Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2026/PN Rtg 1.I Wayan Yuda Satria,S.H.
2.SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
3.IBRA HANNAN DIO, S.H.
4.RISKI DARLIANA, S.H.
1.FERTUS BEO alias Tus
2.PELIPUS TURUT alias PELI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 20/Pid.B/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-666/N.3.17.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Yuda Satria,S.H.
2SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
3IBRA HANNAN DIO, S.H.
4RISKI DARLIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERTUS BEO alias Tus[Penahanan]
2PELIPUS TURUT alias PELI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MARSELUS NAGUS AHANG,SHFERTUS BEO alias Tus
2MARSELUS NAGUS AHANG,SHPELIPUS TURUT alias PELI
3GERADUS OMAT, S.HFERTUS BEO alias Tus
4GERADUS OMAT, S.HPELIPUS TURUT alias PELI
5ADRIANUS TRISNO RAHMAT,S.H.FERTUS BEO alias Tus
6ADRIANUS TRISNO RAHMAT,S.H.PELIPUS TURUT alias PELI
7Gregorius Antonius BocokFERTUS BEO alias Tus
8Gregorius Antonius BocokPELIPUS TURUT alias PELI
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa I Fertus Beo Alias Tus bersama-sama dengan Terdakwa II Pelipus Turut Alias Peli pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban Laurensius Jebarus Alias Flori yang beralamat di Longko, RT/RW 007/004, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 16.30 WITA, saksi korban Laurensius Jebarus Alias Flori (selanjutnya disebut saksi korban) berangkat dari sawah menuju rumahnya yang beralamat di Longko, RT/RW 007/004, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WITA, saksi korban tiba di depan rumahnya.
  • Bahwa pada saat saksi korban masih berada di atas sepeda motor dan sebelum turun dari kendaraan tersebut, Terdakwa I Fertus Beo Alias Tus (selanjutnya disebut Terdakwa I) berjalan dari arah rumahnya menuju ke arah saksi korban sambil menunjuk ke arah saksi korban dan mengatakan “gara-gara kau”. Ucapan tersebut kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “apa”. Setelah itu, Terdakwa I secara tiba-tiba mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan secara keras sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan lecet pada bagian leher kiri saksi korban.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I sempat mengambil parang yang berada di pinggang kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Arkadeus Ndurung Alias Ndeuk yang kemudian merampas parang tersebut dari tangan Terdakwa I.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa I kembali mencekik saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian mendorong saksi korban hingga terjatuh ke tanah.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Maria Yunita Mahal Alias Ina, yang merupakan istri dari saksi korban, sambil berteriak histeris karena melihat saksi korban sedang dicekik oleh Terdakwa I dengan kedua tangannya. Tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal untuk melerai Terdakwa I. Selanjutnya datang saksi Felisianus Handri Alias Handri yang kemudian membantu mengangkat saksi korban yang pada saat itu dalam keadaan tergeletak di tanah.
  • Bahwa setelah saksi korban berhasil berdiri dengan bantuan saksi Felisianus Handri Alias Handri, datang Terdakwa II Pelipus Turut Alias Peli (selanjutnya disebut Terdakwa II) dari arah yang sama dengan Terdakwa I sambil membawa 1 (satu) buah batu berukuran segenggam tangan orang dewasa dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa II langsung mengayunkan batu tersebut ke arah kepala bagian kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut, saksi Maria Yunita Mahal Alias Ina kembali berteriak dan segera menghampiri saksi korban, kemudian membawa saksi korban masuk ke dalam rumah miliknya.
  • Bahwa selanjutnya beberapa orang yang tidak dikenal kembali melerai Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II langsung pulang ke rumahnya, demikian pula Terdakwa I juga kembali ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, saksi korban mengalami luka dibagian leher dan benjolan dikepala bagian kiri berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 445.PUSK.B/ 04/ I/2026 Tanggal 6 Januari 2026 dari UPTD Puskesmas Borong yang ditandatangani oleh dr. Gizella Debi\y L.S.Amania atas hasil pemeriksaan pada Hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 di UPTD Puskesmas Borong atas saksi korban yang bernama Laurensius Jebarus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pasien datang ke UGD untuk Visum. Pasien menggunakan baju kaos lengan panjang biru dan menggunakan celana training berwarna hitam, pasien menggunakan sepatu boots berwarna hijau dan menggunakan tas berwarna biru.
  2. Pada korban ditemukan:
  •  

Kepala

:

Terdapat bengkak pada kepala bagian kiri dengan ukuran panjang dua centi meter dan lebar satu centi meter

  •  

Muka

:

tampak luka lecet pada pipi bagian kiri dengan ukuran panjang tiga centi meter dan lebar nol koma satu centi meter

  •  

Leher 

:

Tampak luka lecet pada leher bagian kiri dengan ukuran panjang lima centi meter dan lebar empat centi meter

  •  

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

  •  

Punggung

:

Tidak ditemukan kelainan

  •  

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

  •  

Pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

  •  

Alat Kelamin

:

Tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan hal-hal seperti yang tersebut diatas dan diduga akibat benturan dengan benda tumpul.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya