DAKWAAN :
Pertama
-------------- Bahwa ia terdakwa LUKAS NONG BATA KOSA Alias NONG pada Hari Minggu Tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di tempat usaha milik Saksi Supardi di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari waktu dan tempat tersebut diatas pada saat Terdakwa masih bekerja di Saksi Supardi sebagai pencetak gypsum yang mana Saksi Efrida Harni dan Saksi Tuti Handayani juga bekerja di Saksi Supardi sebagai penjaga Rumah Makan yang mana lokasinya berada di satu tempat usaha yang terletak di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai
Bahwa pada awal januari tahun 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat kembali pada Saat Saksi Efrida Harni mandi di Kamar Mandi tempat usaha tersebut Terdakwa merekam Saksi Efrida Harni yang sedang tanpa busana melalui dinding kamar mandi yang berlubang dengan menggunakan Handphone merek Oppo A12 warna biru milik terdakwa , adapun terdakwa melakukan perekaman terhadap Saksi Efrida Harni sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2022 dengan menggunakan akun Facebook miliknya dengan nama “Kesa Aril” mengirimkan permintaan berteman dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” dan Akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” dan akun Facebook “Chrome onak” selanjutnya setelah mengirim pertemanan tanggal 17 Februari 2022 dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” Terdakwa lanngsung mengirim 2 (dua) video yang telah ia rekam sebelumnya pada saat Saksi Efrida Harni sedang mandi dalam posisi tanpa busana sama sekali dengan video pertama durasi 00.51 dan video kedua 02.09 sedangkan akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” terdakwa mengirim video yang sama pada tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dihapus kembali oleh terdakwa pada tanggal 20 Februari 2022 sedangkan untuk akun Facebook “Chrome onak” Terdakwa juga mengirim 2 (dua) video yang sama namun langsung dihapus oleh Terdakwa.
Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di kamar rumah milik saksi Supardi di Kumba, Kelurahan Satar Tacik Kec Langke Rembong Kab Manggarai pada saat Saksi Sastri Irawan Purnawati yang sedang bermain facebook kemudian membangunkan Saksi Efrida Harni dan menunjukkan 2 (dua) rekaman video yang dikirim oleh Terdakkwa melalui akun facebook “Kesa Aril” ke akun facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati” melalui messenger yang mana saksi Sastri Irawan Purnawati membuka akun facebooknya dengan menggunakan Handphone milik Saksi Efrida Harni yaitu Handphone merek Vivo 2027 kemudian pada saat Saksi Efrida Harni memutar kedua video rekaman tersebut ia melihat dirinya yang sedang mandi dan tanpa busana di Kamar Mandi tempat usaha milik Saksi Supardi
Bahwa selanjutnya melalui messenger facebook antara akun facebook milik Terdakwa dengan nama “Kesa Aril” dengan akun facebook milik Saksi Efrida Harni “Elfhi Harny” terdapat percakapan yang awalnya Terdakwa mengirim 2 (dua) rekaman video tersebut dan mengatakan “enu kamu orang mana maw aku kasi sebar atau kamu kasi jamin aku apa” kemudian Saksi Efrida Harny menjawab “jaminan apa kaka tolong jangan kah” kemudian di jawab oleh terdakwa “krm uang kasi sya tdi to” kemudian di jawab oleh Saksi Efrida Harny “kaka tlng sy mau kasi uang tp sy jg mau lht langsung kk hapus videonya depan saya biar sy tenang” kemudian mereka bersepakat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di Kantor Pos Wae Reca.
Bahwa sebelum bertemu dengan Terdakwa di Kantor Pos Wae Reca Saksi Efrida Harny yang ketakutan melapor kepada Polres Manggarai yang selanjutnya Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan selaku anggota Polres Manggarai berangkat bersama – sama dengan Saksi Efrida Harny menuju ke Kantor Pos Wae Reca kemudian di dalam perjalanan Terdakwa merubah pertemuan di Jalan Raya dekat jambatan wae laku Kecamatan Borong Kab Manggarai Timur setibanya di lokasi saat korban berdiri sendiri di pinggir jalan dekat jembatan wae laku selang beberapa menit kemudian datang Terdakwa kemudian Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan langsung bergegas menghadang Terdakwa dan menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no lab 327/FKF/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si dengan kesimpulan pada pemeriksaan handphone merek Oppo A 12 CPH2083 warna biru milik Lukas Nong Bata Kosa ditemukan informasi berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 16 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 69 gambar screenshots dan pada pemeriksaan handphone merek Vivo 2027 warna biru milik Efrida Harni ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 173 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 80 gambar screenshots.
------------ Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa LUKAS NONG BATA KOSA Alias NONG pada Hari Minggu Tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di tempat usaha milik Saksi Supardi di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari waktu dan tempat tersebut diatas pada saat Terdakwa masih bekerja di Saksi Supardi sebagai pencetak gypsum yang mana Saksi Efrida Harni dan Saksi Tuti Handayani juga bekerja di Saksi Supardi sebagai penjaga Rumah Makan yang mana lokasinya berada di satu tempat usaha yang terletak di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai
Bahwa pada awal januari tahun 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat kembali pada Saat Saksi Efrida Harni mandi di Kamar Mandi tempat usaha tersebut Terdakwa merekam Saksi Efrida Harni yang sedang tanpa busana melalui dinding kamar mandi yang berlubang dengan menggunakan Handphone merek Oppo A12 warna biru milik terdakwa , adapun terdakwa melakukan perekaman terhadap Saksi Efrida Harni sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2022 dengan menggunakan akun Facebook miliknya dengan nama “Kesa Aril” mengirimkan permintaan berteman dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” dan Akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” dan akun Facebook “Chrome onak” selanjutnya setelah mengirim pertemanan tanggal 17 Februari 2022 dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” Terdakwa lanngsung mengirim 2 (dua) video yang telah ia rekam sebelumnya pada saat Saksi Efrida Harni sedang mandi dalam posisi tanpa busana sama sekali dengan video pertama durasi 00.51 dan video kedua 02.09 sedangkan akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” terdakwa mengirim video yang sama pada tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dihapus kembali oleh terdakwa pada tanggal 20 Februari 2022 sedangkan untuk akun Facebook “Chrome onak” Terdakwa juga mengirim 2 (dua) video yang sama namun langsung dihapus oleh Terdakwa.
Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di kamar rumah milik saksi Supardi di Kumba, Kelurahan Satar Tacik Kec Langke Rembong Kab Manggarai pada saat Saksi Sastri Irawan Purnawati yang sedang bermain facebook kemudian membangunkan Saksi Efrida Harni dan menunjukkan 2 (dua) rekaman video yang dikirim oleh Terdakkwa melalui akun facebook “Kesa Aril” ke akun facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati” melalui messenger yang mana saksi Sastri Irawan Purnawati membuka akun facebooknya dengan menggunakan Handphone milik Saksi Efrida Harni yaitu Handphone merek Vivo 2027 kemudian pada saat Saksi Efrida Harni memutar kedua video rekaman tersebut ia melihat dirinya yang sedang mandi dan tanpa busana di Kamar Mandi tempat usaha milik Saksi Supardi
Bahwa selanjutnya melalui messenger facebook antara akun facebook milik Terdakwa dengan nama “Kesa Aril” dengan akun facebook milik Saksi Efrida Harni “Elfhi Harny” terdapat percakapan yang awalnya Terdakwa mengirim 2 (dua) rekaman video tersebut dan mengatakan “enu kamu orang mana maw aku kasi sebar atau kamu kasi jamin aku apa” kemudian Saksi Efrida Harny menjawab “jaminan apa kaka tolong jangan kah” kemudian di jawab oleh terdakwa “krm uang kasi sya tdi to” kemudian di jawab oleh Saksi Efrida Harny “kaka tlng sy mau kasi uang tp sy jg mau lht langsung kk hapus videonya depan saya biar sy tenang” kemudian mereka bersepakat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di Kantor Pos Wae Reca.
Bahwa sebelum bertemu dengan Terdakwa di Kantor Pos Wae Reca Saksi Efrida Harny yang ketakutan melapor kepada Polres Manggarai yang selanjutnya Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan selaku anggota Polres Manggarai berangkat bersama – sama dengan Saksi Efrida Harny menuju ke Kantor Pos Wae Reca kemudian di dalam perjalanan Terdakwa merubah pertemuan di Jalan Raya dekat jambatan wae laku Kecamatan Borong Kab Manggarai Timur setibanya di lokasi saat korban berdiri sendiri di pinggir jalan dekat jembatan wae laku selang beberapa menit kemudian datang Terdakwa kemudian Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan langsung bergegas menghadang Terdakwa dan menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no lab 327/FKF/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si dengan kesimpulan pada pemeriksaan handphone merek Oppo A 12 CPH2083 warna biru milik Lukas Nong Bata Kosa ditemukan informasi berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 16 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 69 gambar screenshots dan pada pemeriksaan handphone merek Vivo 2027 warna biru milik Efrida Harni ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 173 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 80 gambar screenshots.
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
ATAU
Ketiga
Bahwa ia terdakwa LUKAS NONG BATA KOSA Alias NONG Bahwa ia terdakwa LUKAS NONG BATA KOSA Alias NONG pada Hari Minggu Tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di tempat usaha milik Saksi Supardi di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja menjadikan orang lain Saksi Efrida Harni sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari waktu dan tempat tersebut diatas pada saat Terdakwa masih bekerja di Saksi Supardi sebagai pencetak gypsum yang mana Saksi Efrida Harni dan Saksi Tuti Handayani juga bekerja di Saksi Supardi sebagai penjaga Rumah Makan yang mana lokasinya berada di satu tempat usaha yang terletak di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai
Bahwa pada awal januari tahun 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat kembali pada Saat Saksi Efrida Harni mandi di Kamar Mandi tempat usaha tersebut Terdakwa merekam Saksi Efrida Harni yang sedang tanpa busana melalui dinding kamar mandi yang berlubang dengan menggunakan Handphone merek Oppo A12 warna biru milik terdakwa , adapun terdakwa melakukan perekaman terhadap Saksi Efrida Harni sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2022 dengan menggunakan akun Facebook miliknya dengan nama “Kesa Aril” mengirimkan permintaan berteman dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” dan Akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” dan akun Facebook “Chrome onak” selanjutnya setelah mengirim pertemanan tanggal 17 Februari 2022 dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” Terdakwa lanngsung mengirim 2 (dua) video yang telah ia rekam sebelumnya pada saat Saksi Efrida Harni sedang mandi dalam posisi tanpa busana sama sekali dengan video pertama durasi 00.51 dan video kedua 02.09 sedangkan akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” terdakwa mengirim video yang sama pada tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dihapus kembali oleh terdakwa pada tanggal 20 Februari 2022 sedangkan untuk akun Facebook “Chrome onak” Terdakwa juga mengirim 2 (dua) video yang sama namun langsung dihapus oleh Terdakwa.
Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di kamar rumah milik saksi Supardi di Kumba, Kelurahan Satar Tacik Kec Langke Rembong Kab Manggarai pada saat Saksi Sastri Irawan Purnawati yang sedang bermain facebook kemudian membangunkan Saksi Efrida Harni dan menunjukkan 2 (dua) rekaman video yang dikirim oleh Terdakkwa melalui akun facebook “Kesa Aril” ke akun facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati” melalui messenger yang mana saksi Sastri Irawan Purnawati membuka akun facebooknya dengan menggunakan Handphone milik Saksi Efrida Harni yaitu Handphone merek Vivo 2027 kemudian pada saat Saksi Efrida Harni memutar kedua video rekaman tersebut ia melihat dirinya yang sedang mandi dan tanpa busana di Kamar Mandi tempat usaha milik Saksi Supardi
Bahwa selanjutnya melalui messenger facebook antara akun facebook milik Terdakwa dengan nama “Kesa Aril” dengan akun facebook milik Saksi Efrida Harni “Elfhi Harny” terdapat percakapan yang awalnya Terdakwa mengirim 2 (dua) rekaman video tersebut dan mengatakan “enu kamu orang mana maw aku kasi sebar atau kamu kasi jamin aku apa” kemudian Saksi Efrida Harny menjawab “jaminan apa kaka tolong jangan kah” kemudian di jawab oleh terdakwa “krm uang kasi sya tdi to” kemudian di jawab oleh Saksi Efrida Harny “kaka tlng sy mau kasi uang tp sy jg mau lht langsung kk hapus videonya depan saya biar sy tenang” kemudian mereka bersepakat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di Kantor Pos Wae Reca.
Bahwa sebelum bertemu dengan Terdakwa di Kantor Pos Wae Reca Saksi Efrida Harny yang ketakutan melapor kepada Polres Manggarai yang selanjutnya Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan selaku anggota Polres Manggarai berangkat bersama – sama dengan Saksi Efrida Harny menuju ke Kantor Pos Wae Reca kemudian di dalam perjalanan Terdakwa merubah pertemuan di Jalan Raya dekat jambatan wae laku Kecamatan Borong Kab Manggarai Timur setibanya di lokasi saat korban berdiri sendiri di pinggir jalan dekat jembatan wae laku selang beberapa menit kemudian datang Terdakwa kemudian Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan langsung bergegas menghadang Terdakwa dan menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no lab 327/FKF/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si dengan kesimpulan pada pemeriksaan handphone merek Oppo A 12 CPH2083 warna biru milik Lukas Nong Bata Kosa ditemukan informasi berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 16 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 69 gambar screenshots dan pada pemeriksaan handphone merek Vivo 2027 warna biru milik Efrida Harni ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 173 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 80 gambar screenshots.
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ATAU
Keempat
Bahwa ia terdakwa LUKAS NONG BATA KOSA Alias NONG Bahwa ia terdakwa LUKAS NONG BATA KOSA Alias NONG pada Hari Minggu Tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WITA Atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di tempat usaha milik Saksi Supardi di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari waktu dan tempat tersebut diatas pada saat Terdakwa masih bekerja di Saksi Supardi sebagai pencetak gypsum yang mana Saksi Efrida Harni dan Saksi Tuti Handayani juga bekerja di Saksi Supardi sebagai penjaga Rumah Makan yang mana lokasinya berada di satu tempat usaha yang terletak di Kumba Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai
Bahwa pada awal januari tahun 2022 yang hari dan tanggalnya tidak dapat diingat kembali pada Saat Saksi Efrida Harni mandi di Kamar Mandi tempat usaha tersebut Terdakwa merekam Saksi Efrida Harni yang sedang tanpa busana melalui dinding kamar mandi yang berlubang dengan menggunakan Handphone merek Oppo A12 warna biru milik terdakwa , adapun terdakwa melakukan perekaman terhadap Saksi Efrida Harni sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa selanjutnya Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2022 dengan menggunakan akun Facebook miliknya dengan nama “Kesa Aril” mengirimkan permintaan berteman dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” dan Akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” dan akun Facebook “Chrome onak” selanjutnya setelah mengirim pertemanan tanggal 17 Februari 2022 dengan Akun Facebook milik Saksi Efrida Harni yang bernma “Elfhi Harny” Terdakwa lanngsung mengirim 2 (dua) video yang telah ia rekam sebelumnya pada saat Saksi Efrida Harni sedang mandi dalam posisi tanpa busana sama sekali dengan video pertama durasi 00.51 dan video kedua 02.09 sedangkan akun Facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati yang bernama “Sastrhy parsi (Njak)” terdakwa mengirim video yang sama pada tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dihapus kembali oleh terdakwa pada tanggal 20 Februari 2022 sedangkan untuk akun Facebook “Chrome onak” Terdakwa juga mengirim 2 (dua) video yang sama namun langsung dihapus oleh Terdakwa.
Bahwa pada hari minggu tanggal 20 Februari 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di kamar rumah milik saksi Supardi di Kumba, Kelurahan Satar Tacik Kec Langke Rembong Kab Manggarai pada saat Saksi Sastri Irawan Purnawati yang sedang bermain facebook kemudian membangunkan Saksi Efrida Harni dan menunjukkan 2 (dua) rekaman video yang dikirim oleh Terdakkwa melalui akun facebook “Kesa Aril” ke akun facebook milik Saksi Sastri Irawan Purnawati” melalui messenger yang mana saksi Sastri Irawan Purnawati membuka akun facebooknya dengan menggunakan Handphone milik Saksi Efrida Harni yaitu Handphone merek Vivo 2027 kemudian pada saat Saksi Efrida Harni memutar kedua video rekaman tersebut ia melihat dirinya yang sedang mandi dan tanpa busana di Kamar Mandi tempat usaha milik Saksi Supardi
Bahwa selanjutnya melalui messenger facebook antara akun facebook milik Terdakwa dengan nama “Kesa Aril” dengan akun facebook milik Saksi Efrida Harni “Elfhi Harny” terdapat percakapan yang awalnya Terdakwa mengirim 2 (dua) rekaman video tersebut dan mengatakan “enu kamu orang mana maw aku kasi sebar atau kamu kasi jamin aku apa” kemudian Saksi Efrida Harny menjawab “jaminan apa kaka tolong jangan kah” kemudian di jawab oleh terdakwa “krm uang kasi sya tdi to” kemudian di jawab oleh Saksi Efrida Harny “kaka tlng sy mau kasi uang tp sy jg mau lht langsung kk hapus videonya depan saya biar sy tenang” kemudian mereka bersepakat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di Kantor Pos Wae Reca.
Bahwa sebelum bertemu dengan Terdakwa di Kantor Pos Wae Reca Saksi Efrida Harny yang ketakutan melapor kepada Polres Manggarai yang selanjutnya Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan selaku anggota Polres Manggarai berangkat bersama – sama dengan Saksi Efrida Harny menuju ke Kantor Pos Wae Reca kemudian di dalam perjalanan Terdakwa merubah pertemuan di Jalan Raya dekat jambatan wae laku Kecamatan Borong Kab Manggarai Timur setibanya di lokasi saat korban berdiri sendiri di pinggir jalan dekat jembatan wae laku selang beberapa menit kemudian datang Terdakwa kemudian Saksi Atanasius Alfianus Jenan dan Saksi Pridonal Paskamita Satriawan langsung bergegas menghadang Terdakwa dan menangkap Terdakwa dan langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti no lab 327/FKF/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.Si dengan kesimpulan pada pemeriksaan handphone merek Oppo A 12 CPH2083 warna biru milik Lukas Nong Bata Kosa ditemukan informasi berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 16 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 69 gambar screenshots dan pada pemeriksaan handphone merek Vivo 2027 warna biru milik Efrida Harni ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File Images sebanyak 173 data file gambar dan Device Screenshots sebanyak 80 gambar screenshots.
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. |