| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Petrus Damianus Janggur Alias Apri (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II Frederikus Gour Alias Fredi (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi yang beralamat di Kusu, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di rumah milik Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi yang beralamat di Kusu, Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II secara bersama-sama mendatangi rumah milik saksi tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah milik Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi, kemudian Terdakwa II terlebih dahulu melakukan perbuatan pengrusakan terhadap pintu rumah milik saksi tersebut dengan cara memukul pintu rumah bagian bawah menggunakan sebatang kayu (Daftar Pencarian Barang Bukti) yang sebelumnya diambil oleh Terdakwa II dari jalan sebelum sampai di rumah Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi, dimana pemukulan tersebut dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kayu tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa II melakukan pemukulan terhadap pintu rumah milik Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi menggunakan kayu, selanjutnya Terdakwa I turut serta melakukan perbuatan pengrusakan terhadap pintu rumah milik saksi tersebut, yaitu dengan cara memukul pintu rumah bagian atas menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I tersebut semakin memperparah kerusakan pada pintu rumah milik saksi.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa hak, dimana para Terdakwa mengetahui bahwa pintu rumah yang dipukul dan dirusak tersebut merupakan bagian dari rumah milik Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi, namun para Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap pintu rumah milik Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi, mengakibatkan pintu rumah tersebut mengalami kerusakan berupa salah satu papan pada pintu tersebut patah dan terlepas hingga jatuh, sehingga pintu rumah tersebut tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Bahwa sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Ferdianus Nteo Alias Ferdi mengalami kerugian materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |