| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat, Yustina Lambunguntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah – Penggugat, Yustina Lambung sebagai satu-satunya Ahli Warisdari almarhum Gabriel Riwu dan almarhumah Modesta Kata, serta memiliki hak untuk menguasaidan memanfaatkan objek sengketa yang merupakan harta peninggalan almarhum Gabriel Riwu dan almarhumah Modesta Kata, berupa sebidang tanah sawah seluas lebih-kurang 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi), terletak di Umandawa RT 004 RW 007 Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, di mana letak batas-batas bidang tanah sawah dimaksud, sebagai berikut:
- Utara : tanah sawah milik Tadeus Masa, Martinus Harum, dan Yohanes Paleng;
- Timur : tanah sawah milik Melkior Piras, dan Adrianus Rahgang;
- Selatan : tanah sawah milik Damianus Naba, dan Agustinus Nalang;
- Barat : tanah sawah milik Stanis Tangis;
- Menyatakan Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugatuntukmengklaim, menguasai dan memanfaatkan objek sengketa, yakni sebidang tanah sawah seluas lebih-kurang 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi), terletak di Umandawa RT 004 RW 007 Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur,telah melakukan tindakan melawan hak Penggugat yang terkategori sebagai “perbuatan melawan hukum” dan telah nyata menimbulkan kerugian bagi Penggugat, yakni:
- Sebagai satu-satunya anak kandung sekaligus ahli waris yang sah dari almarhum Gabriel Riwu dan almarhumah Modesta Kata, Penggugat tidak dapat menguasai dan memanfaatkan secara bebas, objek sengketa yang merupakan properti peninggalan almarhum Gabriel Riwu dan almarhumah Modesta Kata;
- Selama lebih-kurang 14 (empat belas) tahun – terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2026, Penggugat kehilangan kesempatan memanfaatkan objek sengketa untuk menanam padi dengan hasil rata-rata setiap tahun lebih-kurang 5 (lima) ton, yang dapat dikonversi dengan uang senilai lebih-kurang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap tahunselama lebih-kurang 14 (empat belas) tahun, atau secara total kerugian Penggugat dapatmencapai lebih-kurangRp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat,untuk segera menghentikan aktivitas di atas objek sengketa, yakni sebidang tanah sawah seluas lebih-kurang 5.000 m?2; (lima ribu meter persegi), terletak di di Uma Ndawa RT 004 RW 007 Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas:
- Utara : tanah sawah milik Tadeus Masa, Martinus Harum, dan Yohanes Paleng;
- Timur : tanah sawah milik Melkior Piras, dan Adrianus Rahgang;
- Selatan : tanah sawah milik Damianus Naba, dan Agustinus Nalang;
- Barat : tanah sawah milik Stanis Tangis;
Untuk selanjutnya menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat, tanpa menuntut ganti-rugi dalam bentuk apapun, bahkan apabila perlu dalam rangka penghentian aktivitas dan proses penyerahan objek sengketa kepada Penggugat, dapat meminta bantuan aparat keamanan, disertai pembayaran ganti-rugi senilai lebih-kurang Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) akibat Penggugat kehilangan kesempatan menguasai dan memanfaatkan objek sengketa untuk menanam padiselama lebih-kurang 14 (empat belas) tahun,terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2026;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih-dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |