Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Rtg DOROTEA NEWOL 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Manggarai Timur
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau yang sekarang dikenal dengan nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Bagian Umum SETDA Kabupaten Manggarai Timur
4.Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Bagian HUMAS SETDA Kabupaten Manggarai Timur
5.Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur
6.DAMIANUS NIKOLAUS ANDIABUDI
7.KATAS PETRUS, S.Sos., M.MA.
8.BERGITA JULIMAT
9.YOSEF AWI
10.PARERA FRANSISKUS X. TEJA
11.YOHANES ALFRED SINO
12.WALTER SAHAT
13.MARIA BADUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOROTEA NEWOL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BONAVANTURA JEMARUT, SH.DOROTEA NEWOL
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Manggarai Timur
2Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau yang sekarang dikenal dengan nama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur
3Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Bagian Umum SETDA Kabupaten Manggarai Timur
4Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Bagian HUMAS SETDA Kabupaten Manggarai Timur
5Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur
6DAMIANUS NIKOLAUS ANDIABUDI
7KATAS PETRUS, S.Sos., M.MA.
8BERGITA JULIMAT
9YOSEF AWI
10PARERA FRANSISKUS X. TEJA
11YOHANES ALFRED SINO
12WALTER SAHAT
13MARIA BADUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Bupati Manggarai Timur
2Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur Cq. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.172.262.630,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI :
    1. Memerintahkan Tergugat III untuk segera membayar utang/tagihan sesuai Surat nomor BU.010/500/XI/2015 tertanggal 04 Nopember 2015 dengan sisa utang sebesar Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta) ………….... (bukti P-12).
    2. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera membayar utang/tagihan sesuai pengakuan yang telah disampaikan kepada Penggugat baik secara lisan maupun tulisan/surat.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :
    1. Mmenerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat;
    3. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi;
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus seluruh utang Mereka kepada Penggugat baik materiil maupun immaterial beserta bunganya sebesar Rp.  2.172.262.630,- (dua miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  2. TOTAL Kerugian Materiil    

= Pokok + Bunga

= 761.209.500 + 411.053.130

= Rp. 1.172.262.630,-

(Satu miliar seratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu

enam ratus tiga puluh rupiah).

  1. Kerugian Immateriil

Kerugian mana merupakan kerugian yang sama sekali tidak dapat diukur dengan barang apapun dan juga tidak dapat dinilai dengan besarnya uang, namun untuk mengimbanginya Penggugat menuntut kompensasi atas kerugian dimaksud sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya memenuhi isi putusan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini berlaku dan mengikat serta memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain,

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak