Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Rtg Blasius Jeludin 1.Fransiskus Jeharu
2.Vinsensius Si
3.Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk jalan Jenderal Sudirman Kav 44-46, Tanah Abang, Jakarta Pusat Cq Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Ruteng
4.Al Amin Hasbullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Blasius Jeludin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frumensius Fredrik Anam,SHBlasius Jeludin
Tergugat
NoNama
1Fransiskus Jeharu
2Vinsensius Si
3Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk jalan Jenderal Sudirman Kav 44-46, Tanah Abang, Jakarta Pusat Cq Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Ruteng
4Al Amin Hasbullah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Yosefina Dim
2Kornelia Eni
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum (pemilik materiil)atas sebagian objek tanah seluas ±2.500 m?2; yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 68 Tahun 2001 yang terletak di Golo Nila, RT/RW. 006/002, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas – batas sebagai berikut:
  • Utara       : Tanah sawah milik Doroteus Nomor
  • Timur       : Selokan Tersier
  • Selatan   : Tanah Sawah Tergugat I yang menjadi bagian dari Tanah Warisan 9
  • Barat        : Jalan tani
  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  2. Menyatakan bahwa tindakan menjaminkan, membebani, dan melelang objek tanah yang menjadi bagian hak Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Hak Tanggungan yang dibebankan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 68 tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap bagian tanah milik Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa hasil lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 68 tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap bagian tanah milik Penggugat seluas ±2.500 m?2;;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menghormati dan mengakui hak Penggugat atas tanah tersebut;
  6. Menghukum Tergugat IV untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggarapan, maupun tindakan apapun atas tanah milik Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak melakukan penguasaan, penggarapan, atau tindakan apapun yang mengganggu penguasaan Penggugat atas bagian tanah seluas ±2.500 m?2;;
  8. Menghukum Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kehilangan hasil panen sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akibat gangguan, ketidaknyamanan, dan tekanan psikologis yang dialami Penggugat;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak