Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2025/PN Rtg | 1.Yusuf Daud Doko 2.Benyamin Doko 3.Yohana Doko |
1.Yohan Doko 2.David Doko 3.Widelfina Rihi 4.Herlina Pau Doko 5.Hendrik Pau Rihi 6.Otniel Bole 7.Leonardus Rihi 8.Eyodia Patty 9.Yusuf 10.Thimotius 11.Shintikhe 12.Titus Yustus Habel Andreas Missa 13.Leonny Vitriana Missa 14.Yabes Yarid Eduard Missa 15.Yoldi Gustian Doko |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Rtg | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan ahli waris yang sah dari Bapak Timotheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh. sebagai berikut:
3. Menetapkan :
adalah ahli waris pengganti dari Marthen Doko alm.; 4. Menetapkan:
5. Menetapkan:
adalah ahli waris pengganti dari Yeni Doko almh.; 6. Menetapkan harta warisan dari Bapak Thimotheus Doko (Alm) dan Ibu Micha
Bersama Saudara dan Silvester Kumpul; Di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran 10 x 8 m yang dibangun oleh David Doko (Tergugat II) dan fondasi rumah dengan ukuran 7 x 6 m yang dibangun oleh Yohan Doko (Tergugat I) dan sebuah rumah permanen dengan ukuran 7 x 9 m yang dibangun oleh Yoldi Gustian Doko (Tergugat XV) dan sebuah rumah permanen dengan ukuran 6 x 5 m yang dibangun oleh Marthen Doko alm. serta terdapat 15 (lima belas) kuburan;
H. Alwi;
Daeng Mantara dan Lali H. Alwi; Di atas tanah tersebut terdapat (tujuh) petak sawah dan dikuasai oleh Yohan Doko (Tergugat I) dan Eyodia Patty (Tergugat VIII);
milik Abidin A. Rahman;
adalah harta warisan dari Bapak Tomitheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh.; 7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III berupa sertifikat hak milik atas nama Thimoteus Doko dan Micha Gamadunya sebagaimana dimaksud pada obyek sengketa warisan I, II dan III; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bapak Timotheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh. menurut Hukum Perdata (BW) Burgelijk Wetboek; 9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Bapak Timotheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh. kepada Para Penggugat (sesuai petitum 8); 10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas seluruh tanah warisan/objek perkara adalah sah, kuat dan
11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.
memenuhi isi putusan; 12. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini; SUBSIDER: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |