| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum (pemilik materiil)atas sebagian objek tanah seluas ±2.500 m?2; yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 68 Tahun 2001 yang terletak di Golo Nila, RT/RW. 006/002, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah sawah milik Doroteus Nomor
- Timur : Selokan Tersier
- Selatan : Tanah Sawah Tergugat I yang menjadi bagian dari Tanah Warisan 9
- Barat : Jalan tani
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan bahwa tindakan menjaminkan, membebani, dan melelang objek tanah yang menjadi bagian hak Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
- Menyatakan bahwa Hak Tanggungan yang dibebankan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 68 tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap bagian tanah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa hasil lelang atas Sertifikat Hak Milik Nomor 68 tahun 2001 tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap bagian tanah milik Penggugat seluas ±2.500 m?2;;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menghormati dan mengakui hak Penggugat atas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat IV untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggarapan, maupun tindakan apapun atas tanah milik Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak melakukan penguasaan, penggarapan, atau tindakan apapun yang mengganggu penguasaan Penggugat atas bagian tanah seluas ±2.500 m?2;;
- Menghukum Tergugat IV untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas kehilangan hasil panen sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akibat gangguan, ketidaknyamanan, dan tekanan psikologis yang dialami Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |