Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Rtg 3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
4.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
CLAUDIUS NADAL Alias ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-133/ N.3.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
2I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLAUDIUS NADAL Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa CLAUDIUS NADAL Alias ALDI pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam cafe Hoki di Cepiwatu Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa sedang mencari penumpang dan pada saat  terdakwa sedang menuju cepiwatu saat itu terdakwa melewati depan café Hoki milik saksi korban EMILIANUS TOMBOR. Melihat café tersebut dalam keadaan kosong dan sepi sehingga terdakwa memastikan situasi sekitar dalam keadaan aman dengan cara melihat situasi kiri dan kanan, lalu pada saat situasi tidak ada orang selanjutnya terdakwa memarkirkan motornya di pinggir jalan dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Kemudian terdakwa mengambil obeng dari dalam jok motor dan menuju ke arah pintu belakang café sambil memastikan situasi aman dengan menoleh kiri dan kanan, terdakwa membuka gembok dengan cara mencungkil gembok menggunakan obeng sehingga membuat gembok rusak dan berhasil terlepas. Setelah gembok tersebut terlepas, terdakwa masuk ke dalam café tersebut dan menuju ke meja café dan membuka pintu bawah meja lalu, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Notebook berwarna hitam bermerek lenovo beserta casnya, 1 (satu) buah Mixer audio berwarna putih hitam bermerek Behringer Xenyx, dan 1 (satu) buah amplifer power berwarna hitam bermerek  Megavox. Kemudian terdakwa menyusun barang tersebut dan mengangkat menggunakan kedua tangannya ke motor terdakwa, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa dan di simpan di ruangan tamu.

----------Bahwa perbuatan terdakwa masuk ke café Hoki tersebut dan mengambil barang-barang tersebut yang merupakan milik saksi korban EMILIANUS TOMBOR, tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).-

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa CLAUDIUS NADAL Alias ALDI pada hari Selasa, tanggal Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024, bertempat di dalam cafe Hoki di Cepiwatu Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa CLAUDIUS NADAL Alias ALDI sedang mencari penumpang dan pada saat  terdakwa CLAUDIUS NADAL Alias ALDI sedang menuju cepiwatu saat itu terdakwa melewati depan café Hoki, melihat café tersebut dalam keadaan kosong dan sepi sehingga terdakwa memastikan keadaan sekitar dalam keadaan aman dengan cara melihat situasi kiri dan kanan, dan pada saat situasi tidak ada orang selanjutnya terdakwa memarkirkan motornya di pinggir jalan dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Kemudian terdakwa masuk ke dalam café tersebut dan menuju ke meja café dan membuka pintu bawah meja lalu, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Notebook berwarna hitam bermerek lenovo beserta casnya, 1(satu) buah Mixer audio berwarna putih hitam bermerek Behringer Xenyx, dan 1 (satu) buah amplifer power berwarna hitam bermerek  Megavox. Kemudian terdakwa menyusun barang tersebut dan mengangkat menggunakan kedua tangannya ke motor terdakwa, lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa dan di simpan di ruangan tamu.  

----------Bahwa perbuatan terdakwa masuk ke café Hoki tersebut dan mengambil barang-barang tersebut yang merupakan milik saksi korban EMILIANUS TOMBOR, tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000 (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).-

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya