| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.B/2026/PN Rtg | 1.GAMMA LAILANISSA ALDIPRITA, S.H. 2.I PUTU KRISNA UTAMA, S.H. 3.NI WAYAN ENY YULIANTI, S.H. 4.MOHAMMAD HANIF MUFLIH, S.H. |
FIDELIS KASMAN Alias FIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.B/2026/PN Rtg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-411/N.3.17.8/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk.: PDM-03/N.3.17.8/Eoh.2/09/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : FIDELIS KASMAN alias FIL Nomor identitas : 5310112106980002 Tempat Lahir : Gincu Umur / Tanggal Lahir : 28 th / 24 April 1998 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gincu, Rt/Rw : 005/004, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur Agama : Katholik Pekerjaan : Pelajar Pendidikan : SD (tamat) II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA: 1. Penangkapan : Tanggal 09 Juli 2026 2. Penahanan : Penyidik : Rutan Polres Manggarai, tanggal 09 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026 Perpanjangan PU : Rutan Polres Manggarai, tanggal 29 Juli 2026 s/d 06 September 2026 Penangguhan Penahanan Penuntut Umum : : Tanggal 06 September 2026 Rutan Kelas II B Ruteng , tanggal 17 September 2026 s/d 06 Oktober 2026 III. DAKWAAN : KESATU ------- Bahwa Terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL, pada hari Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026, sekira jam 03.30 WITA yakni pada waktu malam hari, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban FIRMINA GEO yang beralamat di Dusun Motor Pecah, RT/RW 009/005, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL terbangun dari tidurnya di depan kios di wilayah Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Reok sekira jam 03.00 WITA, kemudian terdakwa yang berniat untuk mengambil ponsel milik orang lain, menghentikan sepeda motor di jalan raya untuk dimintai bantuan mengantarkan terdakwa ke Dusun Motor Pecah karena sepengetahuan terdakwa rumah-rumah di wilayah Dusun Motor Pecah banyak yang terbuat dari gedek atau bambu sehingga lebih mudah untuk dimasuki. Setelah sampai di Dusun Motor Pecah, terdakwa berjalan kaki sambil memantau situasi sekaligus melihat-lihat rumah yang bisa terdakwa masuki dengan mudah, lalu sampailah terdakwa di rumah milik saksi korban FIRMINA GEO yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk melalui pintu depan. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, terdakwa berjalan menuju ke arah dapur dan mendapati semua penghuni rumah sedang tertidur. Setelah masuk di area dapur, terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) unit ponsel dengan merk REALME NOTE 60 warna biru IMEI 868931076533659, merk INFINIX warna merah muda IMEI 350835903717242, dan merk VIVO Y19S warna perak IMEI 864519070606870 yang diletakkan di lemari televisi bagian atas dan langsung mengambil ketiga ponsel tersebut kemudian keluar dari rumah saksi korban melalui pintu dapur lalu pergi dengan berjalan kaki dari rumah saksi korban di Dusun Motor Pecah ke arah Pelabuhan Laut Reo. Sesampainya di Pelabuhan Laut Reo, terdakwa kemudian mengeluarkan kartu SIM dari ketiga ponsel tersebut dan membuang kartu SIM ke tempat sampah, setelah itu terdakwa tidur di Pelabuhan Laut Reo sampai pagi. - - Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, 08 Juli 2026 sekira jam 07.00 WITA, terdakwa pergi menuju konter Rull Cell di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok dengan menggunakan ojek. Dari ketiga ponsel yang diperoleh terdakwa secara melawan hukum, 2 (dua) unit ponsel dengan merk REALME NOTE 60 warna biru dan merk INFINIX warna merah muda menggunakan pola keamanan sehingga terdakwa menitipkannya kepada saksi SAHRUL SYAHPUTRA selaku petugas konter Rull Cell agar dibuka pola keamanannya dan untuk selanjutnya akan dijual, sedangkan 1 (satu) unit ponsel dengan merk VIVO Y19S warna perak yang tidak terdapat pola keamanan terdakwa bawa dan gunakan untuk keperluan pribadi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL, saksi korban mengalami total kerugian sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah). -----------------Perbuatan Terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL, pada hari Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026, sekira jam 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban FIRMINA GEO yang beralamat di Dusun Motor Pecah, RT/RW 009/005, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saat terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL terbangun dari tidurnya di depan kios di wilayah Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Reok sekira jam 03.00 WITA, kemudian terdakwa yang berniat untuk mengambil ponsel milik orang lain, menghentikan sepeda motor di jalan raya untuk dimintai bantuan mengantarkan terdakwa ke Dusun Motor Pecah karena sepengetahuan terdakwa rumah-rumah di wilayah Dusun Motor Pecah banyak yang terbuat dari gedek atau bambu sehingga lebih mudah untuk dimasuki. Setelah sampai di Dusun Motor Pecah, terdakwa berjalan kaki sambil memantau situasi sekaligus melihat-lihat rumah yang bisa terdakwa masuki dengan mudah, lalu sampailah terdakwa di rumah milik saksi korban FIRMINA GEO yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian terdakwa masuk melalui pintu depan. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, terdakwa berjalan menuju ke arah dapur dan mendapati semua penghuni rumah sedang tertidur. Setelah masuk di area dapur, terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) unit ponsel dengan merk REALME NOTE 60 warna biru IMEI 868931076533659, merk INFINIX warna merah muda IMEI 350835903717242, dan merk VIVO Y19S warna perak IMEI 864519070606870 yang diletakkan di lemari televisi bagian atas dan langsung mengambil ketiga ponsel tersebut kemudian keluar dari rumah saksi korban melalui pintu dapur lalu pergi dengan berjalan kaki dari rumah saksi korban di Dusun Motor Pecah ke arah Pelabuhan Laut Reo. Sesampainya di Pelabuhan Laut Reo, terdakwa kemudian mengeluarkan kartu SIM dari ketiga ponsel tersebut dan membuang kartu SIM ke tempat sampah, setelah itu terdakwa kemudian tidur di Pelabuhan Laut Reo sampai pagi. - Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu, 08 Juli 2026 sekira jam 07.00 WITA, terdakwa pergi menuju konter Rull Cell di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reok dengan menggunakan ojek. Dari ketiga ponsel yang diperoleh terdakwa secara melawan hukum, 2 (dua) unit ponsel dengan merk REALME NOTE 60 warna biru dan merk INFINIX warna merah muda menggunakan pola keamanan sehingga terdakwa menitipkannya kepada saksi SAHRUL 2 - SYAHPUTRA selaku petugas konter Rull Cell agar dibuka pola keamanannya dan untuk selanjutnya akan dijual, sedangkan 1 (satu) unit ponsel dengan merk VIVO Y19S warna perak yang tidak terdapat pola keamanan terdakwa bawa dan gunakan untuk keperluan pribadi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL, saksi korban mengalami total kerugian sebesar Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah). ----------------Perbuatan Terdakwa FIDELIS KASMAN alias FIL tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------- Reo, 18 September 2026 Penuntut Umum I PUTU KRISNA UTAMA, S.H Ajun Jaksa Madya GAMMA LAILANISSA ALDIPRITA, S.H Ajun Jaksa Madya NI WAYAN ENY YULIANTI, S.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
