| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Rtg | 1.I PUTU GEDE SURYA TRISNAWAN, S.H. 2.SATYA GITA ADHYAKSA, SH.. |
Deklandus Gustianus Sampur alias Deden | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Rtg | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-873/N.3.17/Eoh.2/06/2026 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Advokat |
|
|||||||||
| Anak Korban |
|
|||||||||
| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa Deklandus Gustianus Sampur alias Deden pada hari Minggu tanggal 29 bulan Maret tahun 2026 Pukul 02.00 Wita yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di teras rumah milik saksi Ilhan O. Demorin yang beralamat di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
——————Perbuatan Deklandus Gustianus Sampur alias Deden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP—————————————————————
Subsidair -------- Bahwa Terdakwa Deklandus Gustianus Sampur alias Deden pada hari Minggu tanggal 29 bulan Maret tahun 2026 Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di teras rumah milik saksi Ilhan O. Demorin yang beralamat di Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
——————Perbuatan Deklandus Gustianus Sampur alias Deden sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ————————————— |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
