan Terdakwa I juga mecekik sambil mengangkat Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan kemudian Terdakwa II juga turut memukul Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI menggunakan tangan kanannya secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II sempat dilerai oleh Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR akan tetapi ketika dilerai tersebut Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR juga dipukul oleh Terdakwa I dan KRISTIANUS OKTAVAT pada mulut saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut terhadap Saksi Korban Oktaviana Marianti, berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : RSUD.445.3/043/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibbuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria Patricia Marisstela, dokter pada RSUD  Ruteng dengan Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan ; Telah diperiksa seorang Korban datang dalam keadaan sadar. Pada Korban tampak luka pada wajah sinistra infra orbita ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nyeri ada dan tampak wajah kemerahan bagian kiri/luka ringan yang diduga akibat terpukul/terkena benda tumpul.
  • Bahwa perbuaan para Terdakwa terhadap Saksi OKTAVIANUS NOKAR, berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : RSUD.445.3/044/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KEVIN IVANDI, dokter pada RSUD  Ruteng dengan Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar. Padsa korban ditemukan luka lecet yang diduga akibat kekerasan tumpul.
  • --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebgaimana diatas, berawal ketika Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI sedang berada dalam rumah tersebut dan sedang menyapu, kemudian Terdakwa atas nama HIRONIMUS LADO yang selanjutnya disebut Terdakwa I memasuki rumah tersebut dengan tujuan mengambil peralatan bengkel, kemudian ketika Terdakwa I hendak keluar dari rumah tersebut Terdakwa I berpapasan dengan Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan setelah itu Terdakwa I menendang pintu dengan menggunakan kakinya. Melihat hal tersebut Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI menegur Terdakwa I “om kenapa begitu sekali jalannya, saya juga berdiri disini, om tidak lihat saya ka?” yang kemudian tidak langsung direspon oleh Terdakwa I, namun ketika Terdakwa I sudah keluar dari rumah miliknya yang berada tidak jauh dari Rumah yang dibersihkan Saksi Korban Oktaviana Marianti, kemudian Terdakwa I berkata dengan nada yang cukup keras “kamu harus keluar dari rumah ini karena kami tidak tahan kalian tinggal disini, dan kamu kesini itu kami yang terima” mendengar hal tersebut maka Saksi Korban saling menjawab/membantah satu sama lain dengan nada yang tinggi. Mendengar pertengkaran tersebut kemudian datang Terdakwa II HELENA HIJU yang selanjutnya disebut Terdakwa II datang menghampiri saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan selanjutnya menarik rambut Saksi Korban dengan kuat serta Terdakwa II melakukan pemukulan kearah wajah Saksi Korban secara berulang kali dan mengenai pipi kiri dan kanan saksi korban, selain itu pada saat Terdakwa II sedang memukul Saksi Korban, Terdakwa I juga turut melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan kearah pipi Saksi Korban. Melihat adanya keributan kemudian anak dari Terdakwa I dan Terdakwa II atas nama KRISTIANUS OKTAVAT datang dan turut serta melakukan pemukulan kepada Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI kearah wajah dari saksi korban tersebut.
  • Bahwa pada saat saksi korban OKTAVIANA MARIANTI sedang dipukul oleh ketiga orang tersebut, kemudian datang Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR untuk melerai para Terdakwa dan Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dengan cara menarik masuk Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI  ke dalam rumah akan tetapi para Terdakwa terus mengikuti para Saksi Korban dan sampai kedalam rumah tersebut, dan ketika berada dalam rumah Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI masih dipukul oleh Terdakwa I sampai tersungkur mengenai dinding rumah dan Terdakwa I juga mecekik sambil mengangkat Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI dan kemudian Terdakwa II juga turut memukul Saksi Korban OKTAVIANA MARIANTI menggunakan tangan kanannya secara berulang kali. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II sempat dilerai oleh Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR akan tetapi ketika dilerai tersebut Saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR juga dipukul oleh Terdakwa I dan KRISTIANUS OKTAVAT pada mulut saksi Korban OKTAVIANUS NOKAR.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut terhadap Saksi Korban Oktaviana Marianti, berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : RSUD.445.3/043/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibbuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria Patricia Marisstela, dokter pada RSUD  Ruteng dengan Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan ; Telah diperiksa seorang Korban datang dalam keadaan sadar. Pada Korban tampak luka pada wajah sinistra infra orbita ukuran kurang lebih satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, nyeri ada dan tampak wajah kemerahan bagian kiri/luka ringan yang diduga akibat terpukul/terkena benda tumpul.
  • Bahwa perbuaan para Terdakwa terhadap Saksi OKTAVIANUS NOKAR, berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : RSUD.445.3/044/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KEVIN IVANDI, dokter pada RSUD  Ruteng dengan Hasil Pemeriksaan, Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar. Padsa korban ditemukan luka lecet yang diduga akibat kekerasan tumpul.
Pihak Dipublikasikan Ya