Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
1.FERDINANDUS SAN Alias FERDI
2.BENEDIKTUS JEHADUT Alias TUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 997/N.3.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINANDUS SAN Alias FERDI[Penahanan]
2BENEDIKTUS JEHADUT Alias TUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1YOSEPH PUTERA PASKALIS, SH.FERDINANDUS SAN Alias FERDI
2YOSEPH PUTERA PASKALIS, SH.BENEDIKTUS JEHADUT Alias TUS
3VITUS MODESTUS LUGAR, SHFERDINANDUS SAN Alias FERDI
4VITUS MODESTUS LUGAR, SHBENEDIKTUS JEHADUT Alias TUS
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------Bahwa Terdakwa I FERDINANDUS SAN Alias FERDI dan Terdakwa II BENEDIKTUS JEHADUT Alias TUS pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan raya lintas Flores tepatnya di Kampung Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal ketika Terdakwa I FERDINANDUS SAN alias FERDI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II BENEDIKTUS JEHADUT alias TUS (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang membongkar jembatan kayu milik saudara BALTASAR ENGGOR yang menghubungkan jalan setapak dengan jalan raya menuju rumah Saksi Korban MARIA FATIMA HADIAH (selanjutnya disebut Saksi Korban). Melihat hal tersebut Saksi Korban menghampiri dan menegur Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengatakan “nana co tara bongkar lemeu jembatan hitu” yang artinya “kenapa kamu membongkar itu jembatan” Saksi Korban juga berkata “dimana lagi kami jalan menuju rumah kalau mau ke kebun atau keluar dari rumah” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab “masalahnya kamu (Saksi Korban) punya jalan menuju rumah melewati tanah kami”. Kemudian Saksi Korban menjawab “saya tidak berbicara tentang kepemilikan tanah, saya hanya tanya kenapa kalian bongkar ini  jembatan, kalau soal tanah yang berbicara itu suami saya, bukan saya”. Kemudian saat itu Terdakwa I bertanya “dimana kamu punya suami”? lalu dijawab oleh Saksi Korban dengan berkata “saya mau ikut dia, dia ada dikebun kebetulan saya juga mau pergi bawa kopi untuknya, kalau kamu mau silahkan kalian ikut dia saja kekebun saja” Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab “kasitahu suamimu, cepat pulang” setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan membongkar jembatan, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha melarang Terdakwa I dan Terdakwa II agar tidak membongkar jembatan penghubung tersebut dengan berkata “nana, tolong jagan bongkar, kami jalan lewat mana lagi kalau kalian bongkar ini jembatan”, karena Saksi Korban terus melarang Terdakwa I dan Terdakwa II agar tidak membongkar jembatan tersebut, sehingga menyebabkan Terdakwa I dan Terdakwa II semakin emosi dan marah.--------------------------------------

--------Bahwa Setelah itu Terdakwa I mengambil sebatang besi cross joint yang  panjangnya sekitar satu meter, lalu Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan menggunakan besi tersebut dengan cara Terdakwa I memegang besi tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa I lalu memukul Saksi Korban pada bagian tangan kanan Saksi Korban sebanyak satu kali. Kemudian setelah itu Terdakwa I menjatuhkan besi tersebut di tanah lalu menyuruh Terdakwa II untuk mengambil besi tersebut. Setelah Terdakwa II mengambil besi tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II, Terdakwa II memukul Saksi Korban dengan menggunakan besi tersebut pada bagian paha kiri Saksi Korban sebanyak satu kali sambil berkata “kaka kasi mati saja sudah dia ini”. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II memukul Saksi Korban, Saksi Korban mengangkat kedua tangan dan meminta ampun kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melepaskan Saksi Korban.----------------------

---------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng Nomor : RSUD 445.3/002/I/2025 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cresia Adelia Wibowo telah memeriksa saksi korban a.n. Maria Fatima Hadia dengan hasil pemeriksaan pada anggota Gerak pada jari pertama tangan kanan terdapat luka memar, pada jari pertama tangan kiri terdapat luka memar, pada paha kiri terdapat adanya luka memar dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar pada korban didapatkan adanya luka-luka memar yang diduga akibat kekerasan tumpul.---------------------------

