Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugagatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Perkawinan Tungku Penggugat dengan Isterinya MARGARETHA MUMUT secara Adat Manggarai adalah sah ;
- Manyatakan hukum perkawinan ANDREAS RAGAT (PENGGUGAT) dengan Isterinya MARGARETHA MUMUT, pada tanggal 25 Oktober 1976, di Gereja Redong adalah sah ;
- Menyatakan hukum ANDREAS RAGAT (PENGGUGAT) adalah Anak yang sah dari Almarhum bapak PONTO dan Ibu MARIA NGGUTUNG ;
- Menyatakan hukum ANDREAS RAGAT (PENGGUGAT) adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum bapak PONTO dan Ibu MARIA NGGUTUNG ;
- Menyatakan hukum bahwa tanah yang luas kurang lebih 600 M2, dengan batas – batas sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, Adalah sah tanah milok peninggalan/tanah warisan Almahum bapak PONTO yang telah diserahkankan/diwariskan kepada Penggugat sebagai anak (Ahli Waris );
- Menyatakan Hukum bahwa TANAH OBYEK SENGKETA, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut di atas Adalah sah tanah milik Penggugat ;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT yang mensertifikatkan Tanah Obyek Sengketa secara diam-diam / secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, menerbitkan Sertifikat Hak Milik, No. 00017 atas nama ALFONSUS PONTO yang Dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Manggarai tanggal 21 September 1985, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00017 / Kelurahan Karot/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 1449/1985, tanggal 21 September 1985, Luas 1. 174 M2 dengan nama pemegang Haknyaadalah ALFONSUS
PONTO (Tergugat 1 ), yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Manggarai pada tanggal 21 September 1985, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas adalah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.;
- Menyqtakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengkata dengan luas kurang lebih 600 M2, dengan batas – batas sebagai berikut :
-
-
-
- Berbatasan dengan Tanah Milik Arnol Beku Boki
sekarang dikuasai oleh KAMSURI SAM MAJI,
dulunya berbatasan dengan Tanah Milik Frans
Sentis alias Frans Nis sekarang dikuasai oleh
Isterinya Almarhum Obe Gaguk sekarang
berbatasan dengan tanah Milik Arnol Beku Boki
yang sekarang dikerjakan oleh anaknya PETRUS
SEFANDI (Tergugat III )serta serta berbatasan
dengan Tanah milik Bernabas Jehaba ;
Adalah sah tanah milik Peninggalan Almarhum PONTO yang telah diwariskan kepada Penggugat sebagai Ahli warisnya yang dikuatkan dengan Perkawinan Tungku ;
- Menyatakan hukum memerintah Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan Rumah Permanen serta dapur yang ada diatas tanah obyek sengketa sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas
dan menyerahkan tanah obyek sengketa I dalam keadaan kosong seperti sedia kalanya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan petugas keamanan yaitu Kepolisian ;
- Menyatakan hukum memerintah Tergugat II atau siapa saja yang
mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan Rumah Semi Permanen serta dapur yang ada diatas tanah obyek sengketa II, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas
dan menyerahkan tanah obyek sengketa II dalam keadaan kosong seperti sedia kala, bila perlu dengan bantuan petugas keamanan yaitu Kepolisian ;
- Menyatakan hukum memerintah Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa III, lalu menyerahkan tanah obyek sengketa III kepada Penggugat sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas, dalam keadaan kosong seperti sedia kala, bila perlu dengan bantuan petugas keamanan yaitu Kepolisian ;
- Menghukum Tergugat I, II,Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Yang dialami Penggugat, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas senilai Rp. 7.50.000.000..- (Tujuh ratus Lima puluh juta rupiah ) secara tanggung renteng ;
- Menghukum Tergugat I, II serta Tergugat III, sebagaimana terurai dalam Posita Gugatan Penggugat tersebut di atas atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa I, II dan Tanah obyek sengketa III kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan petugas keamanan ( Polisi ) ;
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan (CB) atas TANAH OBYEK SENGKETA adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, Banding ataupun kasasi ;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara aquo ;
- Menghukum TERGUGAT I, II, dan Tergugat III serta TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. ;
A T A U
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) .-
|