Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Rtg 1.Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.
2.SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
Laurensius Nurdin alias Rey Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/N.3.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H.
2SATYA GITA ADHYAKSA, SH..
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Laurensius Nurdin alias Rey[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa Laurensius Nurdin alias Rey pada hari Kamis tanggal 09 bulan Oktober tahun 2025 Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri yang beralamat di Bondo RT.012, RW. 003 Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pada pukul 20.00 Wita Terdakwa Bersama dengan Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri (selanjutnya disebut Saksi Korban) dan Saksi Krisantus Sarung alias San sedang meminum alcohol jenis Beer. Lalu pada pukul 23.00 Wita terdapat beberapa orang tamu yang datang ke rumah saksi korban yakni saksi Faris dan saksi Budi yang merupakan anggota polisi, bersama beberapa anggota keluarga dari pacar Terdakwa, dalam rangka adanya laporan tentang seorang polisi gadungan. pada saat itu Terdakwa mulai menyadari bahwa penyamarannya (identitas palsu) kemungkinan akan terbongkar;
  • Selanjutnya Terdakwa bergegas melarikan diri lalu masuk ke kamar belakang milik Saksi Korban tujuan untuk melarikan diri serta mengamankan barang-barang miliknya, dengan tergesa-gesa kabur melalui jendela kamar rumah Saksi Korban dengan cara melompat. Setelah berada di luar kamar, Terdakwa pergi kearah parkiran melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor di dalam kamar diatas meja dari pintu belakang dengan keadaan terbuka lalu Terdakwa masuk untuk mengambil kunci sepeda motor tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yakni Saksi Korban, lalu terdakwa keluar untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mendorongnya sejauh 30 (tiga puluh) meter menuju jalan raya, sesampainya dijalan raya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambilnya. Selanjutnya Terdakwa berniat memiliki sepeda motor tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Kota Ruteng untuk bertemu temannya yang bernama Alya;
  • Bahwa tanggal 10 bulan Oktober tahun 2025, Terdakwa tiba di Kota Ruteng dan menetap di sebuah kamar kos milik teman bernama Alya kemudian pada tanggal 11 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Dahlia Ruteng dan barang-barang tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.500.000.- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

----------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa Laurensius Nurdin alias Rey pada hari Kamis tanggal 09 bulan Oktober tahun 2025 Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri yang beralamat di Bondo RT.012, RW. 003 Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pada pukul 20.00 Wita Terdakwa Bersama dengan Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri (selanjutnya disebut Saksi Korban) dan Saksi Krisantus Sarung alias San sedang meminum alcohol jenis Beer, yang pada saat itu Terdakwa meminjam Handphone merek Vivo Y 21 milik Saksi Korban dengan alasan untuk menelpon pacar Terdakwa. Lalu Saksi Korban tergerak hatinya untuk meminjamkan Handphone dikarenakan Terdakwa sebelumnya mengaku sebagai anggota Polisi dan anak dari Kepala Kejaksaan di Kupang (yang mana sebenarnya Terdakwa bukan seorang anggota Polisi dan bukan anak dari Kepala Kejaksaan di Kupang) disamping itu Saksi Korban merasa kasihan berdasarkan pengakuan Terdakwa kepadanya bahwa Handphone milik Terdakwa sedang disita oleh kantornya;
  • Setelah Saksi Korban memberikan Handphone tersebut. Terdakwa menggunakannya untuk menelpon pacarnya. Setelah menelpon pacarnya Terdakwa masih menggenggam Handphone tersebut untuk menonton Tiktok hingga Pukul 23.00 Wita. Selanjutnya datang orang yang bernama Faris dan saksi Budi yang merupakan anggota polisi, bersama beberapa anggota keluarga dari pacar Terdakwa, dalam rangka adanya laporan tentang seorang polisi gadungan. pada saat itu Terdakwa mulai menyadari bahwa penyamarannya (identitas palsu) kemungkinan akan terbongkar selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar sambil membawa Handphone milik saksi korban untuk bergegas pergi dari rumah milik saksi korban dengan lompat melalui jendela kamar belakang dan menggunakan sepeda motor saksi korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah rupiah).

-------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

KESATU

 

-------- Bahwa Terdakwa Laurensius Nurdin alias Rey pada hari Kamis tanggal 09 bulan Oktober tahun 2025 Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri yang beralamat di Bondo RT.012, RW. 003 Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pada pukul 20.00 Wita Terdakwa Bersama dengan Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri (selanjutnya disebut Saksi Korban) dan Saksi Krisantus Sarung alias San sedang meminum alcohol jenis Beer. Lalu pada pukul 23.00 Wita terdapat beberapa orang tamu yang datang ke rumah saksi korban yakni saksi Faris dan saksi Budi yang merupakan anggota polisi, bersama beberapa anggota keluarga dari pacar Terdakwa, dalam rangka adanya laporan tentang seorang polisi gadungan. pada saat itu Terdakwa mulai menyadari bahwa penyamarannya (identitas palsu) kemungkinan akan terbongkar;
  • Selanjutnya Terdakwa bergegas melarikan diri lalu masuk ke kamar belakang milik Saksi Korban tujuan untuk melarikan diri serta mengamankan barang-barang miliknya, dengan tergesa-gesa kabur melalui jendela kamar rumah Saksi Korban dengan cara melompat. Setelah berada di luar kamar, Terdakwa pergi kearah parkiran melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor di dalam kamar diatas meja dari pintu belakang dengan keadaan terbuka lalu Terdakwa masuk untuk mengambil kunci sepeda motor tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yakni Saksi Korban, lalu terdakwa keluar untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mendorongnya sejauh 30 (tiga puluh) meter menuju jalan raya, sesampainya dijalan raya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambilnya. Selanjutnya Terdakwa berniat memiliki sepeda motor tersebut dengan cara mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Kota Ruteng untuk bertemu temannya yang bernama Alya;
  • Bahwa tanggal 10 bulan Oktober tahun 2025, Terdakwa tiba di Kota Ruteng dan menetap di sebuah kamar kos milik teman bernama Alya kemudian pada tanggal 11 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 03.00 Wita, Terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota polisi di Hotel Dahlia Ruteng dan barang-barang tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.500.000.- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa Laurensius Nurdin alias Rey pada hari Kamis tanggal 09 bulan Oktober tahun 2025 Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang rumah saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri yang beralamat di Bondo RT.012, RW. 003 Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 pada pukul 20.00 Wita Terdakwa Bersama dengan Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri (selanjutnya disebut Saksi Korban) dan Saksi Krisantus Sarung alias San sedang meminum alcohol jenis Beer, yang pada saat itu Terdakwa meminjam Handphone merek Vivo Y 21 milik Saksi Korban dengan alasan untuk menelpon pacar Terdakwa. Lalu Saksi Korban tergerak hatinya untuk meminjamkan Handphone dikarenakan Terdakwa sebelumnya mengaku sebagai anggota Polisi dan anak dari Kepala Kejaksaan di Kupang (yang mana sebenarnya Terdakwa bukan seorang anggota Polisi dan bukan anak dari Kepala Kejaksaan di Kupang) disamping itu Saksi Korban merasa kasihan berdasarkan pengakuan Terdakwa kepadanya bahwa Handphone milik Terdakwa sedang disita oleh kantornya;
  • Setelah Saksi Korban memberikan Handphone tersebut. Terdakwa menggunakannya untuk menelpon pacarnya. Setelah menelpon pacarnya Terdakwa masih menggenggam Handphone tersebut untuk menonton Tiktok hingga Pukul 23.00 Wita. Selanjutnya datang orang yang bernama Faris dan saksi Budi yang merupakan anggota polisi, bersama beberapa anggota keluarga dari pacar Terdakwa, dalam rangka adanya laporan tentang seorang polisi gadungan. pada saat itu Terdakwa mulai menyadari bahwa penyamarannya (identitas palsu) kemungkinan akan terbongkar selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar sambil membawa Handphone milik saksi korban untuk bergegas pergi dari rumah milik saksi korban dengan lompat melalui jendela kamar belakang dan menggunakan sepeda motor saksi korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban Bonefasius Masri alias Masri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah rupiah).

-------------Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya