| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I Isfridus Mbada Alias Fridus, Terdakwa II Ironsius Ahor Alias Iron, Terdakwa III Stanislaus Jabur Alias Stanis, dan Terdakwa IV Valentinus Tino Paju Alias Tino, pada hari selasa 05 November 2024 dan hari Rabu tanggal 06 November 2024 pukul 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di jalan raya Ruteng-Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama Group yang terletak di Kampung Carep, Kelurahan Carep, Kabupaten Manggarai, dan di Kampung Wakal, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai serta di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada senin tanggal 04 November 2024 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS ditelephone oleh Terdakwa III STANISLAUS JABUR yang sebelumnya sudah saling kenal dengan maksud menawarkan BBM jenis pertalite dengan harga Rp 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) jerigen yang dalamnya berisi 30 liter dan saat itu juga Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS menyatakan kesanggupanya untuk BBM jenis pertalite yang ditawarkan oleh Terdakwa III STANISLAUS JABUR tersebut. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS memanggil Saudara GRADUS NALUR (masuk dalam daftar pencarian orang sesuai Surat nomor: DPO/01/X/2025/ Sat Reskrim tanggal 29 Oktober 2025) selaku sopir mobil pick up untuk datang ke rumah Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS yang beralamat di Kampung Ntaram, Rt/Rw: 005 / 003, Desa Golo Ngawan Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, kemudian Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS, memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saudara GRADUS NALUR dengan rincian bahwa Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli BBM yang akan diisi pada mobil Pick Up Daihatsu Granmax berwarna hitam dengan Nopol : AA 8498 JB yang digunakan untuk mengangkut BBM Peretalite yang akan dibeli dari Terdakwa STANISLAUS JABUR, lalu jatah untuk membeli makan minum Saudara GRADUS NALUR selaku sopir dan Saudara DARWIN SARIAHAT ((masuk dalam daftar pencarian orang sesuai Surat nomor: DPO/02/X/2025/ Sat Reskrim tanggal 29 Oktober 2025)) selaku kernek sejumlah Rp 170.000,-(seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sisanya untuk membeli BBM Pertalite yang akan dijual oleh Terdakwa III STANISLAUS JABUR.
- Bahwa selanjutnya Saudara GRADUS NALUR selaku sopir dan saudara DARWIN SARIAHAT berangkat menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Granmax berwarna hitam dengan Nopol : AA 8498 JB dari di Kampung Ntaram, RT: 005, RW:003, Desa Golo Ngawan Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur menuju Rumah Terdakwa III STANISLAUS JABUR yang beralamat di Kampung Wakal, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai untuk membeli BBM Pertalit sesuai dengan perintah dari Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS.
- Bahwa sesampainya dirumah Terdakwa III STANISLAUS JABUR, Saudara GRADUS NALUR membeli BBM Pertalite sebanyak sebanyak 11 (sebelas) jerigen yang jumlahnya sebanyak 330 liter dengan harga Rp.350.000/jerigen yang berisi 30 liter, sehingga total yang dibayarkan kepada Terdakwa III STANISLAUS JABUR sejumlah Rp.3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Namun karena BBM pertalite yang butuhkan oleh Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS sebanyak 30 jerigen, sehingga Terdakwa III STANISLAUS JABUR kemudian mengarahkan Saudara GRADUS NALUR selaku sopir dan saudara DARWIN SARIAHAT selaku kernet untuk mendatangi rumah Terdakwa IV VALENTINUS TINO PAJU Alias TINO yang beralamat di Kampung Rawuk, Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dan sesampainya di rumah Terdakwa IV VALENTINUS TINO PAJU Alias TINO, Saudara GRADUS NALUR membeli BBM Pertalite sebanyak 7 (tujuh ) jerigen atau sebanyak 210 liter dengan harga Rp.350.000/jerigen yang berisi 30 liter, sehingga total yang dibayarkan kepada Terdakwa IV VALENTINUS TINO PAJU Alias TINO sejumlah Rp2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan sebanyak 13 (tigabelas ) jerigen atau sebanyak 390 liter dibeli dari Terdakwa II IRONSIUS AHOR Alias IRON dengan harga yang sama yaitu dengan harga Rp.350.000/jerigen yang berisi 30 liter sehingga total yang dibayarkan adalah Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Namun dikarenakan sisa uang yang dibawa oleh Saudara GRADUS NALUR tidak cukup untuk dibayarkan kepada Terdakwa II IRONSIUS AHOR Alias IRON, maka Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS setelah ditelephone oleh Saudara GRADUS NALUR langsung mentransfer kekurangan uang tersebut melalui mobile banking ke rekening saudara TITUS HERIBERTUS WAH yang merupakan tetanga dari Terdakwa II IRONSIUS AHOR Alias IRON dengan nomor rekening 4724 0105 0587 533 sejumlah Rp 970.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah ).
- Bahwa BBM pertalite yang telah dijual oleh Terdakwa III STANISLAUS JABUR, Terdakwa IV VALENTINUS TINO PAJU Alias TINO dan Terdakwa II IRONSIUS AHOR Alias IRON kepada Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS melalui Saudara GRADUS NALUR sebelumnya didapatkan dari saksi FRANSISKUS NALELE, saksi RANDYAWAN SAPUTRA, saksi HENDRIKUS HASU, saksi HERMANUS DOPO, saksi HILARIUS SAFRUDIN, saksi AVEN STANUS ARBIN dan saksi ANTONIUS NENO dengan harga pembelian Rp 300.000./jerigen yang berisi 30 liter.
- Bahwa setelah BBM Jenis pertalite yang dijual oleh Terdakwa III STANISLAUS JABUR, Terdakwa IV VALENTINUS TINO PAJU Alias TINO dan Terdakwa II IRONSIUS AHOR Alias IRON berhasil dibeli oleh Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS tersebut, selanjutnya diangkut menggunakan mobil Pick Up Daihatsu Granmax berwarna hitam dengan Nomor polisi: AA 8498 JB menuju Kampung Ntaram, RT 005, RW 003, Desa Golo Ngawan Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur untuk dijual kembali oleh Terdakwa I ISFRIDUS MBADA Alias FRIDUS kepada masyarakat, namun sesampainya di Kota Ruteng tepatnya di depan Toko Bandung Utama Group yang terletak di Kampung Carep, Kelurahan Carep, Kabupaten Manggarai, mobil Pick Up Daihatsu Granmax berwarna hitam dengan Nomor polisi: AA 8498 JB yang dikendarai oleh Saudara GRADUS NALUR langsung dicegat dan diamankan oleh saksi CALVIEN RICARDO RATU KAHO dan saksi PETRUS RIVALDO BARNUWIS yang merupakan petugas dari kepolisian Resor Manggarai.
- Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin Usaha Niaga BBM dan dari hasil penjualan BBM jenis Pertalite yang diberikan penugasan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk komersial dan mengharapkan keuntungan pribadi.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tanggal 10 Maret 2022 menetapkan RON 90 (Pertalite) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan dan berlaku surut sejak tanggal 01 Januari 2022.
- Bahwa berdasarkan dengan Keputusan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, maka ditetapkan bahwa harga BBM di titik serah untuk setiap liternya untuk Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90 di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebesar RP 10.000,00(sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
-------------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang jo Pasal 20 huruf a, huruf c, huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------- |