Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Rtg 1.YULI PARTIMI, S.H.
2.GAMMA LAILANISSA ALDIPRITA, S.H.
3.I PUTU KRISNA UTAMA, S.H.
AHMAD alias HAMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-131/N.3.17.8/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI PARTIMI, S.H.
2GAMMA LAILANISSA ALDIPRITA, S.H.
3I PUTU KRISNA UTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD alias HAMA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GERADUS DADUS. SHAHMAD alias HAMA
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

III. DAKWAAN : KESATU ------- Bahwa Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA, pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, sekitar pukul 17.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di samping rumah milik saudara Egis di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan tindak pidana percobaan untuk merampas nyawa orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, terdakwa AHMAD ALIAS HAMA, saksi TAJUDIN, saksi korban IMRAN ARSYAD, saksi MUAMAR beserta keluarga menghadiri undangan dari Kepala Desa Satar Kampas yang bertempat di kantor Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai perihal mediasi masalah tanah. Mediasi dinyatakan gagal dan tidak mencapai kesepakatan hingga terjadi keributan dari kedua belah pihak. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA diamankan oleh aparatur desa keluar ruangan dan kemudian terdakwa pulang ke rumah sementara bapak Terdakwa yang bernama ABDUL HAMID tetap berada di kantor desa. - Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA saudara ABDUL HAMID pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit di bagian dada, kemudian diketahui bahwa saudara ABDUL HAMID ditendang oleh saksi TAJUDIN. Mendengar hal tersebut, terdakwa AHMAD ALIAS HAMA emosi dan mengambil sebilah parang di dapur kemudian kembali ke kantor desa. Sesampainya di kantor desa, Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA mengeluarkan parang yang dibawanya dan mengancam akan membunuh saksi TAJUDIN, namun terdakwa tidak bisa masuk karena pintu sudah dikunci oleh aparatur desa dan akhirnya terdakwa pulang ke rumah. - Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa AHMAD ALIAS HAMA sampai di rumah saksi TAJUDIN yang beralamat di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan mengancam saksi TAJUDIN, saksi korban IMRAN ARSYAD, dan saksi MUAMAR sambil mengacungkan sebilah parang yang dipegang dengan tangan kiri sementara tangan kanan terdakwa memegang sarung parang. Saksi TAJUDIN yang mendengar keributan di luar rumahnya kemudian membuka pintu dan terdakwa AHMAD ALIAS HAMA yang melihat saksi TAJUDIN mengarahkan parang ke arah saksi TAJUDIN sambil mengatakan “keluar kamu anjing, saya bunuh kamu semua, sampai kapanpun akan saya bunuh kamu orang”, kemudian saksi TAJUDIN menjawab “kalau berani masuk rumah”. Saksi korban IMRAN ARSYAD kemudian keluar, mengambil batu bata dan melempar batu bata tersebut ke arah terdakwa namun hanya mengenai motor milik terdakwa. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA mundur sekitar 15 (lima belas) meter hingga ke depan rumah saksi AGUSTINUS BILI. Melihat terdakwa AHMAD ALIAS HAMA mundur, saksi TAJUDIN, saksi korban IMRAN ARSYAD, dan saksi MUAMAR keluar menuju jalan raya dan ternyata sudah banyak warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA masih berteriak mengatakan “mari kalian anjing, saya bunuh kalian semua” sambil ditahan oleh warga. Saksi korban IMRAN ARSYAD kemudian masuk ke halaman rumah milik saudara EGIS dengan maksud untuk mengambil batu. - - - Bahwa terdakwa yang melihat saksi korban IMRAN ARSYAD terpisah dengan saksi TAJUDIN dan saksi MUAMAR mengejar saksi korban IMRAN ARSYAD hingga ke samping rumah saudara EGIS dan kemudian mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kiri ke arah kepala saksi korban IMRAN ARSYAD, namun saksi korban IMRAN ARSYAD berhasil menghindar dan tebasan parang tersebut mengenai bahu sebelah kirinya sehingga mengalami luka. Saksi korban IMRAN ARSYAD kemudian melakukan pembelaan diri dengan mencekik leher terdakwa AHMAD ALIAS HAMA dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri saksi memegang dan memelintir tangan kiri terdakwa yang memegang parang hingga parang yang dipegang terdakwa terlepas dari tangannya. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA yang dalam posisi tercekik lehernya kemudian mengambil sebuah pisau yang disimpan dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membacok paha sebelah kanan saksi korban IMRAN ARSYAD, namun saksi korban IMRAN ARSYAD sempat menghindar sehingga luka pada paha kanannya tidak terlalu dalam, kemudian pisau tersebut direbut oleh saksi ABDULLAH ALIAS DOA. Saksi TAJUDIN dan saksi MUAMAR kemudian menghampiri terdakwa AHMAD ALIAS HAMA yang masih dicekik lehernya oleh saksi korban IMRAN ARSYAD dan memukul wajah terdakwa AHMAD ALIAS HAMA masing-masing sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan. Tidak lama kemudian, datang saudara MARADONA yang merupakan anggota KORAMIL Reo yang melerai dan mengamankan terdakwa AHMAD ALIAS HAMA dari lokasi kejadian. Bahwa saksi korban IMRAN ARSYAD, saksi TAJUDIN, dan saksi MUAMAR kemudian datang ke Kantor Polsek Reo untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek di bahu kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1,1 sentimeter lebar 0,5 sentimeter dan dalam 0,5 sentimeter dengan sudut luka tajam disertai nyeri tekan, luka robek pada paha kanan bagian bawah dengan ukuran kurang lebih panjang 0,8 sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, dan dalam 0,2 sentimeter dan nyeri tekan pada pada paha bagian kanan bawah, nyeri tekan pada dada bagian kiri, dengan kesimpulan visum : • Bahu kiri : Tampak luka robek di bahu kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1,1 sentimeter lebar 0,5 sentimeter dan dalam 0,5 sentimeter dengan sudut luka tajam disertai nyeri tekan. • Paha kanan : Tampak luka robek pada paha kanan bagian bawah dengan ukuran kurang lebih panjang 0,8 sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, dan dalam 0,2 sentimeter dan nyeri tekan pada pada paha bagian kanan bawah; • Dada : Tidak ada kelainan, nyeri tekan pada dada bagian kiri. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/Rsp.Reo/022.a/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, dengan pasien atas nama IMRAN ARSYAD yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Patrisius Adiguna Baso pada Rumah Sakit Pratama Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai. Perbuatan Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. A T A U KEDUA ------- Bahwa Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA, pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025, sekitar pukul 17.40 WITA atau pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di samping rumah milik saudara Egis di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - - - Berawal pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, terdakwa AHMAD ALIAS HAMA, saksi TAJUDIN, saksi korban IMRAN ARSYAD, saksi MUAMAR beserta keluarga menghadiri undangan dari Kepala Desa Satar Kampas yang bertempat di kantor Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai perihal mediasi masalah tanah. Mediasi dinyatakan gagal dan tidak mencapai kesepakatan hingga terjadi keributan dari kedua belah pihak. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA diamankan oleh aparatur desa keluar ruangan dan kemudian terdakwa pulang ke rumah sementara bapak Terdakwa yang bernama ABDUL HAMID tetap berada di kantor desa. Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA saudara ABDUL HAMID pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit di bagian dada, kemudian diketahui bahwa saudara ABDUL HAMID ditendang oleh saksi TAJUDIN. Mendengar hal tersebut, terdakwa AHMAD ALIAS HAMA emosi dan mengambil sebilah parang di dapur kemudian kembali ke kantor desa. Sesampainya di kantor desa, Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA mengeluarkan parang yang dibawanya dan mengancam akan membunuh saksi TAJUDIN, namun terdakwa tidak bisa masuk karena pintu sudah dikunci oleh aparatur desa dan akhirnya terdakwa pulang ke rumah. Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa AHMAD ALIAS HAMA sampai di rumah saksi TAJUDIN yang beralamat di Lingkungan Lewara, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai dan mengancam saksi TAJUDIN, saksi korban IMRAN ARSYAD, dan saksi MUAMAR sambil mengacungkan sebilah parang yang dipegang dengan tangan kiri sementara tangan kanan terdakwa memegang sarung parang. Saksi TAJUDIN yang mendengar keributan di luar rumahnya kemudian membuka pintu dan terdakwa AHMAD ALIAS HAMA yang melihat saksi TAJUDIN langsung mengarahkan parang ke arah saksi TAJUDIN sambil mengatakan “keluar kamu anjing, saya bunuh kamu semua, sampai kapanpun akan saya bunuh kamu orang”, kemudian saksi TAJUDIN menjawab “kalau berani masuk rumah”. Saksi korban IMRAN ARSYAD kemudian keluar, mengambil batu bata dan melempar batu bata tersebut ke arah terdakwa namun hanya mengenai motor milik terdakwa. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA mundur sekitar 15 (lima belas) meter hingga ke depan rumah saksi AGUSTINUS BILI. Melihat terdakwa AHMAD ALIAS HAMA mundur, saksi TAJUDIN, saksi korban IMRAN ARSYAD, dan saksi MUAMAR keluar menuju jalan raya dan ternyata sudah banyak warga yang berkumpul di lokasi kejadian. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA masih berteriak mengatakan “mari kalian anjing, saya bunuh kalian semua” sambil ditahan oleh warga. Saksi korban IMRAN ARSYAD kemudian masuk ke halaman rumah milik saudara EGIS dengan maksud untuk mengambil batu. Bahwa terdakwa yang melihat saksi korban IMRAN ARSYAD terpisah dengan saksi TAJUDIN dan saksi MUAMAR mengejar saksi korban IMRAN ARSYAD hingga ke samping rumah saudara EGIS dan kemudian mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kiri ke arah kepala saksi korban IMRAN ARSYAD, namun saksi korban IMRAN ARSYAD berhasil menghindar dan tebasan parang tersebut mengenai bahu sebelah kirinya sehingga mengalami luka. Saksi korban IMRAN ARSYAD kemudian melakukan pembelaan diri dengan mencekik leher terdakwa AHMAD ALIAS HAMA dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri saksi memegang dan memelintir tangan kiri terdakwa yang memegang parang hingga parang yang dipegang terdakwa terlepas dari tangannya. Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA yang dalam posisi tercekik lehernya kemudian mengambil sebuah pisau yang disimpan dipinggang sebelah kanan terdakwa dan membacok paha sebelah kanan saksi korban IMRAN ARSYAD, namun saksi korban IMRAN ARSYAD sempat menghindar sehingga luka pada paha kanannya tidak terlalu dalam, kemudian pisau tersebut direbut oleh saksi ABDULLAH ALIAS DOA. Saksi TAJUDIN dan saksi MUAMAR kemudian menghampiri terdakwa AHMAD ALIAS HAMA yang masih dicekik lehernya oleh saksi korban IMRAN ARSYAD dan memukul wajah terdakwa AHMAD ALIAS HAMA masing-masing sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan. Tidak lama kemudian, datang saudara MARADONA yang merupakan anggota KORAMIL Reo yang melerai dan mengamankan terdakwa AHMAD ALIAS HAMA dari lokasi kejadian. - - Bahwa saksi korban IMRAN ARSYAD, saksi TAJUDIN, dan saksi MUAMAR kemudian datang ke Kantor Polsek Reo untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahwa atas perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek di bahu kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1,1 sentimeter lebar 0,5 sentimeter dan dalam 0,5 sentimeter dengan sudut luka tajam disertai nyeri tekan, luka robek pada paha kanan bagian bawah dengan ukuran kurang lebih panjang 0,8 sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, dan dalam 0,2 sentimeter dan nyeri tekan pada pada paha bagian kanan bawah, nyeri tekan pada dada bagian kiri, dengan kesimpulan visum : • Bahu kiri : Tampak luka robek di bahu kiri dengan ukuran kurang lebih panjang 1,1 sentimeter lebar 0,5 sentimeter dan dalam 0,5 sentimeter dengan sudut luka tajam disertai nyeri tekan. • Paha kanan : Tampak luka robek pada paha kanan bagian bawah dengan ukuran kurang lebih panjang 0,8 sentimeter, lebar 0,5 sentimeter, dan dalam 0,2 sentimeter dan nyeri tekan pada pada paha bagian kanan bawah; • Dada : Tidak ada kelainan, nyeri tekan pada dada bagian kiri. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 400.7.2/Rsp.Reo/022.a/III/2025, tanggal 25 Maret 2025, dengan pasien atas nama IMRAN ARSYAD yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Patrisius Adiguna Baso pada Rumah Sakit Pratama Reo Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai. Perbuatan Terdakwa AHMAD ALIAS HAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya