Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa I AKUILA MBOI ALMI alias MBOI, Terdakwa II TEDI ANUS MANDU alias TEDI dan Terdakwa III RONALDUS BANJA alias RONAL pada hari Minggu tanggal 26 januari 2025 sekira pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di perempatan dekat Gereja Cewonikit, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, para Terdakwa yang dengan mengendarai sebuah mobil melewati gereja cewonikit dan Terdakwa I yang mengendarai mobil tersebut. Setelah sampai didepan Gereja Cewonikit para Terdakwa melihat sepeda motor HONDA type VERZA CB 150 warna hitam dengan nomor rangka : MH1KC0114MK036589, nomor mesin : KC01E1036503, plat nomor : EB 4717 EM, milik Saksi Korban Damianus Lasa (Selanjutnya disebut korban) yang sedang terparkir dijalan tersebut, lalu para Terdakwa menghentikan mobil dan Terdakwa II kemudian turun dari dalam mobil dan menghampiri motor tersebut sementara Terdakwa I dan Terdakwa III menunggu didalam mobil.
- Bahwa setelah berada persis disamping motor Honda versa warna hitam tersebut, Terdakwa III kemudian turun dari mobil dan mendorong motor tersebut ke arah utara gereja cewonikit sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dengan menggunakan mobil dari belakang sampai di jembatan tepatnya di jalan lorong dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Kemudian Terdakwa III memberhentikan motor tersebut dan mulai menyambung kabel kontak motor dengan menggunakan alat bantu berupa tang dan membuka plat nomor motor dan kemudian membuang plat motor ke bawah jembatan. Setelah Terdakwa III berhasil menyambung kontak motor dan berhasil menyalakan motor tersebut, kemudian Terdakwa III mengendarai motor Honda versa warna hitam tersebut ke arah Golo Lusang untuk menyembunyikannya di semak-semak sekitar golo lusang dan saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dengan menggunakan mobil dari belakang sampai di Golo Lusang, dan setelah menyembunyikan motor tersebut kemudian para Terdakwa pulang ke rumah mereka dengan menggunakan mobil yang dipakai sejak awal.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wita para Terdakwa kembali ke Golo Lusang tempat motor tersebut disembunyikan dengan menggunakan kendaraan bermotor milik saudara MINGGUS dan setelah sampai di tempat persembunyian motor tersebut kemudian para Terdakwa bersama-sama mengganti tempat kunci dan di ganti dengan tempat kunci yang baru yang telah dibawa, lalu setelah itu para Terdakwa mewarnai motor tersebut menggunakan pilox warna hitam dan juga para terdakwa menghapus nomor rangka dan nomor mesin motor dengan menggunakan besi pahat serta menggosok cetakan nomor mesin dan nomor rangka sampai tidak terbaca. Kemudian terhadap motor Versa wana Hitam yang telah diubah ini selanjutnya dibawa oleh Terdakwa II ke rumahnya, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III menuju kos tempat mereka.
- Bahwa ketika motor berada dirumah Terdakwa II, motor tersebut dilakukan penggantian velg serta tengki motor serta dilakukan pemasangan stiker pada bagian bodi dan tengki motor. Setelah itu Terhadap motor Versa yang telah diubah bentuknya tersebut kemudian oleh Terdakwa II dilakukan penjualan dengan cara mempostingnya di media sosial Facebook milik Terdakwa II dan kemudian beberapa hari kemudian motor tersebut terjual dengan Harga Rp. Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan terhadap hasil penjualan tersebut Terdakwa II membagikan kepada Terdakwa I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terhadap sisanya diberikan kepada Terdakwa II sebagai pengganti pembelian velg, tangki dll.
- Bahwa pada saat sepeda motor milik Saksi Korban Damianus Lasa diambil oleh para Terdakwa tidak dilakukan dengan izin serta tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Damianus Lasa, dan akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban menggalami kerugian sebesar Rp. Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).-----------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa Terdakwa I AKUILA MBOI ALMI alias MBOI, Terdakwa II TEDI ANUS MANDU alias TEDI dan Terdakwa III RONALDUS BANJA alias RONAL pada hari Minggu tanggal 26 januari 2025 sekira pukul 06.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di perempatan dekat Gereja Cewonikit, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, para Terdakwa yang dengan mengendarai sebuah mobil melewati gereja cewonikit dan Terdakwa I yang mengendarai mobil tersebut. Setelah sampai didepan Gereja Cewonikit para Terdakwa melihat sepeda motor HONDA type VERZA CB 150 warna hitam dengan nomor rangka : MH1KC0114MK036589, nomor mesin : KC01E1036503, plat nomor : EB 4717 EM, milik Saksi Korban Damianus Lasa (Selanjutnya disebut korban) yang sedang terparkir dijalan tersebut, lalu para Terdakwa menghentikan mobil dan Terdakwa II kemudian turun dari dalam mobil dan menghampiri motor tersebut sementara Terdakwa I dan Terdakwa III menunggu didalam mobil.
- Bahwa setelah berada persis disamping motor Honda versa warna hitam tersebut, Terdakwa III kemudian turun dari mobil dan mendorong motor tersebut ke arah utara gereja cewonikit sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dengan menggunakan mobil dari belakang sampai di jembatan tepatnya di jalan lorong dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Kemudian Terdakwa III mengendarai motor Honda versa warna hitam tersebut ke arah Golo Lusang untuk menyembunyikannya di semak-semak sekitar golo lusang dan saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dengan menggunakan mobil dari belakang sampai di Golo Lusang, dan setelah menyembunyikan motor tersebut kemudian para Terdakwa pulang ke rumah mereka dengan menggunakan mobil yang dipakai sejak awal.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wita para Terdakwa kembali ke Golo Lusang tempat motor tersebut disembunyikan dengan menggunakan kendaraan bermotor milik saudara MINGGUS dan setelah sampai di tempat persembunyian motor tersebut, lalu setelah itu para Terdakwa mewarnai motor tersebut menggunakan pilox warna hitam dan juga para terdakwa menghapus nomor rangka dan nomor mesin motor dengan menggunakan besi pahat serta menggosok cetakan nomor mesin dan nomor rangka sampai tidak terbaca. Kemudian terhadap motor Versa wana Hitam yang telah diubah ini selanjutnya dibawa oleh Terdakwa II ke rumahnya, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa III menuju kos tempat mereka.
- Bahwa ketika motor berada dirumah Terdakwa II, motor tersebut dilakukan penggantian velg serta tengki motor serta dilakukan pemasangan stiker pada bagian bodi dan tengki motor. Setelah itu Terhadap motor Versa yang telah diubah bentuknya tersebut kemudian oleh Terdakwa II dilakukan penjualan dengan cara mempostingnya di media sosial Facebook milik Terdakwa II dan kemudian beberapa hari kemudian motor tersebut terjual dengan Harga Rp. Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dan terhadap hasil penjualan tersebut Terdakwa II membagikan kepada Terdakwa I sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terhadap sisanya diberikan kepada Terdakwa II sebagai pengganti pembelian velg, tangki dll.
- Bahwa pada saat sepeda motor milik Saksi Korban Damianus Lasa diambil oleh para Terdakwa tidak dilakukan dengan izin serta tanpa sepengetahuan dari Saksi Korban Damianus Lasa, dan akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi Korban menggalami kerugian sebesar Rp. Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).-----------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------ |