Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Rtg 1.Nila H. Abdullah
2.Salman Rusdi H. Abdullah
3.Abdul Rifa'y H. Abbas
1.Badan Kesejahteraan/Badan Takmir Masjid Baiturahman Kota Ndora
2.Yayasan Nurul Jihad Borong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nila H. Abdullah
2Salman Rusdi H. Abdullah
3Abdul Rifa'y H. Abbas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.Nila H. Abdullah
2Oktofianus Taka, S.H.Salman Rusdi H. Abdullah
3Oktofianus Taka, S.H.Abdul Rifa'y H. Abbas
Tergugat
NoNama
1Badan Kesejahteraan/Badan Takmir Masjid Baiturahman Kota Ndora
2Yayasan Nurul Jihad Borong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.130.000,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindicatoir/Conservatoir) atas Tanah Objek Sengketa maupun terhadap seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik itu barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian,
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Para Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah secara garis lurus dari Buyut Baleta dan Ine Mbonga,
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tanah Garapan dengan perkiraan seluas ± 300.000 m?2;/30 Ha (kurang lebih tiga ratus ribu meter persegi/tiga puluh hektar), yang pada saat ini terletak di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : berbatasan dengan Jalan Raya dan Kampung Baru,
  • Sebelah Selatan      : berbatasan dengan Muara/Hutan Mangrove,
  • Sebelah Timur   : berbatasan dengan Jalan Raya dan Kampung Bajawa,
  • Sebelah Barat   : berbatasan dengan Muara/Hutan Mangrove dan Kali

Wae Bobo,

adalah merupakan Tanah Warisan peninggalan dari Buyut Baleta dan Ine Mbonga yang telah diwariskan secara turun-temurun sampai dengan saat ini dan telah menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Pewarisan, dimana belum dibagi waris,

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tanah Objek Sengketa seluas 2.618 m?2; (dua ribu enam ratus delapan belas meter persegi), dahulu tercatat terletak di Desa Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekarang tercatat terletak di Jalan Manggis, Lingkungan Kampung Ende, RT.14/RW.05, Kelurahan Kota Ndora, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara   : berbatasan dengan tanah yang kuasai secara sepihak oleh

Abdul Hamid Belesebu sekarang oleh Burhan Ramadan,

tanah yang kuasai secara sepihak oleh Pua Jurai sekarang

oleh Lata Jurai, tanah yang dikuasai secara sepihak oleh

Lata Haji Idris sekarang oleh Usman Lata, tanah yang

dikuasai secara sepihak oleh Husen Mandri sekarang oleh

Pua Mandri dan tanah yang dikuasai secara sepihak oleh

Ahmad Suru sekarang oleh Zainab Mandri,

  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya,
  •  Sebelah Timur  : berbatasan dengan tanah yang kuasai secara sepihak oleh

Abdul Hamid Belesebu sekarang oleh Usman Lata,

  • Sebelah Barat   : berbatasan dengan tanah yang kuasai secara sepihak oleh

Madu Ibrahim sekarang oleh Saleh P. Daud dan tanah

Yang kuasai secara sepihak oleh Ahmad Diki sekarang

oleh Aminah Muju,

adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Tanah Warisan peninggalan dari Buyut Baleta dan Ine Mbonga yang telah diwariskan secara turun-temurun sampai dengan saat ini dan telah menjadi hak milik bersama Para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan Pewarisan, dimana belum dibagi waris,

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana tersebut pada Posita Point 27 diatas, secara nyata telah merugikan Para Penggugat dan ahli waris lainnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum,
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 159 dengan Surat Ukur Nomor: 18 Tahun 1992 atas nama Badan Kesejahteraan Masdjid Baiturahman Kota Ndora tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II agar menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya dan bilamana perlu dapat meminta bantuan Aparat Keamanan Negara,
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya sebesar Rp. 1.130.000.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

9.1. Kerugian Materiil, Para Penggugat dan ahli waris lainnya tidak dapat menguasai, mengelola dan menikmati Tanah Objek Sengketa secara langsung sejak sekitar Tahun 2012 sampai dengan gugatan ini diajukan (± 13 Tahun), dimana apabila Tanah Objek Sengketa dikelola dengan hasil rata-rata setiap tahunnya, sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Belas Juta Rupiah) x 13 Tahun =  Rp. 130. 000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah),

9.2. Kerugian Imateriil, apabila dipersamakan dengan nominal atau besaran uang, maka Kerugian Imateriil (Moril) yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk patuh dan tunduk pada isi putusan dalam perkara ini,
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,

Subsidair :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak