Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2015/PN RTG NIKO LEHOT 1.ROBERT PAPU
2.RIKARDUS PAPU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/PDT.G/2015/PN RTG
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIKO LEHOT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANS JOSUA LEHOTNIKO LEHOT
Tergugat
NoNama
1ROBERT PAPU
2RIKARDUS PAPU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual - beli tanah pada tahun 1973 antara Penggugat dan ayah kandung Tergugat atas sebagian tanah milik Penggugat berukuran 15 x 85 m yang terletak di Golo Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, dengan batas-batas, sebagai berikut: -Bagian utara berbatasan dengan jalan Golo Pau Liang Bua; -Bagian timur berbatasan dengan tanah milik saudara Mateus Enggok; - Bagian barat berbatasan dengan tanah adat; - Bagian selatan juga berbatasan dengan tanah milik saudara Mateus Enggok;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan pembatalan Perjanjian jual ? beli tanah karena Tergugat telah wanpre stasi dan sesuai Pasal 1267 KUHPerdata : ?Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga?;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar harga pembelian tanah Rp. 120.000 x 10 x 41 tahun = Rp. 49.200.000,-
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding;

Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain :

Subsidair :

Dalam peradilan yang baik ,mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak