Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Rtg 1.Dominikus Darus
2.Viktoria Daul
PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Alamat BFi Tower Sunburst CBD.Lot. 1.2. Jalan Kapt Soebijanto Djojohadikusumo. BSD City Tangerang Selatan. Cq. I Made Sudarsana Sebagai Manager Asset Management PT. BFI Finance Indonesia Cabang Ruteng. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dominikus Darus
2Viktoria Daul
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1HIRONIMUS ARDI, S.HDominikus Darus
2HIRONIMUS ARDI, S.HViktoria Daul
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Alamat BFi Tower Sunburst CBD.Lot. 1.2. Jalan Kapt Soebijanto Djojohadikusumo. BSD City Tangerang Selatan. Cq. I Made Sudarsana Sebagai Manager Asset Management PT. BFI Finance Indonesia Cabang Ruteng.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan GugatanPara Penggugatuntukseluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa satu unit mobilMerek Susuki Carry Standar dengan Nomor Polisi EB: 8817 P Adalah Sah mobil milik Penggugat Dominikus Darus (Penggugat-I);----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjual mobil Merek Susuki Carry Standar dengan Nomor Polisi EB: 8817 P Adalah Perbuatan Yang Melawan Hukum;------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugatuntuk membayar kerugian materill Rp.95.000.000, (sembilan puluh lima juta rupiah) dan imaterill sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------------------
  5. Memutus dengan putusan serta merta (uit voerbaar bij vorrad), walapun ada upaya Verstex, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;---------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, apabila Tergugat menjalankan putusan ini terhitung sejak perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Ruteng sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-----
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untukmembayarseluruh biayadalam perkaraini;--------------

ApabilaMajelis Hakim berpendapatlain, mohon agar memberikanputusanseadil-adilnya(ex aequo et bono);------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak