Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Rtg ANDREAS RAGAT 1.ALFONSUS PONTO
2.YULIANA JEMANIT
3.PETRUSSUFANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS RAGAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, SHANDREAS RAGAT
Tergugat
NoNama
1ALFONSUS PONTO
2YULIANA JEMANIT
3PETRUSSUFANDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) Kab. Manggarai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugagatan Penggugat  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa Perkawinan Tungku Penggugat dengan Isterinya MARGARETHA MUMUT secara Adat Manggarai adalah sah ;
  3. Manyatakan hukum perkawinan ANDREAS RAGAT (PENGGUGAT) dengan Isterinya MARGARETHA MUMUT, pada tanggal 25 Oktober 1976, di Gereja Redong adalah sah ;
  4. Menyatakan hukum ANDREAS RAGAT (PENGGUGAT) adalah Anak yang sah dari  Almarhum  bapak PONTO dan Ibu MARIA NGGUTUNG ;
  5. Menyatakan hukum ANDREAS RAGAT (PENGGUGAT) adalah Ahli Waris yang sah dari  Almarhum  bapak PONTO dan Ibu MARIA NGGUTUNG ;
  6. Menyatakan hukum bahwa tanah yang luas kurang lebih 600 M2, dengan batas – batas sebagaimana telah diuraikan dalam Posita Gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, Adalah sah tanah milok  peninggalan/tanah warisan  Almahum bapak PONTO yang telah diserahkankan/diwariskan kepada  Penggugat sebagai anak (Ahli Waris ); 
  7. Menyatakan Hukum bahwa TANAH OBYEK SENGKETA, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut di atas Adalah sah tanah milik Penggugat ;
  8. Menyatakan Hukum bahwa  perbuatan TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT yang mensertifikatkan Tanah Obyek Sengketa secara diam-diam / secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, menerbitkan Sertifikat Hak Milik, No. 00017 atas nama ALFONSUS PONTO  yang Dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten  Manggarai tanggal 21 September 1985, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas adalah merupakan  PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  9. Menyatakan Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 00017 / Kelurahan Karot/Tahun 1985, Surat Ukur Nomor : 1449/1985, tanggal 21 September 1985, Luas 1. 174 M2 dengan nama pemegang Haknyaadalah ALFONSUS

 PONTO (Tergugat 1 ), yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Manggarai pada tanggal 21  September 1985, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas  adalah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai  kekuatan hukum mengikat.;

 

 

 

  1. Menyqtakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengkata dengan luas kurang lebih 600 M2, dengan batas – batas  sebagai berikut :

 

  •  
  •  
  •  
  • Berbatasan dengan Tanah Milik Arnol Beku Boki

sekarang dikuasai oleh KAMSURI SAM MAJI,

dulunya berbatasan dengan Tanah Milik Frans

Sentis alias Frans Nis sekarang dikuasai oleh

Isterinya Almarhum Obe Gaguk sekarang

berbatasan dengan tanah Milik Arnol Beku Boki

yang sekarang dikerjakan oleh anaknya PETRUS

SEFANDI (Tergugat III )serta serta berbatasan

dengan Tanah milik Bernabas Jehaba ;

Adalah sah tanah milik Peninggalan Almarhum PONTO yang telah diwariskan kepada Penggugat sebagai Ahli warisnya yang dikuatkan dengan Perkawinan Tungku ;

  1. Menyatakan hukum memerintah Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan Rumah Permanen  serta dapur yang ada diatas tanah obyek sengketa sebagaimana terurai dalam     Posita gugatan Penggugat tersebut diatas

dan menyerahkan tanah obyek sengketa I dalam keadaan kosong seperti sedia kalanya kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan petugas keamanan yaitu Kepolisian ;

 

 

  1. Menyatakan hukum memerintah Tergugat II  atau siapa saja yang

 mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan Rumah Semi Permanen  serta dapur yang ada diatas tanah obyek sengketa II, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas  

dan menyerahkan tanah obyek sengketa II dalam keadaan kosong seperti sedia kala, bila  perlu dengan bantuan petugas keamanan yaitu Kepolisian ;

  1. Menyatakan hukum memerintah Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa III, lalu menyerahkan tanah obyek sengketa III kepada Penggugat sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas,  dalam keadaan kosong seperti sedia kala, bila  perlu dengan bantuan petugas keamanan yaitu Kepolisian ;
  2. Menghukum Tergugat I, II,Tergugat III untuk membayar ganti kerugian Yang dialami Penggugat, sebagaimana terurai dalam Posita gugatan Penggugat tersebut diatas senilai Rp. 7.50.000.000..- (Tujuh ratus Lima puluh juta rupiah )  secara tanggung renteng ;
  3. Menghukum Tergugat  I, II serta Tergugat III, sebagaimana terurai dalam Posita Gugatan Penggugat tersebut di atas atau siapa saja yang mendapat hak dari  padanya untuk menyerahkan Tanah obyek sengketa I, II dan Tanah obyek sengketa III kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan petugas keamanan     ( Polisi ) ;
  4. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan (CB) atas TANAH OBYEK SENGKETA  adalah sah dan berharga ;

 

 

 

 

  1. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat di jalankan dengan  serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada perlawanan, Banding  ataupun kasasi ;
  2. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan taat pada  putusan dalam perkara aquo ;
  3. Menghukum TERGUGAT I, II, dan Tergugat III serta TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.  ;

A T A U

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka  Penggugat  mohon Putusan yang  seadil-adilnya (Ex Aequo et   bono) .-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak