| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I IMRAN ARSYAD bersama-sama dengan Terdakwa II TAJUDIN, dan Terdakwa III MUAMAR pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, sekitar pukul 17.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di samping rumah milik saudara Egis di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, saksi korban AHMAD ALIAS HAMA, terdakwa I IMRAN ARSYAD, terdakwa II TAJUDIN, terdakwa III MUAMAR beserta keluarga menghadiri undangan dari Kepala Desa Satar Kampas yang bertempat di kantor Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur perihal mediasi masalah tanah. Mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan hingga terjadi keributan dari kedua belah pihak. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA diamankan oleh aparatur desa keluar ruangan dan kemudian saksi pulang ke rumah sementara bapak saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang bernama ABDUL HAMID tetap berada di kantor desa. Adapun kemudian saudara ABDUL HAMID pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit dibagian dada dan mengaku ditendang oleh terdakwa II TAJUDIN. Mendengar hal tersebut, saksi korban AHMAD ALIAS HAMA emosi dan mengambil sebilah parang di dapur rumahnya.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA, saksi korban AHMAD ALIAS HAMA sampai di rumah terdakwa II TAJUDIN yang beralamat di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan mengancam terdakwa I IMRAN ARSYAD, terdakwa II TAJUDIN, dan terdakwa III MUAMAR sambil mengacungkan sebilah parang. Terdakwa II TAJUDIN yang mendengar keributan di luar rumahnya kemudian membuka pintu dan saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang melihat terdakwa II TAJUDIN mengarahkan parang ke arah terdakwa II TAJUDIN sambil mengatakan “keluar kamu anjing, saya bunuh kamu semua, sampai kapanpun akan saya bunuh kamu orang”, kemudian terdakwa II TAJUDIN menjawab “kalau berani masuk rumah”. Terdakwa I IMRAN ARSYAD kemudian keluar, mengambil batu bata dan melempar batu bata tersebut ke arah saksi korban AHMAD ALIAS HAMA namun hanya mengenai motor milik saksi korban. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA mundur sekitar 15 (lima belas) meter hingga ke depan rumah saksi AGUSTINUS BILI. Melihat saksi korban AHMAD ALIAS HAMA mundur, terdakwa I IMRAN ARSYAD, terdakwa II TAJUDIN, dan terdakwa III MUAMAR keluar menuju jalan raya dan ternyata sudah banyak warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Terdakwa I IMRAN ARSYAD kemudian masuk ke halaman rumah milik saudara EGIS dengan maksud untuk mengambil batu.
- Bahwa kemudian saksi korban AHMAD ALIAS HAMA mengejar terdakwa I IMRAN ARSYAD hingga ke samping rumah saudara EGIS dan mengayunkan parangnya menggunakan tangan kiri ke arah kepala terdakwa I IMRAN ARSYAD, namun terdakwa I IMRAN ARSYAD berhasil menghindar dan tebasan parang tersebut mengenai bahu sebelah kirinya sehingga mengalami luka. Terdakwa I IMRAN ARSYAD kemudian mencekik leher saksi korban AHMAD ALIAS HAMA dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa I IMRAN ARSYAD memegang dan memelintir tangan kiri terdakwa yang memegang parang hingga parang yang dipegang saksi korban AHMAD ALIAS HAMA terlepas dari tangannya. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang dalam posisi tercekik lehernya kemudian mengambil sebuah pisau yang disimpan dipinggang sebelah kanan dan menusuk paha sebelah kanan terdakwa I IMRAN ARSYAD, namun terdakwa I IMRAN ARSYAD sempat menghindar sehingga luka pada paha kanannya tidak terlalu dalam, kemudian pisau tersebut direbut oleh saksi ABDULLAH ALIAS DOA.
- Bahwa Terdakwa II TAJUDIN dan terdakwa III MUAMAR kemudian datang menghampiri saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang posisinya masih dicekik lehernya oleh terdakwa I IMRAN ARSYAD dan Terdakwa II TAJUDIN memukul saksi korban AHMAD ALIAS HAMA berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dibagian bibir, dahi dan kepala, kemudian disusul terdakwa III MUAMAR memukul pipi kiri dan memukul kaki kanan saksi korban AHMAD ALIAS HAMA menggunakan kayu bambu. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang masih dalam posisi tercekik oleh terdakwa I IMRAN ARSYAD dibawa menuju ke arah jalan raya dan
kemudian dibanting ke tanah, lalu terdakwa I IMRAN ARSYAD menginjak dada saksi korban AHMAD ALIAS HAMA sebanyak tiga kali menggunakan kaki kanan. Tidak lama kemudian, datang saudara MARADONA yang merupakan anggota KORAMIL Reo yang melerai dan mengamankan saksi korban AHMAD ALIAS HAMA dari lokasi kejadian.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, korban mengalami tampak bengkak dan nyeri tekan pada bagian kepala bagian atas dan tampak luka lecet pada mata kanan bagian dalam dekat hidung dengan ukuran kurang lebih panjang 0,3 sentimeter dan lebar 0,1 sentimeter, tampak bengkak dan tampak luka gores pada dahi dengan ukuran kurang lebih panjang 3 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter, tampak luka lecet pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran kurang lebih panjang 1 sentimeter dan lebar 1 sentimeter, tampak luka gores pada leher bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 8 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter, nyeri tekan pada dada bagian kiri dan kanan, tampak lebam pada paha bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 4 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter disertai nyeri tekan, dengan kesimpulan visum :
- Kepala : Tampak bengkak dan nyeri tekan pada bagian kepala bagian atas dan tampak luka lecet pada mata kanan bagian dalam dekat hidung dengan ukuran kurang lebih panjang 0,3 sentimeter dan lebar 0,1 sentimeter;
- Dahi : Tampak bengkak dan tampak luka gores pada dahi dengan ukuran kurang lebih panjang 3 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter;
- Mulut : Tampak luka lecet pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran kurang lebih panjang 1 sentimeter dan lebar 1 sentimeter;
- Leher : Tampak luka gores pada leher bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 8 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter;
- Dada : Tidak ada kelainan, nyeri tekan pada dada bagian kiri dan kanan
- Paha : Tampak lebam pada paha bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 4 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter disertai nyeri tekan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/Rsp.Reo/022.b/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, dengan pasien atas nama AHMAD ABDUL HAMID yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Patrisius Adiguna Baso pada Rumah Sakit Pratama Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A T A U
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I IMRAN ARSYAD bersama-sama dengan Terdakwa II TAJUDIN, dan Terdakwa III MUAMAR, pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, sekitar pukul 17.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di samping rumah milik saudara Egis di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, saksi korban AHMAD ALIAS HAMA, terdakwa I IMRAN ARSYAD, terdakwa II TAJUDIN, terdakwa III MUAMAR beserta keluarga menghadiri undangan dari Kepala Desa Satar Kampas yang bertempat di kantor Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai perihal mediasi masalah tanah. Mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan hingga terjadi keributan dari kedua belah pihak. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA diamankan oleh aparatur desa keluar ruangan dan kemudian saksi pulang ke rumah sementara bapak saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang bernama ABDUL HAMID tetap berada di kantor desa. Adapun kemudian saudara ABDUL HAMID pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit dibagian dada dan mengaku ditendang oleh terdakwa II TAJUDIN. Mendengar hal tersebut, saksi korban AHMAD ALIAS HAMA emosi dan mengambil sebilah parang di dapur rumahnya.
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA, saksi korban AHMAD ALIAS HAMA sampai di rumah terdakwa II TAJUDIN yang beralamat di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan mengancam terdakwa II TAJUDIN, terdakwa I IMRAN ARSYAD, dan terdakwa III MUAMAR sambil mengacungkan sebilah parang. Terdakwa II TAJUDIN yang mendengar keributan di luar rumahnya kemudian membuka pintu dan saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang melihat terdakwa II TAJUDIN mengarahkan parang ke arah terdakwa II TAJUDIN sambil mengatakan “keluar kamu anjing, saya bunuh kamu semua, sampai kapanpun akan saya bunuh kamu orang”, kemudian terdakwa II TAJUDIN menjawab “kalau berani masuk rumah”. Terdakwa I IMRAN ARSYAD kemudian keluar, mengambil batu bata dan melempar batu bata tersebut ke arah saksi korban AHMAD ALIAS HAMA namun hanya mengenai motor milik saksi korban. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA mundur sekitar 15 (lima belas) meter hingga ke depan rumah saksi AGUSTINUS BILI. Melihat saksi korban AHMAD ALIAS HAMA mundur, terdakwa I IMRAN ARSYAD, terdakwa II TAJUDIN, dan terdakwa III MUAMAR keluar menuju jalan raya dan ternyata sudah banyak warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Terdakwa I IMRAN ARSYAD kemudian masuk ke halaman rumah milik saudara EGIS dengan maksud untuk mengambil batu.
- Bahwa kemudian saksi korban AHMAD ALIAS HAMA mengejar terdakwa I IMRAN ARSYAD hingga ke samping rumah saudara EGIS dan mengayunkan parangnya menggunakan tangan kiri ke arah kepala terdakwa I IMRAN ARSYAD, namun terdakwa I IMRAN ARSYAD berhasil menghindar dan tebasan parang tersebut mengenai bahu sebelah kirinya sehingga mengalami luka. Terdakwa I IMRAN ARSYAD kemudian mencekik leher saksi korban AHMAD ALIAS HAMA dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terdakwa I IMRAN ARSYAD memegang dan memelintir tangan kiri terdakwa yang memegang parang hingga parang yang dipegang saksi korban AHMAD ALIAS HAMA terlepas dari tangannya. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang dalam posisi tercekik lehernya kemudian mengambil sebuah pisau yang disimpan dipinggang sebelah kanan dan menusuk paha sebelah kanan terdakwa I IMRAN ARSYAD, namun terdakwa I IMRAN ARSYAD sempat menghindar sehingga luka pada paha kanannya tidak terlalu dalam, kemudian pisau tersebut direbut oleh saksi ABDULLAH ALIAS DOA.
- Bahwa Terdakwa II TAJUDIN dan terdakwa III MUAMAR kemudian datang menghampiri saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang posisinya masih dicekik lehernya oleh terdakwa I IMRAN ARSYAD dan Terdakwa II TAJUDIN memukul saksi korban AHMAD ALIAS HAMA berulang kali menggunakan kepalan tangan kanan dibagian bibir, dahi dan kepala, kemudian disusul terdakwa III MUAMAR memukul pipi kiri dan memukul kaki kanan saksi korban AHMAD ALIAS HAMA menggunakan kayu bambu. Saksi korban AHMAD ALIAS HAMA yang masih dalam posisi tercekik oleh terdakwa I IMRAN ARSYAD dibawa menuju ke arah jalan raya dan kemudian dibanting ke tanah, lalu terdakwa I IMRAN ARSYAD menginjak dada saksi korban AHMAD ALIAS HAMA sebanyak tiga kali menggunakan kaki kanan. Tidak lama kemudian, datang saudara MARADONA yang merupakan anggota KORAMIL Reo yang melerai dan mengamankan saksi korban AHMAD ALIAS HAMA dari lokasi kejadian.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa, korban mengalami tampak bengkak dan nyeri tekan pada bagian kepala bagian atas dan tampak luka lecet pada mata kanan bagian dalam dekat hidung dengan ukuran kurang lebih panjang 0,3 sentimeter dan lebar 0,1 sentimeter, tampak bengkak dan tampak luka gores pada dahi dengan ukuran kurang lebih panjang 3 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter, tampak luka lecet pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran kurang lebih panjang 1 sentimeter dan lebar 1 sentimeter, tampak luka gores pada leher bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 8 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter, nyeri tekan pada dada bagian kiri dan kanan, tampak lebam pada paha bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 4 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter disertai nyeri tekan, dengan kesimpulan visum :
- Kepala : Tampak bengkak dan nyeri tekan pada bagian kepala bagian atas dan tampak luka lecet pada mata kanan bagian dalam dekat hidung dengan ukuran kurang lebih panjang 0,3 sentimeter dan lebar 0,1 sentimeter;
- Dahi : Tampak bengkak dan tampak luka gores pada dahi dengan ukuran kurang lebih panjang 3 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter;
- Mulut : Tampak luka lecet pada bibir bawah bagian dalam dengan ukuran kurang lebih panjang 1 sentimeter dan lebar 1 sentimeter;
-
- Leher : Tampak luka gores pada leher bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 8 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter;
- Dada : Tidak ada kelainan, nyeri tekan pada dada bagian kiri dan kanan
- Paha : Tampak lebam pada paha bagian kanan dengan ukuran kurang lebih panjang 4 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter disertai nyeri tekan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/Rsp.Reo/022.b/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, dengan pasien atas nama AHMAD ABDUL HAMID yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Patrisius Adiguna Baso pada Rumah Sakit Pratama Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai.
.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|