Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2026/PN Rtg 1.I PUTU GEDE SURYA TRISNAWAN, S.H.
2.SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
Deklandus Gustianus Sampur alias Deden Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-873/N.3.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU GEDE SURYA TRISNAWAN, S.H.
2SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deklandus Gustianus Sampur alias Deden[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GERADUS DADUS. SHDeklandus Gustianus Sampur alias Deden
2Siprianus Ngganggu, S.H.Deklandus Gustianus Sampur alias Deden
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

 

-------- Bahwa Terdakwa Deklandus Gustianus Sampur alias Deden pada hari Minggu tanggal 29 bulan Maret tahun 2026 Pukul 02.00 Wita yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di teras rumah milik saksi Ilhan O. Demorin yang beralamat di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa berjalan kaki melewati rumah saksi Charolina Novianty Abel dan melihat sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor: EB 6191 EN milik saksi korban Mikaela Grasela Putri J. alias Grace terparkir di teras rumah saksi Ilhan O. Demorin yang memiliki pembatas antar jalan raya berupa selokan air di bagian depan rumah dan tumbuh-tumbuhan pot bunga. Kemudian Terdakwa merusak sistem keamanan dengan mencabut kabel CCTV yang terpasang di atap plafon teras rumah milik Charolina Novianty Abel lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol: EB 6191 EN dengan posisi stir motor miring ke kiri tanpa terkunci stang. Selanjutnya Terdakwa  mendorongnya sejauh 100 (seratus) meter dari rumah milik saksi Ilhan O. Demorin kearah jalan raya raya lalu Terdakwa mencabut soket kunci kontak dan membakar kabel menggunakan pematik gas warna biru untuk menyambungkan kabel secara langsung agar mesin motor dapat menyala, setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa mengendarainya kearah Kecamatan Borong untuk digunakan sehari-hari;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Mikaela Grasela Putri J. alias Grace mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

——————Perbuatan Deklandus Gustianus Sampur alias Deden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—————————————————————

 

Subsidair

-------- Bahwa Terdakwa Deklandus Gustianus Sampur alias Deden pada hari Minggu tanggal 29 bulan Maret tahun 2026 Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di teras rumah milik saksi Ilhan O. Demorin yang beralamat di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa berjalan kaki melewati rumah saksi Charolina Novianty Abel dan melihat sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor: EB 6191 EN milik saksi korban Mikaela Grasela Putri J. alias Grace terparkir di teras rumah saksi Ilhan O. Demorin lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol: EB 6191 EN dengan posisi stir motor miring ke kiri tanpa kunci stang selanjutnya Terdakwa  mendorongnya sejauh 100 (seratus) meter dari rumah milik saksi Ilhan O. Demorin kearah jalan raya lalu Terdakwa mencabut soket kunci kontak dan membakar kabel menggunakan pemantik gas warna biru untuk menyambungkan kabel secara langsung agar mesin motor dapat menyala setelah sepeda motor tersebut menyala Terdakwa mengendarainya kearah Kecamatan Borong untuk digunakan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Mikaela Grasela Putri J. alias Grace mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

——————Perbuatan Deklandus Gustianus Sampur alias Deden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP —————————————

Pihak Dipublikasikan Ya