| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
----------Bahwa Terdakwa I Ferdianus Nteo Alias Ferdi dan Terdakwa II Charlianus Nteo Alias Charli, pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perempatan Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sejak pagi hari Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan keluarganya mengikuti acara sambut baru cucu dari saudara Aloisius Lesak. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa I mendapatkan informasi dari saksi Petrus F. Asar Alias Miki yang mengatakan bahwa pintu rumah Terdakwa I telah di rusak oleh saksi Petrus Damianus Janggur (selanjutnya disebut saksi korban). Setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa I bersama dengan anaknya yaitu Terdakwa II pergi meninggalkan acara sambut baru cucu dari saudara Aloisius Lesak menuju rumah Terdakwa I. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di jalan raya perempatan Desa Pong Lao, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dimana saat itu saksi korban ingin menjemput istrinya yang sedang mengikuti acara. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghadang saksi korban, lalu saksi korban berhenti dan turun dari sepeda motornya. Setelah itu Terdakwa I bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan ”hau ata peke mbaru daku?” yang artinya ”kau yang lempar saya punya rumah?”, saksi korban menjawab ”bukan saya”. Setelah mendengar jawaban saksi korban Terdakwa I memukul saksi korban dengan meggunakan tangan kanan yang sudah dikepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dahi saksi korban, lalu saksi korban berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangan saksi korban, pada saat saksi korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban saat itu ada yang menendang saksi korban namun saksi korban tidak tahu apakah yang menendangnya Terdakwa I atau Terdakwa II yang menyebabkan sepeda motor saksi korban jatuh ke aspal dan lampu motor pecah. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berdiri berhadapan dengan saksi korban, lalu terdakwa I dan terdakwa II memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang dikepal berulang kali secara bersama-sama yang mengenai wajah saksi korban, sehingga saat itu saksi korban berusaha menangkis dengan cara menutup kepala saksi korban dengan menggunakan kedua tangan saksi korban sambil menunduk, dan saat itu saksi korban merasakan ada tendangan kaki yang mengenai punggung saksi korban, namun saksi korban tidak melihat siapa yang menendangnya saat itu. Kemudian datang saksi Antonius Heritarto yang melerai perkelahian tersebut dengan cara mendorong saksi korban dan terdakwa I ke belakang, kemudian datang saksi Sebastianus Pusri Alias Gonsa dan menarik tangan saksi Antonius Heritarto dan menyuruh saksi Antonius Heritarto pulang. Kemudian saat itu saksi Sebastianus Pusri Alias Gonsa menghalangi Terdakwa I dan terdakwa II agar tidak memukul saksi korban namun terdakwa II lolos dari halangan saksi Sebastianus Pusri Alias, lalu Terdakwa II memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang dikepal yang mengenai bagian belakang kepala saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban pusing dan terjatuh di jalan. Kemudian saksi Sebastianus Pusri Alias Gonsa menyuruh saksi korban untuk lari, sehingga saksi korban lari ke rumah bapak kecil saksi korban yang bernama saudara Infensius Larus.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Ruteng Nomor RSUD 400.7/067/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laurawati Yulia Chandra selaku dokter pemeriksa. Pada kesimpulan telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar. Pada korban ditemukan :
- Ditemukan luka lecet berukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma lima sentimeter di kepala bagian belakang sisi kanan positif.
- Ditemukan pembengkakan pada area dahi sisi kanan, sama dengan warna kulit sekitar, berukuran kurang lebih satu kali satu sentimeter, nyeri tekan positif.
- Ditemukan pembengkakan pada area dahi sisi kiri, sama dengan warna kulit sekitar, berukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter, nyeri tekan positif.
- Luka lecet berukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter pada area alis mata sebelah kanan sisi luar yang diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa Terdakwa I Ferdianus Nteo Alias Ferdi dan Terdakwa II Charlianus Nteo Alias Charli, pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Perempatan Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sejak pagi hari Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan keluarganya mengikuti acara sambut baru cucu dari saudara Aloisius Lesak. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa I mendapatkan informasi dari saksi Petrus F. Asar Alias Miki yang mengatakan bahwa pintu rumah Terdakwa I telah di rusak oleh saksi Petrus Damianus Janggur (selanjutnya disebut saksi korban). Setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa I bersama dengan anaknya yaitu Terdakwa II pergi meninggalkan acara sambut baru cucu dari saudara Aloisius Lesak menuju rumah Terdakwa I. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di jalan raya perempatan Desa Pong Lao, Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dimana saat itu saksi korban ingin menjemput istrinya yang sedang mengikuti acara. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghadang saksi korban, lalu saksi korban berhenti dan turun dari sepeda motornya. Setelah itu Terdakwa I bertanya kepada saksi korban dengan mengatakan ”hau ata peke mbaru daku?” yang artinya ”kau yang lempar saya punya rumah?”, saksi korban menjawab ”bukan saya”. Setelah mendengar jawaban saksi korban Terdakwa I memukul saksi korban dengan meggunakan tangan kanan yang sudah dikepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dahi saksi korban, lalu saksi korban berusaha melindungi kepalanya dengan menggunakan kedua tangan saksi korban, pada saat saksi korban melindungi kepalanya dengan kedua tangan saksi korban saat itu ada yang menendang saksi korban namun saksi korban tidak tahu apakah yang menendangnya Terdakwa I atau Terdakwa II yang menyebabkan sepeda motor saksi korban jatuh ke aspal dan lampu motor pecah. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berdiri berhadapan dengan saksi korban, lalu terdakwa I dan terdakwa II memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang dikepal berulang kali secara bersama-sama yang mengenai wajah saksi korban, sehingga saat itu saksi korban berusaha menangkis dengan cara menutup kepala saksi korban dengan menggunakan kedua tangan saksi korban sambil menunduk, dan saat itu saksi korban merasakan ada tendangan kaki yang mengenai punggung saksi korban, namun saksi korban tidak melihat siapa yang menendangnya saat itu. Kemudian datang saksi Antonius Heritarto yang melerai perkelahian tersebut dengan cara mendorong saksi korban dan terdakwa I ke belakang, kemudian datang saksi Sebastianus Pusri Alias Gonsa dan menarik tangan saksi Antonius Heritarto dan menyuruh saksi Antonius Heritarto pulang. Kemudian saat itu saksi Sebastianus Pusri Alias Gonsa menghalangi Terdakwa I dan terdakwa II agar tidak memukul saksi korban namun terdakwa II lolos dari halangan saksi Sebastianus Pusri Alias, lalu Terdakwa II memukul saksi korban dengan menggunakan tangan yang dikepal yang mengenai bagian belakang kepala saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban pusing dan terjatuh di jalan. Kemudian saksi Sebastianus Pusri Alias Gonsa menyuruh saksi korban untuk lari, sehingga saksi korban lari ke rumah bapak kecil saksi korban yang bernama saudara Infensius Larus.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUD Ruteng Nomor RSUD 400.7/067/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laurawati Yulia Chandra selaku dokter pemeriksa. Pada kesimpulan telah diperiksa seorang korban datang dalam keadaan sadar. Pada korban ditemukan :
- Ditemukan luka lecet berukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma lima sentimeter di kepala bagian belakang sisi kanan positif.
- Ditemukan pembengkakan pada area dahi sisi kanan, sama dengan warna kulit sekitar, berukuran kurang lebih satu kali satu sentimeter, nyeri tekan positif.
- Ditemukan pembengkakan pada area dahi sisi kiri, sama dengan warna kulit sekitar, berukuran kurang lebih satu koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter, nyeri tekan positif.
- Luka lecet berukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter pada area alis mata sebelah kanan sisi luar yang diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.
------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------- |