Petitum |
- Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual - beli tanah pada tahun 1973 antara Penggugat dan ayah kandung Tergugat atas sebagian tanah milik Penggugat berukuran 15 x 85 m yang terletak di Golo Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, dengan batas-batas, sebagai berikut: -Bagian utara berbatasan dengan jalan Golo Pau Liang Bua; -Bagian timur berbatasan dengan tanah milik saudara Mateus Enggok; - Bagian barat berbatasan dengan tanah adat; - Bagian selatan juga berbatasan dengan tanah milik saudara Mateus Enggok;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi);
- Menyatakan pembatalan Perjanjian jual ? beli tanah karena Tergugat telah wanpre stasi dan sesuai Pasal 1267 KUHPerdata : ?Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga?;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar harga pembelian tanah Rp. 120.000 x 10 x 41 tahun = Rp. 49.200.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain :
Subsidair :
Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).
|