Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.--------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik, dengan Nomor : 16 / PPK. UKLR / DAU / VI / 2019, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah Pekerjaan Pembuatan Tong Sampah Non Organik dan Pekerjaan Umpak, dan harga Kontrak kerjanya sebesar Rp 1.860.609.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Rupiah) yang ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat I, Syarat – Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ), Nomor : 15 / PPK. UKLR / DAU / VI / 2019, tanggal 17 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Kecamatan Langke Rembong Tahun Anggaran 2019 atas nama KRISTIANUS DOMINGGO, SE. (Tergugat I), serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 17 / PPK. UKLR / DAU / VI / 2019, Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Non Organik adalah sah menurut hukum.-------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengeluarkan dan / atau menerbitkan Surat dengan Nomor : 800 / PPK. UKLR / DAU / XII / 2019, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat terkait Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan – Pengadaan Instalasi Pengolahan Sampah Organik adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad ) terhadap Penggugat yang telah merugikan Penggugat.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membeli barang-barang seperti Drom, besi, Angkel (laher), beli semen, pasir, melakukan las, cat drom, biaya angkut, dan pembuatan tiang serta biaya pemasangan di 20 wilayah kelurahan di Wilayah Kecamatan Langke Rempng, Kabupaten Manggarai sebesar Rp 1.323.985.253,- ( satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisde).----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------- |