Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2012/PN.RUT MARKUS KUMPUL FLORENTINA TINCE KUMPUL Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tk I
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/PDT.G/2012/PN.RUT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS KUMPUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DURMAN PAULUS, SHMARKUS KUMPUL
Tergugat
NoNama
1FLORENTINA TINCE KUMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TODING MANGGASA, SHFLORENTINA TINCE KUMPUL
2ERLAN YUSRAN,SHFLORENTINA TINCE KUMPUL
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hokum bahwa stasiun pengisisan bahan bakar untuk umum (SPBU) Ruteng yang terletak di wilayah Kelurahan Mbaumuku,Kecamatan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai nomor: 4.1111/F.5000/SPBU/XI/94,serta seluruh asset yang terdapat pada SPBU 54.865.01 Ruteng,sesuai akta jual-beli nomor,25tanggal 05 Desember 1994 adalah sah milik Penggugat;
  3. Menyatakan hokum membatalkan/mencabut kembali akta hibah nomor:05/KLR/AH/IV/2004 tanggal 07 April 2004 sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan Penggugat tersebut diatas;
  4. Menyatakan hokum bahwa perbuatan Terghugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita gugatan Penggugat diatas adalah perbuatan melawan hokum;
  5. Menghukum Tergugatatau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untukmengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat jika perlu dengan bantuan petugas keamanan;
  6. Menyatakan hokum bahwa sita jaminan (CB) atas obyek sengketa adalah sah dan berharga;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan srta merta (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada perlawanan,banding ataupun kasasi;

Atau apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak