Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa ALOISIUS GONSAGA Alias GONSA Bin NOBERTUS NEO pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, sekira pukul 13.30 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Ruteng – Labuan Bajo, tepatnya di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana, “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi NIKOLAUS PAULUS NDAPA yang merupakan anggota Polres Manggarai mengamankan 1 (satu) unit Kendaraan roda empat Merek Suzuki pick up type ST 150-Pick Up berwarna hitam dengan Nomor Polisi L9344 AZ yang sedang terparkir pada sebuah warung makan yang beralamat di Pitak kelurahan Langke Rembong dan mobil tersebut sedang dalam penguasaan oleh Terdakwa ALOISIUS GONSAGA Alias GONSA Bin NUBERTUS NEO yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (kerosene) sebanyak ± 820 (Delapan Ratus Dua Puluh) Liter dengan menggunkan jerigen yang terdiri dari : 11 (sebelas) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang sudah terisi masing-masing sebanyak 30 (tiga puluh) liter minyak tanah, 2 (dua) jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter yang sudah terisi minyak tanah masing-masing sebanyak 20 (dua puluh) liter, 90 (sembilan puluh) jerigen berukuran 5 (lima) liter yang sudah terisi masing-masing sebanyak 5 (lima) liter minyak tanah yang merupakan hasil pembelian oleh Terdakwa dari Pangkalan Minyak Tanah “KRISTIN” milik Saksi ERNI INDUR yang beralamat di Nekang, RT.008/RW.006, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) : 1411230101674, Sertifikat Standar: 14112301016740001 yang selanjutnya akan Terdakwa jual sekitar Wilayah Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang bukan merupakan wilayah penyaluran minyak tanah bersubsidi (kerosene) PT. WAE TELANG JAYA. Bahwa Pangkalan Minyak Tanah “KRISTIN” tersebut mendapat penyaluran Minyak Tanah dari penyaluran PT. WAE TELANG JAYA yang merupakan agen penyalur BBM Jenis Minyak Tanah sebagaimana dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor :1901240074106 dan Sertifikat Standar : 1901200741060003, tanggal 19 Januari 2024.
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 pada pukul 13.30 Wita dengan ditemani Saksi MARIA YUSTINA RISAN dan anak Terdakwa bernama ANJELO KRESENTINO sedang dalam perjalanan pulang dari arah Kecamatan Langke Rembong menuju arah Kecamatan Ruteng, melalui jalan trans Ruteng – Labuan Bajo yang mana Terdakwa saat perjalanan tersebut sedang membawa Minyak Tanah (kerosene) yang dikemas menggunakan Jerigen plastic yang berukuran besar dan kecil yang Terdakwa baru saja beli dari Pangkalan Minyak Tanah “KRISTIN” milik Saksi ERNI INDUR dengan harga Rp. 5.750 (Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) per liter atau Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per drum yang memiliki kapasitas 200 (dua ratus) liter. Bahwa pembelian tersebut Terdakwa lakukan sendiri dengan cara datang ke Pangkalan minyak tanah “KRISTIN” milik Saksi ERNI INDUR dan melakukan pembayaran langsung kepada Saksi ERNI INDUR secara cash. Kemudian setelah pembelian tersebut Terdakwa akan membawa Minyak tanah (kerosene) tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Wungkung, RT.003/RW.002, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai yang akan Terdakwa jual kembali kepada Masyarakat sekitar rumah Terdakwa dengan cara menjualnya melalui kios yang dimiliki oleh Ter-dakwa. Bahwa terhadap Minyak Tanah (kerosene) yang Terdakwa beli tersebut Terdakwa jual kembali dengan harga Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) per liter, yang mana harga jual tersebut telah melampaui batas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan dalam Kepu-tusan Bupati Manggarai Nomor HK/262/2013 tanggal 23 Juni 2013 tetang Daftar Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Manggarai.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) atas nama AHMAD NOOR HIDAYAT, S.T menyatakan Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakat yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar atau mutu (spesifikasi), harga volume dan konsumen dan diberikan subsidi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (kerosene) dan Minyak Solar (gas oil). Bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat melakukan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta sedangkan yang dilakukan oleh terdakwa adalah jenis usaha perorangan.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (kerosene) kepada pangkalan “Wae Lideng” milik saksi INOSENSIA JEMALI dan dari pangkalan “EMILIANA” milik saksi EMILIANA THERESIA PADENG sebesar Rp. 5.750 (Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) per liter sedangkan terdakwa menjual kembali Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (kerosene) ke Wilayah Kampung Wungkung, RT.003/RW.002, Desa Pong Murung, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), tanpa adanya izin tentang Penampungan dan atau penjualan Minyak tanah bersubsidi (kerosene).
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.--------------------------------------- |