Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Rtg 1.I GUSTI NGURAH AGUNG TRY PARAMESWARA PRAWIRA, SH
2.I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
RUDOLFUS PON Alias PON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-231/N.3.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG TRY PARAMESWARA PRAWIRA, SH
2I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDOLFUS PON Alias PON[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa RUDOLFUS PON alias PON,  pada hari Rabu, tanggal 26  bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, sekira pukul 07.30 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman rumah  milik  saksi korban beralamat di Kole, RT/RW 001/001, Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WITA , Saksi STANISLAUS DOK alias STANIS selanjutnya disebut Saksi Korban pergi ke sawah untuk mengairi sawah miliknya sehingga Saksi Korban menutup jalur air yang mengairi area sawah terdakwa. Pada saat saksi korban mencuci tangan dan hendak pulang ke rumah yang beralamat di Desa Kole, Kecamatan Satar Mese Utara, Kabupaten Manggarai, tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “Jangan ambil itu air, ini baru dapat kau yang selama ini ambil air”. Saksi korban pun ketakutan dan pergi meninggalkan terdakwa untuk menuju ke rumah saksi korban. Setelah saksi korban sampai di rumah ternyata terdakwa sudah lebih awal berada dirumah saksi korban kemudian, terdakwa menghampiri Korban STANISLAUS DOK alias STANIS dengan mengatakan “ini kau yang biasa curi air”. Namun, saksi korban menjawab “tadi malamkan sudah kamu punya giliran untuk mengairi sawah sekarang giliran saya”. Mendengar respon dari saksi korban, terdakwa langsung menyerang saksi korban dengan memukulnya menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa namun saksi korban mampu menangkis pukulan tersebut hingga pukulan ketiga, kepalan tangan kanan terdakwa berhasil memukul tepat mengenai pipi bagian kiri saksi korban selanjutnya saksi korban lari ke arah belakang rumah namun terdakwa tetap mengejar saksi korban dengan terus memukul menggunakan satu batang kayu bambu hingga mengenai tangan kanan dan kiri, serta kepala saksi korban.

---------Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Ruteng Nomor : RSUD 400.7/041/IV/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HERMITA OCTOVIAGNES BUARLELE selaku dokter pemeriksa yang menerangkan pada kesimpulannya, hasil pemeriksaan pada Korban ditemukan luka robek dibagian kepala kiri, dan kepala bagian atas yang diduga akibat trauma tumpul.---------------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya