Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-LH/2026/PN Rtg 1.WILIBRODUS HARUM, S.H.
2.I GUSTI NGURAH AGUNG TRY PARAMESWARA PRAWIRA, SH
Yohanes Flori Alias Hanes Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-109/N.3.17/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2I GUSTI NGURAH AGUNG TRY PARAMESWARA PRAWIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yohanes Flori Alias Hanes[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MAXIMILIANUS HERSON LOI., S.HYohanes Flori Alias Hanes
2Marselinus Suliman,S.H.Yohanes Flori Alias Hanes
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes, pada hari Selasa tanggal 18 Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15. 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng wilayah Resor Watunggong, Lok Pahar, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada saat saksi Yohanes Marung Alias Jon, saksi Seferinus Pejeng Alias Feri dan saksi Siprianus Janggur Alias Sipri (Petugas Resort Konservasi Watunggong TWA Ruteng (selanjutnya disebut sebagai Tim Patroli TWA Ruteng)) melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan TWA Ruteng (RTK.118) Wilayah Lok Pahar, saat itu Tim Patroli TWA Ruteng menemukan papan kayu tipis dan balok kayu di sebuah pondok milik Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes yang mana saat itu Terdakwa juga sementara berteduh di Pondok tersebut karena dalam kondisi hujan. Kemudian Tim Patroli TWA Ruteng yaitu saksi Yohanes Marung Alias Jon, saksi Seferinus Pejeng Alias Feri dan saksi Siprianus Janggur Alias Sipri bertanya terkait dengan kepemilikan papan kayu tersebut kepada Terdakwa, yang saat itu dijawab oleh Terdakwa jika papan kayu tersebut milik Terdakwa sendiri. Kemudian saksi Siprianus Janggur Alias Sipri bertanya lagi kepada Terdakwa, apakah kayu tersebut di potong di lokasi kawasan Hutan TWA Ruteng?  lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa benar kayu tersebut berasal dari lokasi kawasan hutan TWA Ruteng, dimana Terdakwa menebang pohon jenis Kempo (palaquium obovatum) dan pohon jenis Duar (lindenra polyantha), dengan menyewa jasa dan mesin gergaji Chainsaw merk STHIL milik saksi Blasius Budi Utomo dengan tarif Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) permeter.
  • Bahwa penebangan pohon jenis Kempo (palaquium obovatum) dan pohon jenis Duar (lindenra polyantha) di lokasi kawasan Hutan TWA Ruteng tersebut oleh Terdakwa tanpa memiliki izin dari Pemerintah Pusat atau Pejabat yang berwenang.
  • Bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes masih termasuk dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 3300/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Ruteng (RTK.118) Seluas 33.093,37 (tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tiga dan tiga puluh tujuh perseratus) Hektar di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 13 Juli 2016 yang telah memiliki tanda batas dimana lokasi penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa batasnya antara Pal Batas B 547 sampai dengan B 549.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes, pada hari Selasa tanggal 18 Maret tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 15. 00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng wilayah Resor Watunggong, Lok Pahar, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada saat saksi Yohanes Marung Alias Jon, saksi Seferinus Pejeng Alias Feri dan saksi Siprianus Janggur Alias Sipri (Petugas Resort Konservasi Watunggong TWA Ruteng (selanjutnya disebut sebagai Tim Patroli TWA Ruteng)) melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan TWA Ruteng (RTK.118) Wilayah Lok Pahar, saat itu Tim Patroli TWA Ruteng menemukan papan kayu tipis dan balok kayu di sebuah pondok milik Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes yang mana saat itu Terdakwa juga sementara berteduh di Pondok tersebut karena dalam kondisi hujan. Kemudian Tim Patroli TWA Ruteng yaitu saksi Yohanes Marung Alias Jon, saksi Seferinus Pejeng Alias Feri dan saksi Siprianus Janggur Alias Sipri bertanya terkait dengan kepemilikan papan kayu tersebut kepada Terdakwa, yang saat itu dijawab oleh Terdakwa jika papan kayu tersebut milik Terdakwa sendiri. Kemudian saksi Siprianus Janggur Alias Sipri bertanya lagi kepada Terdakwa, apakah kayu tersebut di potong di lokasi kawasan Hutan TWA Ruteng?  lalu dijawab oleh Terdakwa bahwa benar kayu tersebut berasal dari lokasi kawasan hutan TWA Ruteng, dimana Terdakwa menebang pohon jenis Kempo (palaquium obovatum) dan pohon jenis Duar (lindenra polyantha), dengan menyewa jasa dan mesin gergaji Chainsaw merk STHIL milik saksi Blasius Budi Utomo dengan tarif Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) permeter.
  • Bahwa penebangan pohon jenis Kempo (palaquium obovatum) dan pohon jenis Duar (lindenra polyantha) di lokasi kawasan Hutan TWA Ruteng tersebut oleh Terdakwa dilakukan secara tidak sah karena tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes masih termasuk dalam Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 3300/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Ruteng (RTK.118) Seluas 33.093,37 (tiga puluh tiga ribu sembilan puluh tiga dan tiga puluh tujuh perseratus) Hektar di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 13 Juli 2016 yang telah memiliki tanda batas dimana lokasi penebangan yang dilakukan oleh Terdakwa batasnya antara Pal Batas B 547 sampai dengan B 549.

------------Perbuatan Terdakwa Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya