Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng cq Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo, berkenan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini seturut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau Dalam Peradilan yang Baik dan Benar, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |