Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
39/Pdt.G/2025/PN Rtg | 1.Nila H. Abdullah 2.Salman Rusdi H. Abdullah 3.Abdul Rifa'y H. Abbas |
1.Badan Kesejahteraan/Badan Takmir Masjid Baiturahman Kota Ndora 2.Yayasan Nurul Jihad Borong |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2025/PN Rtg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.130.000,00 | ||||||||||||
Petitum | Primair :
Wae Bobo, adalah merupakan Tanah Warisan peninggalan dari Buyut Baleta dan Ine Mbonga yang telah diwariskan secara turun-temurun sampai dengan saat ini dan telah menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Pewarisan, dimana belum dibagi waris,
Abdul Hamid Belesebu sekarang oleh Burhan Ramadan, tanah yang kuasai secara sepihak oleh Pua Jurai sekarang oleh Lata Jurai, tanah yang dikuasai secara sepihak oleh Lata Haji Idris sekarang oleh Usman Lata, tanah yang dikuasai secara sepihak oleh Husen Mandri sekarang oleh Pua Mandri dan tanah yang dikuasai secara sepihak oleh Ahmad Suru sekarang oleh Zainab Mandri,
Abdul Hamid Belesebu sekarang oleh Usman Lata,
Madu Ibrahim sekarang oleh Saleh P. Daud dan tanah Yang kuasai secara sepihak oleh Ahmad Diki sekarang oleh Aminah Muju, adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Tanah Warisan peninggalan dari Buyut Baleta dan Ine Mbonga yang telah diwariskan secara turun-temurun sampai dengan saat ini dan telah menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Pewarisan, dimana belum dibagi waris,
9.1. Kerugian Materiil, Para Penggugat dan ahli waris lainnya tidak dapat menguasai, mengelola dan menikmati Tanah Objek Sengketa secara langsung sejak sekitar Tahun 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan (± 13 Tahun), dimana apabila Tanah Objek Sengketa dikelola dengan hasil rata-rata setiap tahunnya, sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Belas Juta Rupiah) x 13 Tahun = Rp. 130. 000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah), 9.2. Kerugian Imateriil, apabila dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, maka Kerugian Imateriil (Moril) yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),
Subsidair : Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |