Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2026/PN Rtg Rista Daima Nujum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rista Daima Nujum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran pemohon No. 4942 / 474.1 / TL / 2009  tertanggal 03 September 2009 dari Rista Daima Nujum menjadi Christa Yan Saputri;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai setelah ditunjukan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki atau mengganti nama anak dari pemohon yang semula tertulis dan terbaca Rista Daima Nujum menjadi Christa Yan Saputripadaakta kelahiran pemohon No. 4942 / 474.1 / TL / 2009  tertanggal 03 September 2009;
  4. Bahwa untuk perubahan nama harus melalui penetapan Pengadilan;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak