| Petitum Permohonan |
HAL: PERMOHONAN GANTI KERUGIAN
Dengan hormat,
Salam Nusantara, Salam Keadilan
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
--------------------------------------------------- Maximilianus Herson Loi, S.H ------------------------------NIA: 18.030 29
--------------------------------------------------- Marselinus Suliman, S.H. --------------------------------------
NIA: 07.11350
------------------------------------------------------Jimmy Z. Ginting, S.H -----------------------------------------
NIK: 1671010902810003
Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada kantor Advokat MHL Law Office yang beralamat di Jl. Trans Flores, Wae Reca, Desa Nanga Labang Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Dalam hal ini, bertindak baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, untuk dan atas nama kepentingan hukum dari klien kami:
Nama : Yohanes Flori
Nik : 5319082909690002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : Ngkiong, 29-09-1969
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :Nggodong, RT.003/RW.002, Desa Ngkiong Dora Kecamatan Lamba Leda Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Juni 2026. -----------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------------------------------------------Pemohon
Dengan ini mengajukan permohonan ganti kerugian terhadap:---------------------------------
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA CQ BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM NUSA TENGGARA TIMUR (BBKSDA NTT) CQ KEPALA BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM(KSDA) WILAYAH II RUTENG, beralamat di Jl. Satar Tacik, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai 86516, selanjutnya disebut sebagai:------------------------------------------------Termohon I
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT MANGGARAI TIMUR, beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 1 Borong Keluran Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur 86811, Selanjutnya disebut:--------------------------------Termohon II
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI, beralamat di Jl. Adhyaksa No.1, Ruteng Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur 86516, Selanjutnya disebut sebagai:------------------- Termohon III
- PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Jl. Ir.H. Juanda 1, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 10710, Selanjutnya disebut sebagai:---------------------------------------------------------------------- Turut Termohon
A. POSITA PEMOHON
1. Duduk Perkara Pidana Pemohon
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2025, Pemohon dilaporkan ke Polres Manggarai Timur oleh Siprianus Janggur, S.Hut dan Saferinus Pejeng, Pekerjaan PNS pada kantor KSDA Wilayah II Ruteng dengan nomor: LP/B/57/III/2025/SPKT POLRES Manggarai Timur/POLDA NTT. -----------------
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Polres Manggarai Timur mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VI/RES.5.6/2025/RESKRIM.-
- Bahwa sebelumnya Pemohon ditahan:
- Penuntut Umum selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 17 Desember 2025 s/d tanggal 05 Januari 2026. ------------------------------------------
- Penuntut Umum Perpanjangan 30 (Tiga Puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 6 Januari s/d 4 Februari 2026. --------------
- Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Januari s/d 20 Februari 2026.
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Perpanjangan 60 (Enam Puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Februari s/d 21 April 2026. ------------------------------
- Bahwa Pada tanggal 10 April 2026 Majelis Hakim menjatuhkan Putusan atas Perkara Pidana yang dialami Pemohon. --------------------------------------------
Maka dengan demikian bila dihitung secara matematis lamanya Pemohon berada di dalam tahanan adalah 20 hari +30 hari +16 hari +49 hari =115 (Seratus Lima Belas) hari
- Bahwa Pemohon sebelumnya adalah Terdakwa dalam perkara pidana Nomor: 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Ruteng. -------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap perkara tersebut, Pemohon telah menjalani proses hukum berupa: penangkapan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Ruteng tanggal 10 april tahun 2026 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan: -----------------------------------------
1. Menyatakan Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Halaman 61 dari 62 Putusan Nomor 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Rtg sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 82 Ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 82 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (Dua Puluh) papan kayu dengan berbagai ukuran;
- 6 (Enam) balok kayu dengan berbagai ukuran.
Dikembalikan kepada Terdakwa Yohanes Flori Alias Hanes;
- 1 Buah Gergaji Mesin (Chainsaw) Merk STHIL yang berwarna Putih
Orange dengan Nomor Seri: STIHL 1106 021 0860 >AZ 91< 61 A dan Nomor Rangka: S182135158 dalam keadaan rusak;
- Batang Plat Rantai Gergaji Mesin berwarna Putih berkarat;
- Rantai Gergaji Mesin;
Dikembalikan kepada Saksi Blasius Budi Utomo;
6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
- Bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). -------------------------------------------------------------------------------
2. Tentang Kerugian yang Dialami Pemohon
- Bahwa akibat proses hukum tersebut, Pemohon telah mengalami kerugian baik material maupun immateriel. ------------------------------------------------
- Bahwa kerugian material yang dialami Pemohon antara lain: ---------------------
- Kehilangan penghasilan selama 115 (Seratus Lima Belas) hari menjalani penahanan: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagai seorang petani, sambil menunggu musim panen tiba. Pemohon juga menjadi buruh tani. Hal itu, dilakukan untuk mencari penghasilan tambahan guna menopang kehidupannya. Upah seorang buruh tani biasanya dihitung perhari kerja dengan upah maximal Rp.100.000 per hari. Rp.100.000 x 115 = Rp. 11.500.000. --------------------------------------------------------------------------------------
- Jadi selama 115 hari Pemohon ditahan. Pemohon kehilangan penghasilan sebesar Rp. 11. 500.000. ----------------------------------------------
- Biaya transportasi dan konsumsi keluarga. -------------------------------------------
Bahwa selama Pemohon menjalani proses hukum, keluarga Pemohon telah mengeluarkan cukup biaya untuk transportasi pembesukan dan transportasi serta konsumsi selama 12 kali persidangan berjalan yang seluruhnya ditaksir sebesar Rp. 9.600.000, angka ini diperoleh dari: ----
- Transportasi Lando, Ngkiong ke Ruteng (PP) sebesar Rp. 500.000 sekali jalan X 12 kali persidangan = Rp. 6000.000.----------
- Konsumsi Rp.300.000 untuk sekali mengikuti sidang dikali 12 kali persidangan = Rp.3.600.000. -------------------------------------------------
- Biaya transportasi pemeriksaan dan wajib lapor dikepolisian: ---------------
- Bahwa sejak diperiksa dan ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik POLRES Manggarai Timur, Pemohon tidak ditahan selama proses dikepolisian akan tetapi dikenakan wajib lapor dua (2) kali dalam seminggu yang tentunya membutuhkan biaya transportasi.---
- Bahwa Pemohon menjalani pemeriksaan dan wajib lapor dikepolisian selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Maret sampai dengan November 2025.-------------------------------------------------------
- Bahwa jumlah biaya transportasi yang Pemohon keluarkan selama menjalani pemeriksan dan wajib lapor berjalan sebesar Rp. 25.000.000. Angka ini diperoleh dari:------------------------------------------------
- Transportasi wajib lapor 2 kali seminggu terhitung sejak pertengahan Juni sampai dengan November 2025 yang bila dihitung secara matematis rata-rata 22 minggu dikali 2 kali wajib lapor dalam seminggu = 44 kali wajib lapor x biaya transportasi Rp. 500.000 = Rp.22.000.000. ----------------------------
- Transportasi dan konsumsi selama beberapa kali pemeriksaan sebesar Rp. 3.000.000. -------------------------------------
- Kerugian Pekerjaan/Kebun tidak terawat: ----------------------------------------------
- Bahwa selama Pemohon ditahanan kebun milik pemohon tidak terawat. Hal itu membuat Pemohon terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk merawat dan membersihkan kebun. Biaya tersebut timbul karena Pemohon harus meminta bantuan tenaga orang lain dengan sistim upah. ---------------------------------------------------------
- Bahwa taksiran biaya yang timbul sekitar Rp. 5000.000. ------------------
- Bahwa selain kerugian material, Pemohon juga mengalami kerugian immaterial berupa: --------------------------------------------------------------------------------------
- Penderitaan Batin. ---------------------------------------------------------------------------------
- Tekanan Psikologis. -------------------------------------------------------------------------------
- Rusaknya Nama Baik. ----------------------------------------------------------------------------
- Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemohon. ----------------------
Semua kerugian Immateril yang dialami oleh Pemohon sebagaimana yang telah diuraikan diatas patut dinilai dengan ditaksiran angka sebesar Rp. 40.000.000. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dengan demikian jumlah kerugian yang dialami oleh Pemohon adalah: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materil sebesar: Rp. 11.500.000 + Rp. 9.600.000 + Rp. 25.000.000 + Rp. 5000.000 = Rp.51.100.000. -----------------------------------------
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 40.000.000. ------------------------------------------
Maka Total Kerugian seluruhnyaRp. 51.100.000 + Rp. 40.000.000 = Rp. 91.100.000. --------------------------------------------------------------------------------------
3. Tenggang Waktu Mengajukan Permohonan
- Bahwa Pasal 7 PP Nomor 92 Tahun 2015 menyatakan Tuntutan Ganti Kerugian dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Putusan Bebas terhadap Pemohon dibacakan pada tanggal 10 April 2026. ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 17 April Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan upaya banding terhadap Putusan Bebas Pemohon. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Mei 2026, pemohon melalui Advokatnya mendapatkan Relaas pemberitahuan Putusan Banding yang diucapkan pada tanggal 20 Mei 2026, yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima. -----------
- Bahwa bila di hitung sejak tanggal pengucapan Putusan Pengadilan Negeri dan tanggal diterimanya relaas pemberitahuan Putusan Banding maka Permohonan Ganti Kerugian ini masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PP Nomor 92 tahun 2015. ----------
B. DASAR HUKUM PERMOHONAN PEMOHON
- Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan hak kepada Tersangka, Terdakwa, Terpidana untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. -----------------------------------------------
- Pasal 187 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur sumber pendanaan untuk pembayaran Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi. --------------------------------------------------------------------------------------------
- Pasal 188 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjelaskan terkait ketentuan Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 187 di atur di dalam Peraturan Pemerintah. -----------
- Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. ---------------------------------
- Pasal 365 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berbunyi Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 No. 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini. Dengan demikian, PP Nomor 92 tahun 2015 tersebut diatas masih relevan untuk digunakan dalam permohonan ini. ------------------------------------------------------------------
C. BUKTI-BUKTI
Untuk mendukung dan memperkuat dalil permohonan. Kami lampirkan juga beberapa dokumen terkait berikut ini: ---------------------------------------------------------------
- Laporan Polisi nomor:LP/B/57/III/2025/SPKT POLRES Manggarai Timur/POLDA NTT. --------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon di Kepolisian. ---------------------------
- Surat Penahanan dari Penuntut Umum. -------------------------------------------------------
- Putusan Nomor 5/Pid.Sus-LH/2026/PN. Ruteng. ----------------------------------------
- Putusan Nomor 65/PID.SUS-LH/2026/PT.KPG. -------------------------------------------
PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng cq. Hakim yang memeriksa permohonan ini agar berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut: --------------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ---------------------------------
- Menyatakan Pemohon berhak memperoleh ganti kerugian atas tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana terhadap diri Pemohon yang berakhir dengan putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap -------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Termohon 1, Termohon II dan Termohon III untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 91.100.000 (Sembilan Puluh Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) -------------------------
- Menghukum Turut Termohon untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi penetapan atau putusan dalam perkara ini. ----------------------------------------------------
- Memerintahkan Para Termohon untuk melakukan rehabilitasi terhadap Pemohon dengan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya ------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Negara -------------------------------------------------
Demikian permohonan ini diajukan, atas perhatian disampaikan terima kasih.-------- |