Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/PDT.G/2013/PN.RUT WIHELMUS JAMUR BERNADETA LIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2013
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 5/PDT.G/2013/PN.RUT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIHELMUS JAMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS JERAMAN, S.H.WIHELMUS JAMUR
Tergugat
NoNama
1BERNADETA LIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum tergugat untuk segera membayar utangnya kepada penggugat sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), yang terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) + denda sebesar 20% per tahun, selama 3 tahun, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), sebagaimana terurai dalam dalil Gugatan poin 7 dengan tanpa syarat, secara tunai dan seketika.
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan sebidang tanah miliknya yang terletak di Lingko Ratung, Kampung Tangkul, Desa Rende Nao, Kecamatan Poco Ranaka Kabupaten Manggarai Timur, dengan luas ± 4000M2, dengan batas-batas :

- Timur : dengan tanah Anus Dadu

- Barat : dengan tanah Petrus Ndadur

- Utara : dengan Lodok Lingko Ratung

- Selatan : dengan jalan menuju Colol

Sebagimana yang terurai dalam dalil Gugatan poin 9, kepada Penggugat, sebagai pengganti utang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) bila tidak dibayarkan.

  1. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang lalai dalam membayar untang kepada Penggugat selama 3 tahun, adalah tindakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya bila lalai menjalani putusan dalam perkara ini yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Ruteng atas tanah Tergugat sebagai jaminan atas utang Tergugat;
  4. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau tergugat melakukan upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (EX aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak