Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Rtg 1.Yusuf Daud Doko
2.Benyamin Doko
3.Yohana Doko
1.Yohan Doko
2.David Doko
3.Widelfina Rihi
4.Herlina Pau Doko
5.Hendrik Pau Rihi
6.Otniel Bole
7.Leonardus Rihi
8.Eyodia Patty
9.Yusuf
10.Thimotius
11.Shintikhe
12.Titus Yustus Habel Andreas Missa
13.Leonny Vitriana Missa
14.Yabes Yarid Eduard Missa
15.Yoldi Gustian Doko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Daud Doko
2Benyamin Doko
3Yohana Doko
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYURATMAN, S.HYusuf Daud Doko
2SYURATMAN, S.HBenyamin Doko
3SYURATMAN, S.HYohana Doko
Tergugat
NoNama
1Yohan Doko
2David Doko
3Widelfina Rihi
4Herlina Pau Doko
5Hendrik Pau Rihi
6Otniel Bole
7Leonardus Rihi
8Eyodia Patty
9Yusuf
10Thimotius
11Shintikhe
12Titus Yustus Habel Andreas Missa
13Leonny Vitriana Missa
14Yabes Yarid Eduard Missa
15Yoldi Gustian Doko
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumYohan Doko
2INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumEyodia Patty
3INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumYusuf
4INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumThimotius
5INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumShintikhe
6INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumYoldi Gustian Doko
Turut Tergugat
NoNama
1Yohana Pati Ndamung
2Herlina A. Amtiran
3Yohanes Smai
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumYohana Pati Ndamung
2INDRAKUSUMA YULIANTO,SH.M.HumYohanes Smai
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menetapkan ahli waris yang sah dari Bapak Timotheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh. sebagai berikut:

  1. Marthen Doko (alm.)
  2. Yohan Doko
  3. Yusuf Daud Doko
  4. Benyamin Doko
  5. Matheus Gamadunya (alm.)
  6. Yohana Doko
  7. David Doko
  8. Yunus Doko (alm.)
  9. Yeni Doko (almh.)

3. Menetapkan :

  1. Herlina Pau Doko, (Perempuan);
  2. Hendrik Pau Rihi, (Laki-laki);
  3. Otniel Bole, (Laki-laki);
  4. Leonardus Rihi, (Laki-laki);

adalah ahli waris pengganti dari Marthen Doko alm.;

4. Menetapkan:

  1. Yusuf,  (Laki-laki);
  2. Thimotius, (Laki-laki);
  3. Shintikhe, (Perempuan);
  4. dalah ahli waris pengganti dari Matheus Gamadunya alm.;

5. Menetapkan:

  1. Leonny Vitriana Missa, (Perempuan);
  2. Yabes Yarid Eduardus Missa (Laki-laki);

adalah ahli waris pengganti dari Yeni Doko almh.;

6. Menetapkan harta warisan dari Bapak Thimotheus Doko (Alm) dan Ibu Micha

  • (Almh)  berupa:
  1. Sebidang tanah pekarangan milik Timotheus Doko yang terletak di Kedutul, RT/RW 024/006, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dengan luas ± 3200 m?2; dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Selatan   : berbatasan dengan Pater Waser;
  • Timur       : berbatasan dengan Gereja dan Yuliana Manafe;
  • Barat        : berbatasan dengan tanah milik Micha Gamadunya;
    • atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah semi permanen dengan ukuran 10 x 8 m yang dibangun oleh Bapak Timotheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh. dan bangunan rumah permanen dengan ukuran 7 x 9 m yang dibangun oleh Yeni Doko alm. dan suami Titus Yustus Habel Andreas Missa ( Tergugat XII) dan sebuah rumah permanen dengan ukuran 3 x 6 m yang dibangun oleh Matheus Gamadunya alm. dan isteri Eyodia Patty (Tergugat VIII);
  1. Sebidang tanah pekarangan milik Micha Gamadunya yang terletak di Kedutul, RT/RW 024/006, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dengan luas ± 1800 m?2; dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Selatan   : berbatasan dengan Pater Waser;
  • Timur       : berbatasan dengan tanah milik Timotheus Doko;
  • Barat        : berbatasan dengan tanah milik Baba Alin, PT Kumpul

Bersama Saudara dan Silvester Kumpul;

Di atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah permanen dengan ukuran 10 x 8 m yang dibangun oleh David Doko (Tergugat II) dan fondasi rumah dengan ukuran 7 x 6 m yang dibangun oleh Yohan Doko (Tergugat I) dan sebuah rumah permanen dengan ukuran 7 x 9 m yang dibangun oleh Yoldi Gustian Doko (Tergugat XV) dan sebuah rumah permanen dengan ukuran 6 x 5 m yang dibangun oleh Marthen Doko alm. serta terdapat 15 (lima belas) kuburan;

  1. Sebidang tanah sawah milik Ibu Micha Gamadunya yang terletak di Kedutul, RT/RW 024/006, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dengan luas ± 9520 m?2; dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan Jalan Raya Reo-Kedindi;
  • Selatan   : berbatasan dengan tanah milik H. Sanudin dan Ir. Latif

 H. Alwi;

  • Timur       : berbatasan dengan Selokan/Irigasi;
  • Barat        : berbatasan dengan tanah milik Muhammad Nur H.

Daeng Mantara dan Lali H. Alwi;

                                    Di atas tanah tersebut terdapat (tujuh) petak sawah dan dikuasai oleh Yohan Doko (Tergugat I) dan Eyodia Patty (Tergugat VIII);

  1. Sebidang tanah kebun milik Micha Gamadunya yang terletak di Jalan Reo Kedindi, RT/RW 024/006, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, dengan luas ± 1587 m?2; dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara        : berbatasan dengan dahulu Kali Kedutul sekarang tanah

milik Abidin A. Rahman;

  • Selatan   : berbatasan dengan Jalan Reo-Kedindi
  • Timur       : berbatasan dengan tanah milik Ismail Ali Rangga;
  • Barat        : berbatasan dengan Kali Kedutul;
  • atas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan gudang penggilingan padi ukuran 7 x 5 m yang dibangun oleh Bapak Matheus Gamadunya alm. dan bangunan rumah dengan ukuran 4 x 6 m yang dibangun oleh Yohanes Smai (Turut Tergugat III);

adalah harta warisan dari Bapak Tomitheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh.;

7. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III berupa sertifikat hak milik atas nama Thimoteus Doko dan Micha Gamadunya sebagaimana dimaksud pada obyek sengketa warisan I, II dan III;

8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Bapak Timotheus Doko alm. dan

Ibu Micha Gamadunya almh. menurut Hukum Perdata (BW) Burgelijk Wetboek;

9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Bapak

Timotheus Doko alm. dan Ibu Micha Gamadunya almh. kepada Para Penggugat

(sesuai petitum 8);

10. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan

Negeri Ruteng atas seluruh tanah warisan/objek perkara adalah sah, kuat dan

  1. ;

11. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.

  1. ,- (satu juta rupiah) perhari, jika Para Tergugat lalai atau sengaja tidak

memenuhi isi putusan;

12. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua

      biaya yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER: 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak