Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Rtg 1.WILIBRODUS HARUM, S.H.
2.I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
3.RISKI DARLIANA, S.H.
1.HENDRIKUS DUN Alias HENDRIK
2.SARIFUDIN ABDUL B.RAHIM Alias SARIF
3.NIKOLAUS USU Alias NIKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 487/N.3.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
3RISKI DARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS DUN Alias HENDRIK[Penahanan]
2SARIFUDIN ABDUL B.RAHIM Alias SARIF[Penahanan]
3NIKOLAUS USU Alias NIKO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.HHENDRIKUS DUN Alias HENDRIK
2KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.HSARIFUDIN ABDUL B.RAHIM Alias SARIF
3KRISTIANUS FANIRY NANTA, S.HNIKOLAUS USU Alias NIKO
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik, Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif, Terdakwa III Nikolaus usu Alias Niko selanjutnya disebut para Terdakwa dan saksi Wihelmus Wijaya (Berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik yang beralamat di Labe, RT 013, RW 007, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana atau menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.56 wita saksi Wihelmus Wijaya  menyuruh saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen yang saat itu sedang berada di lokasi proyek milik saksi Wihelmus Wijaya melalui telepon whatsapp untuk berangkat ke Ruteng membeli Bahan Bakan Minyak (BBM)  jenis solar subsidi di rumah Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik karena sebelumnya Wihelmus Wijaya sudah bertemu dan bersepakat dengan Terdakwa I Hendrikus Dun untuk melakukan transaksi jual beli BBM jenis solar subsidi. Setelah menerima perintah dari saksi Wihelmus Wijaya, besoknya pada tanggal 31 Oktober 2024,  saksi Agustinus Efendi Habu  berangkat dari Borong menuju Ruteng dengan mengajak saksi Adrianus Aba mengendarai kendaraan Mitsubhisi jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED milik saksi Wihelmus Wijaya yang dikendarai oleh  saksi Agustinus Efendi Habu. Kemudian sesampainya di Ruteng sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba langsung menuju Rumah saksi Wihelmus Wijaya yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Nomor 08,RT 001, RW 001, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong untuk mengambil uang sebesar Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) guna melakukan pembayaran BBM jenis solar subsidi kepada Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik, Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif, Terdakwa III Nikolaus usu Alias Niko.
  • Bahwa setelah menerima uang dari saksi Wihelmus Wijaya, selanjutnya saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba berangkat menuju rumah Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik yang beralamat di Labe, RT 013, RW 007, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan tiba sekitar pukul 19.30 Wita, kemudian saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba memarkirkan kendaraan Mitsubhisi jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED persis di samping rumah Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik, dan langsung menemui Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima dari Wihelmus Wijaya untuk membeli solar subsidi sebanyak 35 jerigen jumbo dengan harga Rp. 290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) per/ jerigen  yang berisi berisi 30 liter BBM solar subsidi  dengan total seluruhnya sebanyak 1.050 liter BBM jenis solar subsidi. Namun sebelum uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik, saksi Agustinus Efendi Habu Alias Efen bersama saksi Adrianus Aba terlebih dahulu mengangkut BBM jenis solar subsidi tersebut dari dalam dapur ke dalam bak mobil Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED. lalu pada saat sedang mengangkat jerigen yang berisi BBM jenis solar subsidi tersebut, tiba-tiba datang saksi Petrus Rivaldo Barnuwis dan saksi Calvien Ricardo Ratu Kaho yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Manggarai dannlangsung mengamankan Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik beserta barang bukti  berupa kendaraan Mitsubhisi jenis Dump Truk warna kuning dengan nomor Polisi EB 8121 ED, BBM jenis solar subsidi sejumlah 35 jerigen jumbo  yang berisi 30 liter per jerigenya dengan total seluruhnya sebanyak 1.050 liter BBM jenis solar subsidi dan uang sebesar Rp 10.150.000 (sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa BBM jenis solar subsidi sejumlah 35 jerigen yang dijual kepada saksi Wihelmus Wijaya tersebut milik Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik sejumlah 27 (dua puluh tujuh) jerigen atau 810 liter dengan nilai pembayaran Rp. 7.830.000. (tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah),  Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif sejumlah 2 (dua) jerigen atau 60 liter dengan nilai pembayaran Rp 580.000. (lima ratus delapan puluh ribu rupiah), Terdakwa III Nikolaus Usu Alias Niko sejumlah 6 (enam) jerigen atau 180 liter dengan nilai pembayaran 1.740.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif dan Terdakwa III Nikolaus usu Alias Niko menitipkan jerigen yang berisi BBM solar subsidi di rumah Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik dan menyuruh kepada Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik untuk menjual BBM jenis solar tersebut jika ada pembelinya dengan harga yang sama seperti yang dijual oleh Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik.
  • Bahwa selain BBM jenis solar subsidi yang dijual kepada Wihelmus Wijaya, ternyata masih ditemukan juga BBM jenis solar subsidi lainya milik  Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif oleh saksi Petrus Rivaldo Barnuwis dan saksi Calvien Ricardo Ratu Kaho yang juga di simpan di dapur rumah milik Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik.
  • Bahwa BBM jenis solar subsidi yang dijual oleh para Terdakwa semuanya diperoleh dari dari SPBU 5486503 Carep Ruteng. Terdakwa I Hendrikus Dun Alias Hendrik  membeli BBM Jenis solar subsidi tersebut dengan cara datang ke SPBU 5486503 Carep hampir tiap hari menggunakan kendaraan Isuzu Panter berwarna silver dengan nomor Polisi EB 1321 P, kemudian melakukan pengisian dengan menunjukkan barcode dan bila masih terdapat kuota, maka akan dilakukan pengisian hingga penuh tangki dan setelah terisi penuh selanjutnya menyalinya dengan menggunakan selang ke dalam jerigen yang telah telah disiapkan sebelumnya. Hal yang sama juga dilakukan Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif dengan cara datang ke SPBU 5486503 Carep hampir tiap hari menggunakan kendaraan Dump Truk warna kuning type 349 dengan nomor Polisi  EB 8285 EB yang disewa dari saksi Adrianus Selay, kemudian melakukan pengisian dengan menunjukkan barcode pada petugas SPBU dan bila masih terdapat kuota, maka akan dilakukan pengisian hingga penuh tangki dan setelah terisi penuh lalu menyalin ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya oleh Terdakwa II Sarifudin Abdul B. Rahim Alias Sarif dengan menggunakan selang. Sedangkan Terdakwa III Nikolaus usu Alias Niko melakukan pengisian dengan menggunakan kendaraan yang disewa dari saksi Hendrikus Ngambut dengan cara datang ke SPBU 5486503 Carep hampir tiap hari, kemudian melakukan pengisian dengan menunjukkan barcode pada petugas dan bila masih terdapat kuota, maka akan dilakukan pengisian hingga penuh tangki dan setelah terisi penuh selanjutnya menyalin dengan menggunakan selang ke dalam jerigen yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Bahwa para Terdakwa membeli BBM jenis solar subsidi tersebut SPBU 5486503 Carep Ruteng dengan harga Rp 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah)/liter, kemudian dijual kepada saksi Wihelmus Wijaya dengan harga 9.650 (sembilan ribu enam ratus lima puluh)/liter sehingga para terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 2.850 (dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah)/liter,   padahal berdasarkan Keputusan Mentri ESDM Nomor. 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan telah menetapkan bhawa harga BBM dititik serah untuk setiap liternya untuk minyak solar  sebar Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus), sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Bahwa Para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan pembelian dan penjualan BBM jenis solar subsidi tersebut apalagi BBM jenis solar subsidi yang dijual kepada Wihelmus Wijaya untuk digunakan pada kendaraan dum truk, exacavator, vibro dan greder dalam proyek milik  Wihelmus Wijaya sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran Ban Bakar Minyak tertentu jenis solar (GasOil) yang disusidi oleh pemerintah, bahwa alat berat jenis exacator, Vibro, Greder dan sejenisnya tidak termasuk konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM subsidi.

-------------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 20 huruf a, huruf c, huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya