| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhum Febrianus Jehamun telah meninggal dunia pada tanggal 04 Desember 2025;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menetapkan Ahli waris yang sah dari Almarhum Febrianus Jehamun adalah :
- Elisabet Santi Anuk sebagai Istri;
- Jeanlio Antonius Jehamun sebagai Anak
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|