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa I FERDINANDUS SAN Alias FERDI dan Terdakwa II BENEDIKTUS JEHADUT Alias TUS pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Halaaman Rumah Saksi Korban MARIA FATIMA HADIAH yang terletak di jalan raya lintas Flores tepatnya di Kampung Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

--------Bahwa berawal ketika Terdakwa I FERDINANDUS SAN alias FERDI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II BENEDIKTUS JEHADUT alias TUS (selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang membongkar jembatan kayu milik saudara BALTASAR ENGGOR yang menghubungkan jalan setapak dengan jalan raya menuju rumah Saksi Korban MARIA FATIMA HADIAH (selanjutnya disebut Saksi Korban). Melihat hal tersebut Saksi Korban menghampiri dan menegur Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengatakan “nana co tara bongkar lemeu jembatan hitu” yang artinya “kenapa kamu membongkar itu jembatan” Saksi Korban juga berkata “dimana lagi kami jalan menuju rumah kalau mau ke kebun atau keluar dari rumah” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab “masalahnya kamu (Saksi Korban) punya jalan menuju rumah melewati tanah kami”. Kemudian Saksi Korban menjawab “saya tidak berbicara tentang kepemilikan tanah, saya hanya tanya kenapa kalian bongkar ini  jembatan, kalau soal tanah yang berbicara itu suami saya, bukan saya”. Kemudian saat itu Terdakwa I bertanya “dimana kamu punya suami”? lalu dijawab oleh Saksi Korban dengan berkata “saya mau ikut dia, dia ada dikebun kebetulan saya juga mau pergi bawa kopi untuknya, kalau kamu mau silahkan kalian ikut dia saja kekebun saja” Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab “kasitahu suamimu, cepat pulang” setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan membongkar jembatan, melihat hal tersebut Saksi Korban berusaha melarang Terdakwa I dan Terdakwa II agar tidak membongkar jembatan penghubung tersebut dengan berkata “nana, tolong jagan bongkar, kami jalan lewat mana lagi kalau kalian bongkar ini jembatan”, karena Saksi Korban terus melarang Terdakwa I dan Terdakwa II agar tidak membongkar jembatan tersebut, sehingga menyebabkan Terdakwa I dan Terdakwa II semakin emosi dan marah.--------------------------------------

--------Bahwa Setelah itu Terdakwa I mengambil sebatang besi cross joint yang  panjangnya sekitar satu meter, lalu Terdakwa I memukul Saksi Korban dengan menggunakan besi tersebut dengan cara Terdakwa I memegang besi tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa I lalu memukul Saksi Korban pada bagian tangan kanan Saksi Korban sebanyak satu kali. Kemudian setelah itu Terdakwa I menjatuhkan besi tersebut di tanah lalu menyuruh Terdakwa II untuk mengambil besi tersebut. Setelah Terdakwa II mengambil besi tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa II, Terdakwa II memukul Saksi Korban dengan menggunakan besi tersebut pada bagian paha kiri Saksi Korban sebanyak satu kali sambil berkata “kaka kasi mati saja sudah dia ini”. Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II memukul Saksi Korban, Saksi Korban mengangkat kedua tangan dan meminta ampun kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melepaskan Saksi Korban.----------------------

---------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Ruteng Nomor : RSUD 445.3/002/I/2025 tanggal 12 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cresia Adelia Wibowo telah memeriksa saksi korban a.n. Maria Fatima Hadia dengan hasil pemeriksaan pada anggota Gerak pada jari pertama tangan kanan terdapat luka memar, pada jari pertama tangan kiri terdapat luka memar, pada paha kiri terdapat adanya luka memar dengan Kesimpulan telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar pada korban didapatkan adanya luka-luka memar yang diduga akibat kekerasan tumpul.---------------------------

--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya