Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hokum bahwa stasiun pengisisan bahan bakar untuk umum (SPBU) Ruteng yang terletak di wilayah Kelurahan Mbaumuku,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai nomor: 4.1111/F.5000/SPBU/XI/94,serta seluruh asset yang terdapat pada SPBU 54.865.01 Ruteng,sesuai akta jual-beli nomor,25tanggal 05 Desember 1994 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan hokum membatalkan/mencabut kembali akta hibah nomor:05/KLR/AH/IV/2004 tanggal 07 April 2004 sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan Penggugat tersebut diatas;
- Menyatakan hokum bahwa perbuatan Terghugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan Penggugat diatas adalah perbuatan melawan hokum;
- Menghukum Tergugatatau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untukmengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan petugas keamanan;
- Menyatakan hokum bahwa sita jaminan (CB) atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan srta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan,banding ataupun kasasi;
Atau apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |