Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Rtg 1.I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
2.RISKI DARLIANA, S.H.
GREGORIUS AGUNG alias REGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-358/N.3.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI AGUNG KRESNA PINATIH, SH..
2RISKI DARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GREGORIUS AGUNG alias REGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU :

-----------Bahwa Terdakwa Gregorius Agung alias Regi (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa datang ke tempat kerja Saksi Ansgarius Guruh Adiputra yang beralamat di Jalan Wae Ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan maksud untuk berbincang-bincang sambil minum kopi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita sebelum Terdakwa pamit untuk pulang, Terdakwa menyerahkan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Ansgarius Guruh Adiputra sambil mengatakan “ini barang”, kemudian Saksi Ansgarius Guruh Adiputra menerima pemberian tersebut sambil mengatakan “terima kasih banyak”;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Saksi Ansgarius Guruh Adiputra menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan menanyakan “adek di rumah?”, kemudian Terdakwa menjawab “iya kae”, selanjutnya berselang beberapa saat kemudian Saksi Ansgarius Guruh Adiputra bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Manggarai tiba di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan menggunakan mobil. Begitu mobil tiba, Terdakwa langsung menghampiri kendaraan tersebut, kemudian dari dalam mobil keluar Saksi Ansgarius Guruh Adiputra bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Manggarai, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Manggarai bertanya kepada Terdakwa “mana barang?” selanjutnya Terdakwa menjawab “ada di tas, dan tas ada di meja”, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Manggarai memeriksa tas milik Terdakwa dan menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi;
  • Bahwa terhadap barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi sebagaimana yang ditemukan dalam tas milik Terdakwa tersebut, sebelumnya Terdakwa memperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Putra Ogur (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Desember 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Manggarai dan ditandatangani oleh Aiptu Syamsu, S.H. NRP. 81010512 selaku Penyidik yang melakukan penimbangan barang bukti, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 4,1484 (empat koma satu empat delapan empat) gram dan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram yang digunakan untuk:
  1. Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
  2. Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) dengan berat netto 3,57 (tiga koma lima tujuh) gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali No. LAB. : 132/NNF/2026 Tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Aufal Maulana Akbar, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1190/2026/NF.

Kesimpulan

Setelah dilakukan  pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1190/2026/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa Gregorius Agung alias Regi (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari tim Satresnarkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang berasal dari Karot memiliki Narkotika jenis Ganja, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, tim Satresnarkoba Polres Manggarai berhasil mengamankan Saksi Ansgarius Guruh Adiputra, setelah dilakukan interogasi Saksi Ansgarius Guruh Adiputra menyampaikan kepada tim Satresnarkoba Polres Manggarai bahwa orang yang menyediakan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut adalah Terdakwa, kemudian tim Satresnarkoba Polres Manggarai dan Saksi Ansgarius Guruh Adiputra langsung menuju rumah Terdakwa di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan menggunakan mobil;
  • Bahwa selanjutnya saat mobil yang digunakan oleh tim Satresnarkoba Polres Manggarai dan Saksi Ansgarius Guruh Adiputra tiba di depan rumah Terdakwa, Terdakwa langsung menghampiri kendaraan tersebut, kemudian dari dalam mobil keluar Saksi Ansgarius Guruh Adiputra bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Manggarai, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Manggarai bertanya kepada Terdakwa “mana barang?” selanjutnya Terdakwa menjawab “ada di tas, dan tas ada di meja”, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Manggarai memeriksa tas milik Terdakwa dan menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi;
  • Bahwa terhadap barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi sebagaimana yang ditemukan dalam tas milik Terdakwa tersebut, sebelumnya Terdakwa memperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Putra Ogur (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Desember 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Manggarai dan ditandatangani oleh Aiptu Syamsu, S.H. NRP. 81010512 selaku Penyidik yang melakukan penimbangan barang bukti, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 4,1484 (empat koma satu empat delapan empat) gram dan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram yang digunakan untuk:
  1. Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
  2. Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) dengan berat netto 3,57 (tiga koma lima tujuh) gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali No. LAB. : 132/NNF/2026 Tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Aufal Maulana Akbar, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1190/2026/NF.

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1190/2026/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA :

-----------Bahwa Terdakwa Gregorius Agung alias Regi (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa datang ke tempat kerja Saksi Ansgarius Guruh Adiputra yang beralamat di Jalan Wae Ces Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, dengan maksud untuk berbincang-bincang sambil minum kopi, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita sebelum Terdakwa pamit untuk pulang, Terdakwa menyerahkan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja kepada Saksi Ansgarius Guruh Adiputra sambil mengatakan “ini barang”, kemudian Saksi Ansgarius Guruh Adiputra menerima pemberian tersebut sambil mengatakan “terima kasih banyak”;
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wita bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Terdakwa membuat satu linting Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan kertas dolar. Lintingan tersebut kemudian dihisap oleh Terdakwa di depan rumahnya, dan setelah habis, bekas lintingan tersebut dibuang di jalan;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 Wita Saksi Ansgarius Guruh Adiputra menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp dengan menanyakan “adek di rumah?”, kemudian Terdakwa menjawab “iya kae”, selanjutnya berselang beberapa saat kemudian Saksi Ansgarius Guruh Adiputra bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Manggarai tiba di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Komodo RT 009/ RW 003, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan menggunakan mobil. Begitu mobil tiba, Terdakwa langsung menghampiri kendaraan tersebut, kemudian dari dalam mobil keluar Saksi Ansgarius Guruh Adiputra bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Manggarai, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Manggarai bertanya kepada Terdakwa “mana barang?” selanjutnya Terdakwa menjawab “ada di tas, dan tas ada di meja”, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Manggarai memeriksa tas milik Terdakwa dan menemukan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi;
  • Bahwa terhadap barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi sebagaimana yang ditemukan dalam tas milik Terdakwa tersebut, sebelumnya Terdakwa memperoleh dengan cara membeli dari Sdr. Putra Ogur (DPO) dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Desember 2025;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 24 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Manggarai dan ditandatangani oleh Aiptu Syamsu, S.H. NRP. 81010512 selaku Penyidik yang melakukan penimbangan barang bukti, dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
  • Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) yang dibungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 4,1484 (empat koma satu empat delapan empat) gram dan berat netto 4,1 (empat koma satu) gram yang digunakan untuk:
  1. Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali.
  2. Narkotika Golongan I Jenis Tanaman Ganja (canabis) dengan berat netto 3,57 (tiga koma lima tujuh) gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Bali No. LAB. : 132/NNF/2026 Tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dan pemeriksa Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si, Dewi Yuliana, S.Si., M.Si., dan apt. Achmad Aufal Maulana Akbar, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi daun-daun kering dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 1190/2026/NF.

Kesimpulan

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 1190/2026/NF berupa daun-daun kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 01/HPN/GER/I/2026 tanggal 24 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Gabriel Ervandy Liman selaku petugas pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan kepada Terdakwa Positif THC;
  • Bahwa Terdakwa bukan orang yang berprofesi dalam bidang pengobatan, apoteker, dokter atau badan atau instansi lain yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis tanaman Ganja.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya