Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris sah dari alm. H. Daud Jamaludin;
- Menyatakan secara hukum hukum bahwa semua surat/dokumen yang berkaitan dengan dasar perolehan/kepemilikan Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4 a quo yang dimiliki oleh Para Penggugat dan dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4;
- Menyatakan secara hukum bahwa :
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tengah, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan tanah sawah pembagian milik Tergugat I H.
Sulaiman H. Daud;
- Selatan : berbatasan dengan selokan air dan Tanah Objek Sengketa 2 milik
Penggugat II Lilis Cahyani (dulu berbatasan dengan Tanah Objek
Sengketa 2 milik Penggugat II Lilis Cahyani)
- Timur : berbatasan dengan tanah milik H. Mursa;
- Barat : berbatasan dengan tanah sawah pembagian milik Turut Tergugat IV
Ibrahim H. Daud yang sekarang dikuasai oleh Para Tergugat;
adalah sah milik Penggugat I Muhammad Amir yang diperoleh berdasarkan penyerahan/pembagian tanah sawah oleh alm. H. Daud H Jamaludin pada tanggal 20 Agustus 2015;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tengah, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan selokan air dan Tanah Objek Sengketa 1 milik
Penggugat I Muhammad Amir (dulu berbatasan dengan Tanah Objek
Sengketa 1 milik Penggugat I Muhammad Amir);
- Selatan : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 3 milik Penggugat III
- H. Daud;
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Syamsudin (dulu tanah Mahmud
-
- Barat : berbatasan dengan tanah milik Turut Tergugat VII Marwia H Daud;
adalah sah milik Penggugat II Lilis Cahyani yang diperoleh berdasarkan penyerahan/pembagian tanah sawah oleh alm. H. Daud H Jamaludin pada tanggal 20 Agustus 2015;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tengah, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 2 milik Penggugat II Lilis
- Selatan : berbatasan dengan Selokan Bonto Tengah;
- Timur : berbatasan dengan tanah milik Hasan Daeng Nande (dulu tanah Mahmud
- Barat : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 4 milik Penggugat IV Hj.
Aminah Arifin dan tanah sawah pembagian milik Turut Tergugat VII
Marwia H Daud;
adalah sah milik Penggugat III Salahudin H. Daud yang diperoleh berdasarkan penyerahan/pembagian tanah sawah oleh alm. H. Daud H Jamaludin pada tanggal 20 Agustus 2015;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Bonto Tengah, RT/RW 002/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan tanah milik Turut Tergugat VII Marwia H Daud;
- Selatan : berbatasan dengan Selokan Bonto Tenga;
- Timur : berbatasan dengan Tanah Objek Sengketa 3 milik Penggugat III
- Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Yasin (dulu tanah Yanti Aziz);
adalah sah milik Penggugat IV Hj. Aminah Arifin yang diperoleh berdasarkan penyerahan/pembagian tanah sawah oleh alm. H. Daud H Jamaludin pada tanggal 20 Agustus 2015;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan/tindakan Para Tergugat yang melarang saudara Abdul Hamid selaku pekerja dari Para Penggugat untuk mengerjakan Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4 serta mengklaim, menguasai dan mengerjakan Tanah Objek Sengketa 1 milik Penggugat I, Tanah Objek Sengketa 2 milik Penggugat II, Tanah Objek Sengketa 3 milik Penggugat III dan Tanah Objek Sengketa 4 milik Penggugat IV dengan cara menanam tanaman padi di atasnya tanpa alas hak yang sah dan tanpa persetujuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa semua surat/dokumen yang berkaitan dengan dasar perolehan/kepemilikan Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4 yang dimiliki oleh Para Tergugat dan dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk keluar dari Tanah Objek Sengketa 1, Tanah Objek Sengketa 2, Tanah Objek Sengketa 3 dan Tanah Objek Sengketa 4 dan selanjutnya menyerahkan Tanah Objek Sengketa 1 kepada Penggugat I, Tanah Objek Sengketa 2 kepada Penggugat II, Tanah Objek Sengketa 3 kepada Penggugat III dan Tanah Objek Sengketa 4 kepada Penggugat IV dalam keadaan kosong atau seperti sedia kala dengan tanpa syarat, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan Polisi atau Tentara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya terhitung sejak bulan Januari tahun 2025 sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau dieksekusi, secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) pada saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau dieksekusi, secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |