Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I Daniel Luma alias Debri, bersama-sama dengan Terdakwa II Marianus Riski Andut alias Riski, Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon, dan Terdakwa IV Budi Rahman alias Budi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon yang beralamat di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan terhadap anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal tahun 2025, PT Karya Abdi Mulia berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-001015.AH.01.30. tahun 2025 tanggal 19 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, bergerak dalam bidang aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang dipimpin oleh Terdakwa IV Budi Rahman alias Budi (selanjutnya disebut Terdakwa IV) selaku Direktur menjalin kerja sama dengan PT Anugrah Abadi Multi Usaha (PT AAMU), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan penyaluran tenaga kerja antar daerah ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kerja sama tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 061/AAMU/HRD/SPK-TKNS/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa IV selaku Recruiter PT Karya Abdi Mulia dan saudara Geri Susanto selaku Recruitment Associate dari PT AAMU, yang pada pokoknya menugaskan PT Karya Abdi Mulia untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Manggarai guna dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Terdakwa IV menyuruh Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon (selanjutnya disebut Terdakwa III) sebagai penghubung lokal di Manggarai tanpa kontrak kerja yang sah, yang mana sebelumnya memang pernah bekerjasama dengan Terdakwa IV dalam perekrutan tenaga kerja, untuk merekrut tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur dengan upah yang dijanjikan akan diberikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa III sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kepala calon tenaga kerja. Selanjutnya Terdakwa III membuat postingan di media sosial Facebook menggunakan akun bernama Jo Parko dengan kata-kata “Mohon izin untuk saudara saudari yang ada di Manggarai yang membutuhkan pekerjaan, PT AAMU membutuhkan tenaga kerja sebanyak 25 orang untuk merawat kebun sawit, jika ada yang berminat silakan menghubungi nomor wa saya : 085225314097”. Dari postingan tersebutlah, Terdakwa I Daniel Luma alias Debri (selanjutnya disebut Terdakwa I), dan Terdakwa II Marianus Riski Andut alias Riski (selanjutnya disebut Terdakwa II) mengetahui tentang lowongan pekerjaan dan mulai ikut melaksanakan kegiatan perekrutan tenaga kerja tanpa kontrak kerja yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dengan cara menggunakan media sosial Facebook untuk memposting pengumuman lowongan kerja tanpa izin penempatan tenaga kerja. Bahwa dari postingan tersebut, banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi tenaga kerja. Dengan perantara Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II yang mana ketiganya aktif membantu Terdakwa IV merekrut calon tenaga kerja tanpa mematuhi prosedur resmi, mereka meminta calon pekerja mengirimkan KTP dan KK tanpa mengurus Kartu Pencari Kerja (AK1), tidak mengurus SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan AKAD) dari Kementrian Ketenagakerjaan maupun SPR (Surat Pengantar Rekrut) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, yang merupakan syarat wajib penempatan tenaga kerja antar daerah, dan tanpa menyediakan pelatihan tenaga kerja sebagaimana diwajibkan. Bahwa dalam melakukan perekrutan tenaga kerja seharusnya juga disiapkan Surat Keterangan Sehat, Surat Izin Suami/Istri, dan harus terdaftar di akun SIAP KERJA. Faktanya PT Karya Abdi Mulia juga tidak terdaftar atau berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Manggarai. Selanjutnya Terdakwa I merekrut sedikitnya 7 (tujuh) orang diantaranya Oktavianus Suhardi alias Anok (umur 17 tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8221/474.1/TL/2010 tanggal 25 April 2013 dan Kartu Keluarga Nomor 5310122707120014 tanggal 05 Februari 2020), Yustina Yeris alias Yuni, Susilia Gardis alias Susi (umur 17 tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5310031812240001 tanggal 18 Desember 2024), Aldiano Enggi alias Aldi, Flavianus Haman alias Vian, Viktorianus Agung alias Vito, dan Arkadius Sumardi alias Andi. Sedangkan Terdakwa II merekrut sedikitnya 2 (dua) orang diantaranya Gordianus Tomi alias Tomi dan Marselinus Ugam alias Marsel. Bahwa alasan Terdakwa I mau membantu Terdakwa III adalah sebelumnya mereka sudah pernah memberangkatkan tenaga kerja yang mana saat itu Terdakwa I merekrut 6 (enam) orang dengan upah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan kali ini Terdakwa I dijanjikan upah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kepala calon tenaga kerja.
- Bahwa proses perekrutan yang dilakukan oleh Terdakwa IV untuk diberangkatkan ke PT AAMU di Kalimantan Timur adalah sebanyak dua kali. Yang pertama kali telah berhasil berlangsung pada tanggal 05 Februari 2025, dengan jumlah 21 (dua puluh satu) orang yang diberangkatkan ke PT AAMU. Selanjutnya, yang kedua kali dilakukan oleh Terdakwa IV bersama-sama dengan Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025, yang melibatkan 9 (sembilan) orang tenaga kerja juga untuk PT AAMU. Bahwa sebelum itu Terdakwa IV juga sudah pernah melakukan perekrutan tenaga kerja pada tanggal 23 Januari 2025, dimana sebanyak 15 (lima belas) orang diberangkatkan menuju PT EBL (Etan Bersama Lestari). Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan perekrutan di tanggal 15 Februari 2025 tersebut, Terdakwa IV menerima sejumlah dana dari perwakilan PT AAMU pada tanggal 8 Februari 2025 sebesar Rp 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang sampai calon tenaga kerja berada di kebun PT AAMU ditambah biaya satu pengawal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang tenaga kerja. Biaya tersebut sudah meliputi ongkos transportasi darat dan laut, pengurusan dokumen administrasi, serta kebutuhan pribadi para calon tenaga kerja. Dari biaya tersebut, diberikan kepada Terdakwa III yang mana tidak ada kontrak kerja dengan Terdakwa IV sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per satu orang tenaga kerja dan terdakwa IV mendapatkan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per satu orang tenaga kerja.
- Bahwa sebelumnya di tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa IV mendapat dana dari saudara Geri Susanto sebesar Rp 35.625.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk DP pembayaran keberangkatan yang pertama kali. Selanjutnya tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa IV kembali menerima dana dari saudara Geri Susanto sebesar Rp 9.875.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pelunasan pembayaran keberangkatan tenaga kerja yang pertama kali. Sedangkan dana yang diterima oleh Terdakwa IV di tanggal 13 Februari 2025 dari saudara Mamun Pauji sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman untuk biaya operasional Terdakwa IV dan Terdakwa III dari Surabaya menuju Manggarai dalam rangka mengurus keberangkatan tenaga kerja yang kedua kali. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari dana tersebut diberikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa II melalui rekening atas nama Gregorius Tanggur untuk membiayai konsumsi dari ke 9 (sembilan) calon tenaga kerja (keberangkatan yang kedua kali) di rumah Terdakwa III yang beralamat di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kabupaten Manggarai, yang mana rumah tersebut digunakan untuk menampung sementara calon tenaga kerja secara illegal tanpa fasilitas resmi.
- Bahwa total uang yang pernah diterima oleh Terdakwa IV dalam melakukan perekrutan adalah Rp 62.850.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk perekrutan di tanggal 05 Februari 2025 yang diberangkatkan menuju PT AAMU. Rp 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk perekrutan di tanggal 23 Januari 2025 yang diberangkatkan menuju PT EBL. Sedangkan untuk perekrutan di tanggal 15 Februari 2025 belum dibayarkan oleh PT AAMU dikarenakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama, Terdakwa IV akan dibayar setelah calon tenaga kerja sampai di tujuan yakni PT AAMU di Kalimantan Timur tetapi sebelum itu terjadi para Terdakwa berhasil ditangkap oleh Polisi. Dengan demikian, perbuatan para terdakwa jelas menunjukkan adanya penyaluran tenaga kerja antar daerah tanpa izin, dilakukan dengan cara menyesatkan publik melalui media sosial, merekrut dengan perantara tidak resmi, serta menarik keuntungan pribadi dari biaya perekrutan. Hal ini mengakibatkan para calon tenaga kerja rentan terhadap eksploitasi kerja tanpa perlindungan hukum, serta tidak memeriksa usia sehingga diantara yang direkrut terdapat pekerja berusia 17 tahun (masih anak di bawah umur).
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I Daniel Luma alias Debri, bersama-sama dengan Terdakwa II Marianus Riski Andut alias Riski, Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon, dan Terdakwa IV Budi Rahman alias Budi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon yang beralamat di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal tahun 2025, PT Karya Abdi Mulia berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-001015.AH.01.30. tahun 2025 tanggal 19 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, bergerak dalam bidang aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang dipimpin oleh Terdakwa IV Budi Rahman alias Budi (selanjutnya disebut Terdakwa IV) selaku Direktur menjalin kerja sama dengan PT Anugrah Abadi Multi Usaha (PT AAMU), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan penyaluran tenaga kerja antar daerah ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kerja sama tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 061/AAMU/HRD/SPK-TKNS/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa IV selaku Recruiter PT Karya Abdi Mulia dan saudara Geri Susanto selaku Recruitment Associate dari PT AAMU, yang pada pokoknya menugaskan PT Karya Abdi Mulia untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Manggarai guna dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Terdakwa IV menyuruh Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon (selanjutnya disebut Terdakwa III) sebagai penghubung lokal di Manggarai tanpa kontrak kerja yang sah, yang mana sebelumnya memang pernah bekerjasama dengan Terdakwa IV dalam perekrutan tenaga kerja, untuk merekrut tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur dengan upah yang dijanjikan akan diberikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa III sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kepala calon tenaga kerja. Selanjutnya Terdakwa III membuat postingan di media sosial Facebook menggunakan akun bernama Jo Parko dengan kata-kata “Mohon izin untuk saudara saudari yang ada di Manggarai yang membutuhkan pekerjaan, PT AAMU membutuhkan tenaga kerja sebanyak 25 orang untuk merawat kebun sawit, jika ada yang berminat silakan menghubungi nomor wa saya : 085225314097”. Dari postingan tersebutlah, Terdakwa I Daniel Luma alias Debri (selanjutnya disebut Terdakwa I), dan Terdakwa II Marianus Riski Andut alias Riski (selanjutnya disebut Terdakwa II) mengetahui tentang lowongan pekerjaan dan mulai ikut melaksanakan kegiatan perekrutan tenaga kerja tanpa kontrak kerja yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dengan cara menggunakan media sosial Facebook untuk memposting pengumuman lowongan kerja tanpa izin penempatan tenaga kerja. Bahwa dari postingan tersebut, banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi tenaga kerja. Dengan perantara Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II yang mana ketiganya aktif membantu Terdakwa IV merekrut calon tenaga kerja tanpa mematuhi prosedur resmi, mereka meminta calon pekerja mengirimkan KTP dan KK tanpa mengurus Kartu Pencari Kerja (AK1), tidak mengurus SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan AKAD) dari Kementrian Ketenagakerjaan maupun SPR (Surat Pengantar Rekrut) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, yang merupakan syarat wajib penempatan tenaga kerja antar daerah, dan tanpa menyediakan pelatihan tenaga kerja sebagaimana diwajibkan. Bahwa dalam melakukan perekrutan tenaga kerja seharusnya juga disiapkan Surat Keterangan Sehat, Surat Izin Suami/Istri, dan harus terdaftar di akun SIAP KERJA. Faktanya PT Karya Abdi Mulia juga tidak terdaftar atau berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Manggarai. Selanjutnya Terdakwa I merekrut sedikitnya 7 (tujuh) orang diantaranya Oktavianus Suhardi alias Anok (umur 17 tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8221/474.1/TL/2010 tanggal 25 April 2013 dan Kartu Keluarga Nomor 5310122707120014 tanggal 05 Februari 2020), Yustina Yeris alias Yuni, Susilia Gardis alias Susi (umur 17 tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5310031812240001 tanggal 18 Desember 2024), Aldiano Enggi alias Aldi, Flavianus Haman alias Vian, Viktorianus Agung alias Vito, dan Arkadius Sumardi alias Andi. Sedangkan Terdakwa II merekrut sedikitnya 2 (dua) orang diantaranya Gordianus Tomi alias Tomi dan Marselinus Ugam alias Marsel. Bahwa alasan Terdakwa I mau membantu Terdakwa III adalah sebelumnya mereka sudah pernah memberangkatkan tenaga kerja yang mana saat itu Terdakwa I merekrut 6 (enam) orang dengan upah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan kali ini Terdakwa I dijanjikan upah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kepala calon tenaga kerja.
- Bahwa proses perekrutan yang dilakukan oleh Terdakwa IV untuk diberangkatkan ke PT AAMU di Kalimantan Timur adalah sebanyak dua kali. Yang pertama kali telah berhasil berlangsung pada tanggal 05 Februari 2025, dengan jumlah 21 (dua puluh satu) orang yang diberangkatkan ke PT AAMU. Selanjutnya, yang kedua kali dilakukan oleh Terdakwa IV bersama-sama dengan Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025, yang melibatkan 9 (sembilan) orang tenaga kerja juga untuk PT AAMU. Bahwa sebelum itu Terdakwa IV juga sudah pernah melakukan perekrutan tenaga kerja pada tanggal 23 Januari 2025, dimana sebanyak 15 (lima belas) orang diberangkatkan menuju PT EBL (Etan Bersama Lestari). Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan perekrutan di tanggal 15 Februari 2025 tersebut, Terdakwa IV menerima sejumlah dana dari perwakilan PT AAMU pada tanggal 8 Februari 2025 sebesar Rp 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang sampai calon tenaga kerja berada di kebun PT AAMU ditambah biaya satu pengawal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang tenaga kerja. Biaya tersebut sudah meliputi ongkos transportasi darat dan laut, pengurusan dokumen administrasi, serta kebutuhan pribadi para calon tenaga kerja. Dari biaya tersebut, diberikan kepada Terdakwa III yang mana tidak ada kontrak kerja dengan Terdakwa IV sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per satu orang tenaga kerja dan terdakwa IV mendapatkan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per satu orang tenaga kerja.
- Bahwa sebelumnya di tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa IV mendapat dana dari saudara Geri Susanto sebesar Rp 35.625.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk DP pembayaran keberangkatan yang pertama kali. Selanjutnya tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa IV kembali menerima dana dari saudara Geri Susanto sebesar Rp 9.875.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pelunasan pembayaran keberangkatan tenaga kerja yang pertama kali. Sedangkan dana yang diterima oleh Terdakwa IV di tanggal 13 Februari 2025 dari saudara Mamun Pauji sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman untuk biaya operasional Terdakwa IV dan Terdakwa III dari Surabaya menuju Manggarai dalam rangka mengurus keberangkatan tenaga kerja yang kedua kali. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari dana tersebut diberikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa II melalui rekening atas nama Gregorius Tanggur untuk membiayai konsumsi dari ke 9 (sembilan) calon tenaga kerja (keberangkatan yang kedua kali) di rumah Terdakwa III yang beralamat di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kabupaten Manggarai, yang mana rumah tersebut digunakan untuk menampung sementara calon tenaga kerja secara illegal tanpa fasilitas resmi.
- Bahwa total uang yang pernah diterima oleh Terdakwa IV dalam melakukan perekrutan adalah Rp 62.850.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk perekrutan di tanggal 05 Februari 2025 yang diberangkatkan menuju PT AAMU. Rp 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk perekrutan di tanggal 23 Januari 2025 yang diberangkatkan menuju PT EBL. Sedangkan untuk perekrutan di tanggal 15 Februari 2025 belum dibayarkan oleh PT AAMU dikarenakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama, Terdakwa IV akan dibayar setelah calon tenaga kerja sampai di tujuan yakni PT AAMU di Kalimantan Timur tetapi sebelum itu terjadi para Terdakwa berhasil ditangkap oleh Polisi. Dengan demikian, perbuatan para terdakwa jelas menunjukkan adanya penyaluran tenaga kerja antar daerah tanpa izin, dilakukan dengan cara menyesatkan publik melalui media sosial, merekrut dengan perantara tidak resmi, serta menarik keuntungan pribadi dari biaya perekrutan. Hal ini mengakibatkan para calon tenaga kerja rentan terhadap eksploitasi kerja tanpa perlindungan hukum.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa I Daniel Luma alias Debri, bersama-sama dengan Terdakwa II Marianus Riski Andut alias Riski, Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon, dan Terdakwa IV Budi Rahman alias Budi pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon yang beralamat di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal tahun 2025, PT Karya Abdi Mulia berdasarkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan Nomor : AHU-001015.AH.01.30. tahun 2025 tanggal 19 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum Republik Indonesia di Jakarta, bergerak dalam bidang aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang dipimpin oleh Terdakwa IV Budi Rahman alias Budi (selanjutnya disebut Terdakwa IV) selaku Direktur menjalin kerja sama dengan PT Anugrah Abadi Multi Usaha (PT AAMU), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan penyaluran tenaga kerja antar daerah ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kerja sama tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 061/AAMU/HRD/SPK-TKNS/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Terdakwa IV selaku Recruiter PT Karya Abdi Mulia dan saudara Geri Susanto selaku Recruitment Associate dari PT AAMU, yang pada pokoknya menugaskan PT Karya Abdi Mulia untuk merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Manggarai guna dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.
- Bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, Terdakwa IV menyuruh Terdakwa III Yohanes Jemadu alias Jhon (selanjutnya disebut Terdakwa III) sebagai penghubung lokal di Manggarai tanpa kontrak kerja yang sah, yang mana sebelumnya memang pernah bekerjasama dengan Terdakwa IV dalam perekrutan tenaga kerja, untuk merekrut tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Timur dengan upah yang dijanjikan akan diberikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa III sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per kepala calon tenaga kerja. Selanjutnya Terdakwa III membuat postingan di media sosial Facebook menggunakan akun bernama Jo Parko dengan kata-kata “Mohon izin untuk saudara saudari yang ada di Manggarai yang membutuhkan pekerjaan, PT AAMU membutuhkan tenaga kerja sebanyak 25 orang untuk merawat kebun sawit, jika ada yang berminat silakan menghubungi nomor wa saya : 085225314097”. Dari postingan tersebutlah, Terdakwa I Daniel Luma alias Debri (selanjutnya disebut Terdakwa I), dan Terdakwa II Marianus Riski Andut alias Riski (selanjutnya disebut Terdakwa II) mengetahui tentang lowongan pekerjaan dan mulai ikut melaksanakan kegiatan perekrutan tenaga kerja tanpa kontrak kerja yang sah dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang dengan cara menggunakan media sosial Facebook untuk memposting pengumuman lowongan kerja tanpa izin penempatan tenaga kerja. Bahwa dari postingan tersebut, banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi tenaga kerja. Dengan perantara Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II yang mana ketiganya aktif membantu Terdakwa IV merekrut calon tenaga kerja tanpa mematuhi prosedur resmi, mereka meminta calon pekerja mengirimkan KTP dan KK tanpa mengurus Kartu Pencari Kerja (AK1), tidak mengurus SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan AKAD) dari Kementrian Ketenagakerjaan maupun SPR (Surat Pengantar Rekrut) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT, yang merupakan syarat wajib penempatan tenaga kerja antar daerah, dan tanpa menyediakan pelatihan tenaga kerja sebagaimana diwajibkan. Bahwa dalam melakukan perekrutan tenaga kerja seharusnya juga disiapkan Surat Keterangan Sehat, Surat Izin Suami/Istri, dan harus terdaftar di akun SIAP KERJA. Faktanya PT Karya Abdi Mulia juga tidak terdaftar atau berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Kabupaten Manggarai. Selanjutnya Terdakwa I merekrut sedikitnya 7 (tujuh) orang diantaranya Oktavianus Suhardi alias Anok (umur 17 tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8221/474.1/TL/2010 tanggal 25 April 2013 dan Kartu Keluarga Nomor 5310122707120014 tanggal 05 Februari 2020), Yustina Yeris alias Yuni, Susilia Gardis alias Susi (umur 17 tahun, berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 5310031812240001 tanggal 18 Desember 2024), Aldiano Enggi alias Aldi, Flavianus Haman alias Vian, Viktorianus Agung alias Vito, dan Arkadius Sumardi alias Andi. Sedangkan Terdakwa II merekrut sedikitnya 2 (dua) orang diantaranya Gordianus Tomi alias Tomi dan Marselinus Ugam alias Marsel. Bahwa alasan Terdakwa I mau membantu Terdakwa III adalah sebelumnya mereka sudah pernah memberangkatkan tenaga kerja yang mana saat itu Terdakwa I merekrut 6 (enam) orang dengan upah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan kali ini Terdakwa I dijanjikan upah sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kepala calon tenaga kerja.
- Bahwa proses perekrutan yang dilakukan oleh Terdakwa IV untuk diberangkatkan ke PT AAMU di Kalimantan Timur adalah sebanyak dua kali. Yang pertama kali telah berhasil berlangsung pada tanggal 05 Februari 2025, dengan jumlah 21 (dua puluh satu) orang yang diberangkatkan ke PT AAMU. Selanjutnya, yang kedua kali dilakukan oleh Terdakwa IV bersama-sama dengan Terdakwa III, Terdakwa I, dan Terdakwa II dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2025, yang melibatkan 9 (sembilan) orang tenaga kerja juga untuk PT AAMU. Bahwa sebelum itu Terdakwa IV juga sudah pernah melakukan perekrutan tenaga kerja pada tanggal 23 Januari 2025, dimana sebanyak 15 (lima belas) orang diberangkatkan menuju PT EBL (Etan Bersama Lestari). Bahwa selanjutnya dalam pelaksanaan perekrutan di tanggal 15 Februari 2025 tersebut, Terdakwa IV menerima sejumlah dana dari perwakilan PT AAMU pada tanggal 8 Februari 2025 sebesar Rp 2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per orang sampai calon tenaga kerja berada di kebun PT AAMU ditambah biaya satu pengawal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk 25 (dua puluh lima) orang tenaga kerja. Biaya tersebut sudah meliputi ongkos transportasi darat dan laut, pengurusan dokumen administrasi, serta kebutuhan pribadi para calon tenaga kerja. Dari biaya tersebut, diberikan kepada Terdakwa III yang mana tidak ada kontrak kerja dengan Terdakwa IV sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per satu orang tenaga kerja dan terdakwa IV mendapatkan sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per satu orang tenaga kerja.
- Bahwa sebelumnya di tanggal 20 Januari 2025 Terdakwa IV mendapat dana dari saudara Geri Susanto sebesar Rp 35.625.000,00 (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk DP pembayaran keberangkatan yang pertama kali. Selanjutnya tanggal 7 Februari 2025 Terdakwa IV kembali menerima dana dari saudara Geri Susanto sebesar Rp 9.875.000,00 (sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pelunasan pembayaran keberangkatan tenaga kerja yang pertama kali. Sedangkan dana yang diterima oleh Terdakwa IV di tanggal 13 Februari 2025 dari saudara Mamun Pauji sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai pinjaman untuk biaya operasional Terdakwa IV dan Terdakwa III dari Surabaya menuju Manggarai dalam rangka mengurus keberangkatan tenaga kerja yang kedua kali. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dari dana tersebut diberikan oleh Terdakwa IV kepada Terdakwa II melalui rekening atas nama Gregorius Tanggur untuk membiayai konsumsi dari ke 9 (sembilan) calon tenaga kerja (keberangkatan yang kedua kali) di rumah Terdakwa III yang beralamat di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kabupaten Manggarai, yang mana rumah tersebut digunakan untuk menampung sementara calon tenaga kerja secara illegal tanpa fasilitas resmi.
- Bahwa total uang yang pernah diterima oleh Terdakwa IV dalam melakukan perekrutan adalah Rp 62.850.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk perekrutan di tanggal 05 Februari 2025 yang diberangkatkan menuju PT AAMU. Rp 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk perekrutan di tanggal 23 Januari 2025 yang diberangkatkan menuju PT EBL. Sedangkan untuk perekrutan di tanggal 15 Februari 2025 belum dibayarkan oleh PT AAMU dikarenakan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama, Terdakwa IV akan dibayar setelah calon tenaga kerja sampai di tujuan yakni PT AAMU di Kalimantan Timur tetapi sebelum itu terjadi para Terdakwa berhasil ditangkap oleh Polisi. Dengan demikian, perbuatan para terdakwa jelas menunjukkan adanya penyaluran tenaga kerja antar daerah tanpa izin, dilakukan dengan cara menyesatkan publik melalui media sosial, merekrut dengan perantara tidak resmi, serta menarik keuntungan pribadi dari biaya perekrutan. Hal ini mengakibatkan para calon tenaga kerja rentan terhadap eksploitasi kerja tanpa perlindungan hukum.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------- |