| Petitum |
- Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat
- Melarang Tergugat melakukan segala bentuk perbuatan hukum terhadap tanah yang menjadi obyek dalam perjanjian jual-beli antara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sebidang tanah kering yang terletak di Lingko Ketang, RT.001, RW.002, Desa Ketang, Kecamatan Lelak, KabupatenManggarai, yang sebelumnya menjadi obyek perjanjian utang-piutang.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0064 atas nama Penggugat I, dengan luas tanah di dalam sertifikatyaitu 1.542 M2 (seribu lima ratus empat puluh dua meter persegi);
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan membenarkan seluruh dalil gugatan Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Surat Panjar Pembelian Tanah pada tanggal 24 Agustus 2025;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Jual Beli Sebidang Tanah Kering pada tanggal 18 Februari 2026;
- Menyatakan tindakan Tergugat menahanSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0064 atas nama Penggugat I, dengan luas tanah di dalam sertifikatyaitu 1.542 M2 (seribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang memasang plang di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
- Biaya yang dikeluarkan Penggugat oleh Penggugat untuk mengurus perkara ini yaitu sejumlah Rp40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
Kerugian Immateril:
- Kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan Tergugat sehingga menyebabkan tercemarnya nama baik Penggugat dan menyebkan tekanan psikis, yang nilainya tidak bisa ditentukan dengan uang, namun demi kepastian hukum, Penggugat menaksir kerugiannya mencapai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Menyatakanputusaninidapatdijalankanterlebihdahulu(UitvoerbaarBijVoorraad)meskipunadaupayahukumperlawanan(verzet),banding,kasasi, maupunupayahukumluarbiasa/PeninjauanKembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono) untuk memberikan perlindungan hukum bagi Penggugat. |