| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Toding Manggasa, SH., M.H. | Juliana Suherman | | 2 | Toding Manggasa, SH., M.H. | Charles Siananto | | 3 | Toding Manggasa, SH., M.H. | Erlin Siananto | | 4 | Toding Manggasa, SH., M.H. | Candra Siananto | | 5 | Toding Manggasa, SH., M.H. | Erni Siananto | | 6 | Toding Manggasa, SH., M.H. | Sindi Siananto |
|
| Petitum |
- MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- MenyatakanPenggugatadalahpemilik yang sahatasObjekSengketaberupasebidangtanah yang terletak di Jalan Adi Sucipto, RT 014/RW 006, KelurahanMbaumuku, KecamatanLangkeRembong, KabupatenManggarai, denganukurankuranglebih 10 (sepuluh) meter × 100 (seratus) meter, denganbatas-batassebagaiberikut:
- Sebelah Utara berbatasandengan kali;
- Sebelah Selatan berbatasandengan Jalan Raya Adi Sucipto;
- Sebelah Timur berbatasandengantanahArdiSiananto;
- Sebelah Barat berbatasandengantanahWilhelmus Frederik Ndaumanu;
- MenyatakanAlmarhumYeremiasNdaumanutidakpernahmempunyaihakmilikmaupunkewenanganhukumuntukmengalihkanObjekSengketakepadapihak mana pun;
- MenyatakantransaksijualbeliantaraAlmarhumYeremiasNdaumanudenganAlmarhumArdiSiananto yang dilakukan pada Tahun 1991 tidakmempunyaikekuatanhukumterhadapPenggugat dan tidakdapatdijadikandasarlahirnyahakatasObjekSengketa;
- MenyatakanAlmarhumArdiSianantobukanmerupakanpembeli yang beritikadbaiksehinggatidakberhakmemperolehperlindunganhukumsebagaipembeliberitikadbaik;
- Menyatakansah dan mempunyaikekuatanpembuktian Surat Pengakuantanggal 12 Mei 2011 sebagaipengakuan di luarpersidangan yang memperkuathakPenggugatatasObjekSengketa;
- MenyatakanseluruhtindakanpenguasaanObjekSengketa yang dilakukan oleh AlmarhumArdiSiananto dan yang kemudianditeruskan oleh ahliwarisnya (Tergugat I-VI) merupakanpenguasaantanpahak;
- MenyatakantindakanahliwarisalmarhumArdiSiananto (Tergugat I-VI)yang tetapmenguasaiObjekSengketamerupakanPerbuatanMelawan Hukum;
- Menyatakanseluruh alas hak, perbuatanhukum, maupuntindakanadministratif yang bersumberdaritransaksiTahun 1991 tidakmempunyaikekuatanmengikatterhadaphakPenggugatsepanjangmengenaiObjekSengketa;
- MenyatakanbahwaapabilaatasObjekSengketatelahditerbitkansertifikathakatastanah yang bersumber pada alas hakyang tidaksah,makasertifikattersebuttidakmempunyaikekuatanmengikatterhadapPenggugat;
- MenghukumTergugat I-VIatausiapa pun yang memperolehhakdariTergugat I-VIuntukmengosongkan dan menyerahkanObjekSengketakepadaPenggugatdalamkeadaanbaik dan bebasdarisegalabeban paling lambat 30 (tigapuluh) harisejakputusanberkekuatanhukumtetap;
- MenghukumTergugat I-VI, apabiladalamtenggangwaktusebagaimanadimaksud pada angka 11tidakmelaksanakanputusansecarasukarela, untukmembongkarsendiriseluruhrumah, bengkel, pagar, maupunbangunan lain yang berdiri di atasObjekSengketadenganbiayasendiri;
- MemberikankewenangankepadaJurusitaPengadilan NegeriRuteng, apabilaTergugat I-VItetaptidakmelaksanakankewajibannya, untukmelakukanpengosongan dan pembongkarandenganbantuanaparat yang berwenangsesuaiketentuanperaturanperundang-undangan, denganseluruhbiayapelaksanaandibebankankepadaTergugat I-VImenuruthukum;
- MenghukumTergugat I-VI secaratanggungrentenguntukmembayargantirugimateriilkepadaPenggugatsebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), ataujumlah lain yang menurutpenilaianMajelis Hakim terbukti di persidangan;
- MenghukumTergugat I-VI secaratanggungrentenguntukmembayargantirugiimmateriilkepadaPenggugatsebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), ataujumlah yang dipandangadil (ex aequo et bono) oleh Majelis Hakim;
- MenghukumTergugat I-VI untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) untuksetiaphariketerlambatanmelaksanakankewajibanmengosongkan dan menyerahkanObjekSengketasetelahputusanmemperolehkekuatanhukumtetap, denganketentuan uang paksatersebuttidakberlakuterhadapkewajibanpembayarangantirugi;
- MenghukumTergugat I-VI untukmenghentikansegalabentukpenguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, penyewaan, pembebanan, atautindakanhukumapa pun atasObjekSengketa;
- MenghukumTurutTergugatuntuktunduk dan patuhterhadapputusan yang telahberkekuatanhukumtetapsertamelakukantindakanadministratif yang diperlukansesuaiamarputusan dan kewenangannyaberdasarkanperaturanperundang-undangan;
- Menyatakanputusandalamperkarainidapatdijalankanterlebihdahulu (uitvoerbaarbijvoorraad), meskipundiajukanverzet, banding, kasasi, atauupayahukumlainnya, sepanjangmenuruthukumsyarat-syaratnyaterpenuhi;
- MenghukumTergugat I-VI untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini.
|