| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Susana Susani Alias Susan (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) dan Terdakwa II Yoakim Tangis Alias Akim (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Juli 2023 sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah Saksi KRISPINUS GARANG yang beralamat di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan di Pomini yang dikelola oleh WAHYU WIDIYANTO beralamat di Kumba, Kelurahan Satar Tacik serta di Pompa mini (pomini) Terdakwa I yang dikelola oleh ADE HENDRA GUNAWAN beralamat di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, atau menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Terdakwa I menyiapkan pompa mini (pomini) untuk menjual Baham bakar minyak (BBM) jenis Pertalait secara eceran di Kota Ruteng, lalu untuk menjalankan usahan tersebut, kemudian sejak bulan Juli 2023 Terdakwa I meminta bantuan Saksi WAHYU WIDIYANTO untuk mengelola usaha penjualan BBM Pertalit melalui pomini yang beralamat di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong. Kemudian pada bulan Desember tahun 2024, Terdakwa I juga meminta bantuan Saksi KRISPINUS GARANG untuk mengelola Pompa mini (pomini) milik Terdakwa I yang berada di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Begitu pula untuk pomini yang terletak di Tenda, Terdakwa I meminta saksi ADE HENDRA GUNAWAN untuk mengelolanya.
- Bahwa para pengelola yaitu Saksi WAHYU WIDIYANTO, Saksi KRISPINUS GARANG dan saksi ADE HENDRA GUNAWAN memperoleh BBM jenis Pertalite tersebut dari Terdakwa II yang diperintahkan oleh Terdakwa I untuk melakukan pembelian BBM Jenis Pertalite di SPBU 5486501 yang beralamat di Mbaumuku menggunakan kendaraan milik Terdakwa I berupa kendaraan roda empat MINIBUS atas nama MUSONIFIN dengan Type/Merek SUZUKI/ ST 150 FUTURA, warna merah metalik, nomor mesin G15AIA506577, nomor rangka MHYESL4151J506577 dengan Nomor Polisi EB 1140 EF.
- Bahwa dalam melakukan pembelian tersebut, Terdakwa II membeli BBM bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 5486501 yang beralamat di Mbaumuku menggunakan barcode kendaraan, kemudian mengisi BBM bersubsidi Jenis Pertalite tersebut secara penuh ke dalam tangki mobil milik Terdakwa I dengan Type/Merek SUZUKI/ ST 150 FUTURA, warna merah metalik, nomor mesin G15AIA506577, nomor rangka MHYESL4151J506577 dengan Nomor Polisi EB 1140 EF. Setelah itu, Terdakwa II memindahkan BBM bersubsidi Jenis Pertalite tersebut dari tangki mobil ke dalam jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter untuk kemudian dibawa ke lokasi usaha pomini milik Terdakwa I yang dikelola oleh Saksi WAHYU WIDIYANTO, Saksi KRISPINUS GARANG dan saksi ADE HENDRA GUNAWAN.
- Bahwa proses memindahkan BBM bersubsidi Jenis Pertalite yang berada di dalam kendaraan roda empat MINIBUS atas nama MUSONIFIN dengan Type/Merek SUZUKI/ ST 150 FUTURA, warna merah metalik, nomor mesin G15AIA506577, nomor rangka MHYESL4151J506577 dengan Nomor Polisi EB 1140 EF ke dalam jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, dilakukan oleh Terdakwa II dengan cara Pertama-tama masing-masing pengelola yaitu Saksi WAHYU WIDIYANTO, Saksi KRISPINUS GARANG dan saksi ADE HENDRA GUNAWAN menghubungi Terdakwa II dengan menyampaikan bahwa persediaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tangki pomini telah berkurang dan meminta Terdakwa II untuk membeli BBM bersubsidi jenis Peralite dengan memberikan uang dimana untuk pengelola Saksi KRISPINUS GARANG uang diberikan langsung oleh Terdakwa I kepada Terdakwa II, sedangkan untuk pengelola saksi WAHYU WIDIYANTO dan saksi ADE HENDRA GUNAWAN langsung diberikan kepada Terdakwa II atas arahan Terdakwa I. Kemudian masing-masing pengelola menyiapkan jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong kepada Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa II menuju SPBU 5486501 yang beralamat di Mbaumuku untuk mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite kedalam tangki kendaraan roda empat MINIBUS atas nama MUSONIFIN dengan Type/Merek SUZUKI/ ST 150 FUTURA, warna merah metalik, nomor mesin G15AIA506577, nomor rangka MHYESL4151J506577 dengan Nomor Polisi EB 1140 EF milik Terdakwa I hingga terisi full dengan menggunakan barcode kendaraan tersebut.
- Setelah terisi penuh pada kendaraan tersebut, kemudian Terdakwa II menuju gudang penyimpanan milik saksi I KETUT SUBAWA ANTARA selaku suami dari Terdakwa I yang bertempat di samping rumah Terdakwa I yang beralamat di Jl. Bengawan, RT/RW 009/004, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kemudian menyalin BBM bersubsidi Jenis Pertalite tersebut dari tangki mobil ke dalam jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter hingga terisi penuh. Lalu selanjutnya Terdakwa II mengantarkan jerigen tersebut ke masing-masing pengelola pomini.
- Bahwa Terdakwa I dengan sengaja memerintahkan para pengelola untuk menjual BBM jenis Pertalite dimaksud dengan harga sebesar Rp11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per liter, sedangkan Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 218.K.MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis khusus penugasan untuk setiap liter BBM jenis Pertalite adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Terdakwa I memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk setiap liter BBM jenis Pertalite yang terjual, yang mana keuntungan tersebut diperoleh secara melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta dilakukan tanpa izin usaha niaga yang sah.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022, tanggal 10 Maret 2022 menetapkan RON 90 (Pertalite) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
- Bahwa baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak memiliki izin pengangkutan maupun izin niaga BBM bersubsidi Jenis Pertalite, dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi melalui Pomini sebagaimana tersebut di atas.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |